Penjelasan Hadits Nasa'i No. 583 tentang Dua rakaat ringan setelah terbit fajar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ setelah terbit fajar: beliau tidak mengerjakan shalat sunnah selain dua rakaat ringan, yaitu shalat sunnah Fajar (qabliyah Subuh). Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah Fajar adalah shalat yang sangat ditekankan dan dikerjakan dengan ringkas, tidak dipanjangkan, karena waktunya sempit antara adzan Subuh dan iqamah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 583, Kitab Mawaqit ash-Shalah, Bab ash-Shalah Ba'da Thulu' al-Fajr, dari Ibnu Umar dari Hafsah radhiyallahu 'anhuma:

<p>كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لَا يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ</p>

Terjemahan: "Ketika fajar muncul, Rasulullah ﷺ tidak mengerjakan shalat kecuali dua rakaat yang ringan."

Hadits pendukung — Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

<p>كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالْإِقَامَةِ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ</p>

Terjemahan: "Nabi ﷺ mengerjakan dua rakaat ringan antara adzan dan iqamah pada shalat Subuh."

Ayat terkait keutamaan menjaga shalat:

<p>حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 238 — "Peliharalah semua shalat(mu) dan shalat wustha, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk."

Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat sunnah Fajar dua rakaat dan dianjurkan meringankannya. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya juga menyebutkan keutamaan menjaga dua rakaat ini.

Penjelasan Rinci

Makna hadits: Ummul Mukminin Hafsah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa ketika fajar telah terbit (yakni masuk waktu Subuh), Nabi ﷺ tidak mengerjakan shalat sunnah selain dua rakaat ringan. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu itu adalah shalat sunnah Fajar (qabliyah Subuh), dan sifatnya khafifah (ringan).

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa "dua rakaat ringan" berarti bacaan dan gerakannya tidak dipanjangkan, karena waktunya sempit antara adzan dan iqamah. Beliau menegaskan bahwa shalat sunnah Fajar adalah sunnah yang sangat ditekankan (sunnah mu'akkadah), bahkan sebagian ulama menyebutnya lebih utama dari shalat sunnah rawatib lainnya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tidak ada shalat sunnah rawatib sebelum Subuh selain dua rakaat ini. Beliau juga mengutip pendapat bahwa Nabi ﷺ terkadang membaca surat pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas pada rakaat pertama dan kedua.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu menjaga dua rakaat Fajar ini bahkan dalam perjalanan, dan beliau bersabda bahwa dua rakaat ini lebih beliau cintai daripada dunia dan seisinya (HR. Muslim dari Aisyah).
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa shalat sunnah Fajar dikerjakan setelah adzan Subuh dan sebelum iqamah, dan dianjurkan ringan agar tidak mengganggu jamaah atau melewatkan shalat berjamaah.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa shalat sunnah Fajar boleh dikerjakan setelah adzan Subuh hingga sebelum iqamah, dan jika terlewat boleh diqadha setelah shalat Subuh. Imam Abu Hanifah berpendapat boleh diqadha hingga matahari terbit. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah boleh diqadha setelah shalat Subuh berdasarkan hadits Qais bin Amr dari Nabi ﷺ bahwa beliau pernah mengqadha dua rakaat Fajar setelah shalat Subuh (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi).

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda:

<p>رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا</p>

" Dua rakaat Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya." (HR. Muslim)

Aisyah juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua rakaat Fajar, bahkan dalam perjalanan sekalipun. Beliau mengerjakannya dengan sangat ringan hingga Aisyah bertanya: "Apakah beliau membaca Al-Fatihah?" — menunjukkan betapa ringkasnya shalat tersebut. Hikmahnya: betapa besar keutamaan shalat sunnah Fajar, sehingga Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya meski dalam keadaan safar.

Kesimpulan Praktis

  1. Kerjakan shalat sunnah Fajar dua rakaat setelah adzan Subuh dan sebelum iqamah, dengan ringan dan tidak dipanjangkan.
  2. Jaga konsistensi, karena Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya, bahkan dalam perjalanan.
  3. Bacaan yang dianjurkan: rakaat pertama Al-Kafirun, rakaat kedua Al-Ikhlas (berdasarkan hadits dari Ibnu Umar dalam Shahih Muslim).
  4. Jika terlewat, boleh diqadha setelah shalat Subuh menurut pendapat yang kuat.
  5. Jangan memanjangkan hingga mengganggu jamaah atau melewatkan shalat berjamaah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?