Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah perkara yang pernah dilakukan oleh sebagian sahabat di masa Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah qabliyah Maghrib hukumnya mustahab (disukai) menurut sebagian ulama, namun bukan termasuk sunnah rawatib yang ditekankan. Yang terpenting, hadits ini mengajarkan kita untuk tidak mengingkari amalan yang dilakukan sahabat jika ada dalilnya, dan untuk bersikap lembut dalam menasihati.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari jalur Yazid bin Abi Habib, dari Abu Al-Khair, dari Abu Tamim Al-Jaishani, bahwa ia berdiri untuk shalat dua rakaat sebelum Maghrib, lalu 'Uqbah bin 'Amir berkata: "Ini adalah shalat yang biasa kami lakukan pada masa Rasulullah ﷺ." (HR. An-Nasa'i, Kitab Al-Mawaqit, Bab At-Takhfif fi Ar-Rak'atain Qabla Al-Maghrib, no. 582)
Dalil Pendukung:
Allah ﷻ berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Juga hadits dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ
"Di antara setiap dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalat, di antara setiap dua adzan ada shalat," lalu pada kali yang ketiga beliau bersabda: "Bagi siapa yang mau." (HR. Al-Bukhari no. 624, Muslim no. 838)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah mustahab (disukai), berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau juga meriwayatkan bahwa sebagian sahabat seperti Ibnu Umar dan Abu Ayyub Al-Anshari melakukannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat sunnah qabliyah Maghrib:
Pendapat Pertama: Disunnahkan (mustahab)
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan sebagian ulama. Mereka berdalil dengan hadits di atas, serta hadits Abdullah bin Mughaffal yang menunjukkan adanya shalat di antara adzan dan iqamah. Mereka juga menyebutkan bahwa sebagian sahabat seperti Ibnu Umar, Abu Ayyub Al-Ansari, dan 'Uqbah bin 'Amir melakukannya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa madzhab Syafi'i menyatakan disunnahkan shalat dua rakaat sebelum Maghrib, namun tidak terlalu ditekankan seperti sunnah rawatib lainnya.
Pendapat Kedua: Tidak disunnahkan secara khusus
Ini adalah pendapat yang masyhur dari madzhab Hanbali dan sebagian ulama lainnya. Mereka berpendapat bahwa shalat sunnah rawatib yang ditekankan sebelum Maghrib tidak ada, karena tidak ada hadits shahih yang secara tegas memerintahkan atau membiasakannya. Namun mereka tetap membolehkan shalat sunnah mutlak sebelum Maghrib.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Yang lebih kuat - wallahu a'lam - adalah pendapat yang menyatakan disunnahkan namun tidak terlalu ditekankan. Hal ini berdasarkan:
- Hadits di atas yang menunjukkan praktik sahabat di masa Nabi ﷺ.
- Hadits Abdullah bin Mughaffal yang bersifat umum.
- Perbuatan sebagian sahabat yang mulia.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menyebutkan bahwa shalat sebelum Maghrib termasuk shalat sunnah yang dianjurkan, dan beliau menyebutkan bahwa sebagian sahabat dan tabi'in melakukannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib hukumnya mustahab, namun jika seseorang meninggalkannya secara rutin, itu tidak mengapa. Beliau juga menekankan bahwa yang penting adalah tidak menjadikannya sebagai kewajiban atau mengingkari orang yang tidak melakukannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Ayyub Al-Ansari - sahabat yang mulia, tuan rumah Rasulullah ﷺ ketika hijrah ke Madinah - biasa melakukan shalat dua rakaat sebelum Maghrib. Ketika ditanya mengapa beliau melakukannya, beliau menjawab bahwa ini adalah kebiasaan yang dilakukan di masa Rasulullah ﷺ.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias untuk menjaga amalan-amalan yang mereka lihat dari Nabi ﷺ, meskipun amalan tersebut tidak termasuk yang paling ditekankan. Mereka memahami bahwa setiap kebaikan yang dicontohkan Nabi ﷺ adalah keberkahan, dan mereka berlomba-lomba untuk mengamalkannya.
Hikmah yang bisa diambil: Kita hendaknya tidak meremehkan amalan-amalan sunnah meskipun kecil, karena para sahabat saja menjaga amalan seperti ini. Namun di sisi lain, kita juga tidak boleh memaksakan orang lain untuk melakukan amalan sunnah yang tidak ditekankan, karena yang wajib adalah menjaga shalat fardhu dan sunnah rawatib yang muakkadah.
Kesimpulan Praktis
- Shalat dua rakaat sebelum Maghrib hukumnya mustahab (disukai) menurut pendapat yang lebih kuat, namun tidak termasuk sunnah rawatib yang sangat ditekankan.
- Jika seseorang mengerjakannya, itu adalah kebaikan. Jika meninggalkannya, tidak ada dosa baginya.
- Kita tidak boleh mengingkari orang yang mengerjakan shalat sunnah sebelum Maghrib, karena hal ini pernah dilakukan sahabat di masa Nabi ﷺ.
- Yang terpenting adalah menjaga shalat fardhu tepat waktu dan tidak menyibukkan diri dengan sunnah hingga meninggalkan yang wajib.
- Dalam berdakwah, kita harus bersikap lembut seperti 'Uqbah bin 'Amir yang tidak mengingkari Abu Tamim, tetapi justru menjelaskan bahwa amalan tersebut ada dasarnya dari masa Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.