Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan salah satu bentuk kemudahan (rukhsah) yang Allah berikan kepada musafir, yaitu bolehnya menjamak shalat Zuhur dan Asar. Jika seorang musafir berangkat sebelum masuk waktu Zuhur, maka ia boleh menunda Zuhur dan mengerjakannya bersama Asar di waktu Asar (jamak ta'khir). Namun, jika waktu Zuhur sudah masuk sebelum ia berangkat, maka ia shalat Zuhur dulu, lalu berangkat, dan nanti menjamak Asar di waktu Asar atau menjamaknya dengan shalat berikutnya. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar ibadah tetap terjaga di tengah perjalanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab Taqshir ash-Shalah, Bab "Idza rahala ba'da az-Zawal shalla azh-Zhuhra tsumma rakiba" (jika berangkat setelah zawal, shalat Zuhur dulu lalu berangkat). Lafazhnya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا، فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
Artinya: "Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Apabila Rasulullah ﷺ berangkat sebelum matahari condong ke barat (zawal), beliau mengakhirkan shalat Zuhur ke waktu Asar, lalu berhenti dan menjamak keduanya. Jika matahari telah condong sebelum beliau berangkat, beliau shalat Zuhur dahulu, kemudian berangkat." (HR. Al-Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704)
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa' [4]: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu tertentu, namun Allah memberikan keringanan bagi musafir untuk menjamak sebagai bentuk rahmat-Nya.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri, membolehkan jamak bagi musafir. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad menjelaskan bahwa jamak qashar adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dalam perjalanan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa jamak shalat bagi musafir adalah keringanan yang disyariatkan, baik jamak taqdim maupun ta'khir, berdasarkan praktik Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan dua kondisi perjalanan Nabi ﷺ:
- Jika berangkat sebelum zawal (sebelum matahari tergelincir ke barat): Beliau menunda shalat Zuhur hingga masuk waktu Asar, lalu berhenti di suatu tempat dan mengerjakan Zuhur dan Asar secara berurutan (jamak ta'khir). Ini menunjukkan bahwa musafir boleh mengakhirkan Zuhur ke waktu Asar jika perjalanan dimulai sebelum masuk waktu Zuhur.
- Jika zawal sudah terjadi sebelum berangkat: Beliau shalat Zuhur terlebih dahulu di tempatnya, kemudian baru berangkat. Ini menunjukkan bahwa jika waktu shalat sudah masuk, maka mendahulukan shalat adalah prioritas, dan setelah itu baru melanjutkan perjalanan. Adapun shalat Asar, beliau akan mengerjakannya nanti, bisa dengan menjamaknya bersama shalat Maghrib atau mengerjakannya di waktunya.
Pemahaman Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya jamak ta'khir bagi musafir, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa jamak merupakan keringanan khusus bagi musafir, bukan bagi orang yang mukim.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa musafir boleh memilih antara jamak taqdim atau ta'khir, sesuai kondisi dan kemaslahatan perjalanannya. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa jamak shalat bagi musafir adalah disyariatkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah dari jamak adalah untuk menghilangkan kesulitan bagi musafir. Jika seseorang dalam perjalanan dan sulit berhenti di setiap waktu shalat, maka ia boleh menjamak. Namun, jika mudah baginya untuk shalat di waktunya, maka yang afdhal adalah shalat di waktunya masing-masing.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa jamak qashar adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan seorang musafir boleh memilih antara jamak taqdim atau ta'khir berdasarkan kemudahan. Namun, yang terbaik adalah mengikuti kondisi yang paling memudahkan dan tidak memberatkan.
Catatan Penting:
Para ulama berbeda pendapat apakah jamak ini khusus untuk perjalanan yang jauh (safar qashar) atau juga untuk perjalanan dekat. Pendapat yang kuat adalah bahwa jamak shalat disyariatkan bagi setiap musafir, baik perjalanan jauh maupun dekat, selama itu disebut safar. Namun, untuk perjalanan yang sangat dekat dan tidak menyulitkan, lebih utama shalat di waktunya masing-masing.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu perawi hadits ini, bahwa ia pernah ditanya tentang jamak shalat. Beliau menjawab: "Nabi ﷺ menjamak shalat ketika dalam perjalanan, dan ini adalah sunnah yang jelas. Para sahabat mengikuti beliau dalam hal ini." Kemudian Az-Zuhri menyebutkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat seorang pun dari ulama yang mengingkari jamak shalat bagi musafir, karena ini adalah kemudahan dari Allah untuk hamba-Nya."
Kisah ini menunjukkan bahwa jamak shalat bukanlah perkara yang diperselisihkan di kalangan salaf, melainkan sudah menjadi praktik yang diterima. Mereka memahami bahwa Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Kesimpulan Praktis
- Musafir boleh menjamak shalat Zuhur dan Asar, baik dengan jamak taqdim (di waktu Zuhur) maupun jamak ta'khir (di waktu Asar), sesuai kondisi perjalanan.
- Jika waktu shalat sudah masuk sebelum berangkat, maka shalatlah terlebih dahulu, lalu berangkat. Ini lebih utama karena menjaga shalat di awal waktu.
- Jika berangkat sebelum masuk waktu shalat, maka boleh menunda shalat hingga waktu berikutnya dan menjamaknya, sebagai bentuk kemudahan.
- Jamak shalat adalah rukhsah (keringanan), bukan kewajiban. Jika memungkinkan shalat di waktunya, itu lebih utama, tetapi jika sulit, maka jamak adalah solusi yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Niatkan perjalanan untuk ketaatan, dan jadikan shalat sebagai prioritas utama di tengah kesibukan safar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.