Penjelasan Hadits Nasa'i No. 580 tentang Keringanan shalat sunnah setelah Ashar karena teralihkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengqadha (mengganti) shalat sunnah rawatib, yaitu dua rakaat sebelum Ashar, setelah beliau shalat Ashar. Ini adalah pengecualian dari larangan shalat setelah Ashar, dan hal ini khusus untuk Nabi ﷺ karena beliau adalah teladan dalam menjaga amalan sunnah. Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan ini adalah kekhususan Nabi ﷺ, dan umat Islam pada umumnya tetap dilarang shalat sunnah setelah Ashar hingga matahari terbenam, kecuali shalat yang memiliki sebab seperti qadha atau shalat tahiyatul masjid menurut sebagian ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيعٌ، قَالَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ شُغِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ

Makna: Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ teralihkan (dari mengerjakan) dua rakaat sebelum Ashar, maka beliau mengerjakannya setelah Ashar." (HR. An-Nasa'i no. 580, dan juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 184, Ibnu Majah no. 1163, dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa'i)

Hadits lain yang terkait:

Dari Ummu Salamah juga, beliau berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّهُ يُهْدَى إِلَيَّ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ مَنْ صَلَّى بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ

Artinya: "Sesungguhnya telah diwahyukan kepadaku dari Allah 'Azza wa Jalla, bahwa barangsiapa shalat dua rakaat setelah Ashar, maka tidak ada shalat baginya sampai matahari terbenam." (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) memuat hadits ini dalam Sunan-nya pada bab "Keringanan dalam Shalat Setelah Ashar" untuk menunjukkan bahwa ada riwayat yang membolehkan shalat setelah Ashar dalam kondisi tertentu, yaitu ketika mengqadha shalat sunnah yang terlewat.
  • Imam At-Tirmidzi (wafat 279 H) meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa sebagian ulama berpendapat hadits ini menunjukkan bolehnya mengqadha shalat sunnah rawatib setelah Ashar.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah kekhususan bagi beliau, karena beliau tidak mungkin ditegur oleh Allah setelah itu, dan para ulama berbeda pendapat apakah hukumnya khusus untuk Nabi atau berlaku umum.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semua sepakat bahwa larangan shalat setelah Ashar adalah tetap, dan hadits ini adalah pengecualian yang perlu dijelaskan.

Pendapat Pertama: Ini adalah kekhususan Nabi ﷺ

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits Ummu Salamah yang lain bahwa Nabi ﷺ bersabda setelah mengqadha shalat tersebut:

يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ، وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، فَهُمَا هَاتَانِ

Artinya: "Wahai putri Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah Ashar. Sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari Bani Abdul Qais, lalu mereka menyibukkanku dari dua rakaat setelah Zhuhur, maka dua rakaat ini adalah (pengganti)nya." (HR. Bukhari no. 1233, Muslim no. 834)

Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa yang beliau kerjakan setelah Ashar itu adalah qadha untuk shalat sunnah ba'diyah Zhuhur (dua rakaat setelah Zhuhur), bukan qadha untuk sunnah qabliyah Ashar. Namun dalam riwayat An-Nasa'i di atas, disebutkan bahwa itu adalah qadha untuk dua rakaat sebelum Ashar. Kedua riwayat ini bisa dikompromikan bahwa Nabi ﷺ memang pernah melakukan qadha untuk kedua jenis shalat sunnah tersebut di waktu yang berbeda.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat adalah disyariatkan, dan bahwa larangan shalat setelah Ashar tidak menghalangi qadha tersebut. Namun yang kuat, perbuatan ini khusus untuk Nabi ﷺ karena beliau bersabda dalam hadits lain: 'Janganlah seseorang shalat setelah Ashar sampai matahari terbenam.' Maka bagaimana mungkin Nabi ﷺ melarang umatnya dari sesuatu yang beliau sendiri kerjakan, kecuali jika itu adalah kekhususan baginya?"

Pendapat Kedua: Boleh mengqadha shalat sunnah rawatib setelah Ashar

Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang lain, dan juga pendapat Imam Asy-Syafi'i dalam qaul jadid (pendapat barunya). Mereka berdalil dengan hadits Ummu Salamah ini secara tekstual, bahwa Nabi ﷺ mengqadha shalat sunnah qabliyah Ashar setelah Ashar. Maka siapa yang terlewat shalat sunnah rawatib, boleh mengqadhanya setelah shalat fardhu, termasuk setelah Ashar.

Namun perlu dicatat, meskipun mereka membolehkan qadha, mereka tetap melarang shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) setelah Ashar. Yang dibolehkan hanyalah qadha untuk shalat yang memiliki sebab sebelumnya.

Pendapat Ketiga: Larangan shalat setelah Ashar bersifat umum, tidak ada pengecualian

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanafiyah. Mereka berpendapat bahwa larangan shalat setelah Ashar adalah mutlak, dan hadits Ummu Salamah ini tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan qadha, karena perbuatan Nabi ﷺ tersebut adalah kekhususan baginya. Mereka juga berdalil dengan keumuman larangan dalam hadits-hadits shahih.

Pendapat yang paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah bahwa mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat setelah Ashar adalah boleh, berdasarkan hadits Ummu Salamah ini. Namun mereka menegaskan bahwa shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) setelah Ashar tetap terlarang. Ini juga sejalan dengan kaidah: "Shalat yang memiliki sebab boleh dilakukan pada waktu terlarang, seperti tahiyatul masjid setelah shalat Subuh atau Ashar."

Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah menjelaskan bahwa hadits ini shahih dan menunjukkan bolehnya mengqadha shalat sunnah rawatib, dan ini adalah pendapat yang lebih dekat kepada zhahir dalil.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang mulia, beliau berkata: "Pada suatu hari, Rasulullah ﷺ sibuk dan tidak sempat mengerjakan dua rakaat sebelum Ashar. Setelah beliau shalat Ashar, beliau langsung mengerjakan dua rakaat tersebut."

Ketika itu, ada sebagian sahabat yang melihat dan mungkin bertanya-tanya, karena mereka tahu bahwa Nabi ﷺ melarang shalat setelah Ashar. Maka dalam riwayat lain, Nabi ﷺ menjelaskan kepada Ummu Salamah bahwa shalat yang beliau kerjakan itu adalah qadha untuk shalat sunnah yang terlewat, bukan shalat sunnah mutlak.

Kisah ini menunjukkan beberapa hal:

  1. Nabi ﷺ sangat menjaga amalan sunnah. Beliau tidak membiarkan shalat sunnah rawatib terlewat begitu saja, tetapi beliau mengqadhanya. Ini menunjukkan bahwa amalan sunnah yang rutin dijaga memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang muslim.
  2. Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk tidak mudah meninggalkan amalan kebaikan. Jika terlewat karena uzur, maka kita berusaha untuk menggantinya di waktu yang memungkinkan.
  3. Para sahabat dan istri-istri Nabi ﷺ sangat memperhatikan gerak-gerik beliau. Mereka mencatat dan meriwayatkan detail ibadah beliau, sehingga kita bisa belajar dari hal-hal kecil sekalipun.

Sumber kisah: HR. Bukhari no. 1233, Muslim no. 834, dan An-Nasa'i no. 580.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah rawatib adalah amalan yang sangat dianjurkan dan Nabi ﷺ menjaganya dengan ketat. Jika terlewat karena uzur, ada kelonggaran untuk mengqadhanya berdasarkan hadits ini.
  2. Larangan shalat setelah Ashar adalah tetap, namun ada pengecualian untuk shalat yang memiliki sebab, seperti qadha shalat sunnah rawatib atau tahiyatul masjid menurut sebagian ulama.
  3. Bagi yang terlewat shalat sunnah qabliyah Ashar karena kesibukan yang dibenarkan, maka boleh mengqadhanya setelah Ashar menurut pendapat yang kuat. Namun jika terlewat tanpa uzur, maka lebih utama untuk tidak mengqadhanya dan cukup beristighfar.
  4. Kita harus berhati-hati dalam beribadah dan tidak mudah terjatuh pada perbuatan yang dilarang. Jika ragu, lebih baik bertanya kepada ulama yang terpercaya.
  5. Yang terpenting adalah menjaga shalat fardhu tepat pada waktunya, karena itulah tiang agama. Shalat sunnah adalah penyempurna, bukan pengganti.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?