Penjelasan Hadits Nasa'i No. 58 tentang Larangan buang air kecil di air tenang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita buang air kecil (kencing) di air yang diam/tenang (tidak mengalir), lalu mandi atau bersuci menggunakan air tersebut. Larangan ini mengandung dua hikmah besar: menjaga kebersihan air dari najis dan menjaga diri kita dari terkena najis tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa air yang kemasukan najis (seperti kencing) hukumnya menjadi najis jika perubahan sifat airnya (warna, bau, atau rasa) berubah. Jika tidak berubah, maka air tersebut tetap suci dan menyucikan menurut pendapat yang lebih kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 58)

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

<p>لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ</p>

Terjemahan: "Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di air yang diam, kemudian mandi dengannya."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Air yang Diam, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka (dengan lafaz yang serupa), sehingga derajatnya adalah shahih dan disepakati keshahihannya.

2. Dalil Pendukung dari Al-Qur'an

Allah Ta'ala berfirman:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

"Dan Dia menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya." (QS. Al-Anfal [8]: 11)

Ayat ini menunjukkan bahwa air pada asalnya adalah suci dan mensucikan. Namun, jika tercampur najis, maka perlu dilihat apakah sifat-sifatnya berubah atau tidak. Ini sesuai dengan kaidah yang dijelaskan oleh para ulama.

3. Kaitan dengan Ulama

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan yang bersifat tahrim (haram) jika air tersebut sedikit dan akan berubah sifatnya karena najis. Namun, jika airnya banyak (mencapai dua qullah atau lebih) dan tidak berubah sifatnya, maka air tersebut tetap suci. Pendapat ini juga sejalan dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in dan Fatawa al-'Aqidah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas hukum air yang terkena najis. Hadits ini menjadi salah satu dalil utama dalam pembahasan thaharah (bersuci).

1. Makna "Air yang Diam" (Al-Ma' ad-Da'im)

Yang dimaksud dengan al-ma' ad-da'im adalah air yang tenang dan tidak mengalir, seperti air di kolam, danau, atau genangan air. Berbeda dengan air yang mengalir seperti sungai, karena air yang mengalir dianggap lebih aman dari terkumpulnya najis.

2. Hukum Kencing di Air Diam

Larangan dalam hadits ini bersifat umum. Namun, para ulama merinci hukumnya:

  • Jika airnya sedikit (kurang dari dua qullah, sekitar 270 liter): Maka kencing di dalamnya akan membuat air tersebut menjadi najis, dan haram hukumnya. Ini karena najisnya bercampur dan mengubah atau berpotensi mengubah sifat air.
  • Jika airnya banyak (mencapai dua qullah atau lebih): Maka kencing di dalamnya tidak membuat air tersebut najis selama sifat-sifatnya (warna, bau, rasa) tidak berubah. Namun, perbuatan kencing di air yang digunakan orang banyak tetap tercela dan dilarang karena mengganggu dan menjijikkan.

3. Pendapat Ulama tentang Air yang Terkena Najis

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa air menjadi najis jika berubah salah satu dari tiga sifatnya: warna, bau, atau rasa. Jika tidak berubah, maka air tersebut tetap suci dan mensucikan. Ini adalah pendapat yang lebih kuat dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibn Qayyim, dan ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Baz dan Syaikh al-Utsaimin.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air sedikit (kurang dari dua qullah) menjadi najis hanya dengan tercampur najis, meskipun tidak berubah sifatnya. Adapun air yang mencapai dua qullah, tidak najis kecuali jika berubah sifatnya.
  • Imam Malik berpendapat bahwa air menjadi najis jika berubah sifatnya, baik sedikit maupun banyak, selama perubahan itu disebabkan oleh najis.

4. Hikmah Larangan Ini

  • Menjaga kebersihan: Air adalah sarana bersuci. Jika air itu sendiri najis, maka ia tidak bisa digunakan untuk bersuci.
  • Menjaga kesehatan: Kencing di air yang digunakan banyak orang bisa menyebarkan penyakit.
  • Menjaga adab dan akhlak: Islam mengajarkan umatnya untuk tidak mengganggu orang lain, bahkan dalam hal yang tampak sepele sekalipun.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang Badui (Arab pedalaman) masuk ke dalam masjid, lalu kencing di salah satu sudut masjid. Para sahabat radhiyallahu 'anhum marah dan hendak menghardiknya. Namun, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Biarkanlah dia, dan siramlah bekas kencingnya dengan seember air. Sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit." (HR. Al-Bukhari, dari Abu Hurairah)

Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kebersihan, tetapi juga mengajarkan adab dan kelembutan dalam mengingatkan orang yang tidak tahu. Dalam hadits tentang air diam ini, kita juga belajar bahwa Islam sangat menjaga sumber air dan kebersihan lingkungan, karena air adalah kebutuhan hidup bersama.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan kencing di air yang diam/tenang, baik air itu sedikit maupun banyak, karena itu perbuatan yang dilarang dan mengganggu.
  2. Jika air terkena najis, perhatikan perubahan sifatnya (warna, bau, rasa). Jika berubah, maka air itu najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Jika tidak berubah, maka air itu tetap suci dan sah digunakan.
  3. Gunakan air dengan bijak dan jaga kebersihannya, karena air adalah nikmat besar dari Allah yang harus kita syukuri dan pelihara.
  4. Jika ragu tentang kesucian air, lebih baik mencari air lain yang jelas suci atau menggunakan cara lain yang dibolehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?