Ringkasan Jawaban Singkat
Atsar ini (riwayat dari Sunan an-Nasa'i no. 5758) bukan sabda Nabi ﷺ, melainkan berita tentang kebiasaan seorang tabi'in bernama Ibnu Syubrumah (Abdullah bin Syubrumah, wafat 144 H) yang hanya minum air dan susu, tidak minum minuman lain. Ini menunjukkan sikap wara' (hati-hati) sebagian salaf dalam memilih minuman yang jelas halal dan bermanfaat. Namun ini bukan kewajiban syariat; yang wajib adalah menjauhi yang haram (khamr dan yang memabukkan), sedangkan minuman halal lain seperti madu, jus, kopi, dan sejenisnya tetap boleh.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang menjadi dasar pokok bab ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi kaidah: semua yang memabukkan, sedikit maupun banyak, hukumnya haram.
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim) menegaskan kaidah "kullu muskirin haram".
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menjelaskan bahwa larangan khamr mencakup setiap yang menghilangkan akal.
- Ibnul Qayyim (dalam karya-karyanya) membahas maslahat air dan susu sebagai minuman paling bermanfaat dan paling dekat dengan fitrah.
Penjelasan Rinci
Pertama, penting dipahami: riwayat ini bukan hadits marfu' (sabda Nabi ﷺ), melainkan atsar dari kalangan tabi'in. Sanadnya: Ishaq bin Ibrahim → Jarir (bin Abdul Hamid) → berita tentang Ibnu Syubrumah. Ibnu Syubrumah adalah Abdullah bin Syubrumah, seorang faqih Kufah, wafat sekitar 144 H. Ia termasuk tabi'in kecil/awal tabi'ut tabi'in, dan dikenal sebagai ahli fiqih yang zuhud.
Kedua, makna "tidak minum kecuali air dan susu" menunjukkan sikap wara' dan zuhud, bukan penetapan hukum. Beliau memilih dua minuman yang:
- Jelas kehalalannya tanpa syubhat.
- Bermanfaat bagi tubuh menurut pengalaman dan ilmu saat itu.
- Tidak mengandung unsur memabukkan atau menyerupai kebiasaan ahli maksiat.
Ketiga, dalam pandangan ulama daftar:
- Ibnul Qayyim dalam karyanya menyebut air sebagai minuman terbaik secara mutlak, dan susu sebagai makanan sekaligus minuman yang paling seimbang bagi tubuh manusia.
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa hukum asal minuman adalah halal, kecuali yang memabukkan atau yang najis. Jadi tindakan Ibnu Syubrumah adalah keutamaan pribadi, bukan syarat sahnya ibadah.
- Syaikh as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menghalalkan yang thayyib (baik) dan mengharamkan yang khabits (buruk). Air dan susu termasuk thayyib.
Keempat, jika ada yang bertanya: apakah wajib hanya minum air dan susu? Jawabannya tidak. Yang wajib adalah menjauhi khamr dan setiap yang memabukkan (QS. Al-Ma'idah: 90 dan hadits Abu Hurairah). Minuman halal lain seperti madu, air nabeez yang tidak memabukkan, jus buah, dan sejenisnya tetap boleh. Sikap Ibnu Syubrumah adalah ijtihad pribadi dalam rangka menjaga diri, dan tidak boleh dijadikan beban bagi orang lain.
Story Telling
Dikisahkan dalam kitab-kitab biografi salaf bahwa Ibnu Syubrumah dikenal sangat berhati-hati dalam urusan makanan dan minuman. Suatu ketika ada yang menawarkan minuman lain kepadanya, ia menolak dengan lembut dan berkata bahwa ia cukup dengan air dan susu. Sikap ini bukan karena menganggap yang lain haram, tetapi karena ia ingin menjaga hatinya dari syubhat dan meneladani kesederhanaan Nabi ﷺ, yang pernah minum air, susu, dan madu, namun menjauhi segala yang memabukkan. Hikmahnya: seorang Muslim boleh memilih standar wara' yang tinggi untuk dirinya, selama tidak mengharamkan apa yang Allah halalkan.
Kesimpulan Praktis
- Riwayat ini adalah atsar tabi'in, bukan hadits Nabi ﷺ, jadi tidak bisa dijadikan dalil wajib.
- Hukum asal minuman adalah halal, kecuali yang memabukkan atau najis.
- Menjauhi khamr dan segala yang memabukkan adalah kewajiban berdasarkan QS. Al-Ma'idah: 90 dan hadits shahih.
- Sikap Ibnu Syubrumah adalah contoh wara' pribadi yang boleh diteladani secara sukarela, bukan diwajibkan kepada orang lain.
- Bagi yang ingin meneladani, mulailah dengan memperbanyak air dan susu, mengurangi minuman yang tidak jelas kehalalannya, dan menjauhi yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.