Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ terkadang shalat dua rakaat setelah Ashar di rumah Aisyah. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan (khususiyah) bagi Nabi ﷺ, atau beliau melakukannya untuk mengqadha shalat sunnah rawatib (ba'diyah Zhuhur) yang terlewat karena kesibukan. Ini bukan anjuran umum untuk shalat sunnah mutlak setelah Ashar, karena ada larangan shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam. Hikmahnya adalah pentingnya menjaga shalat sunnah rawatib, dan jika terlewat karena uzur, sebagian ulama menganjurkan untuk mengqadhanya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (tentang menjaga shalat):
- Nama surah dan nomor ayat: QS. Al-Baqarah [2]: 238
- Teks Arab (potongan yang relevan):
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ
- Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha (shalat Ashar)."
2. Hadits Terkait:
- Hadits larangan shalat setelah Ashar: Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam." (HR. Al-Bukhari no. 586, dan Muslim no. 826). Hadits ini menjadi dalil utama larangan shalat sunnah mutlak setelah Ashar.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nasa'i (penyusun kitab Sunan) menempatkan hadits ini dalam bab "Rukhshah dalam Shalat Setelah Ashar" untuk menunjukkan bahwa ada keringanan atau pengecualian dalam masalah ini.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang hadits-hadits yang tampak bertentangan ini. Beliau menukil penjelasan dari para ulama bahwa shalatnya Nabi ﷺ setelah Ashar adalah untuk mengqadha shalat sunnah ba'diyah Zhuhur. Beliau juga menyebutkan pendapat yang mengatakan ini adalah kekhususan Nabi ﷺ. Ibnu Hajar menegaskan bahwa larangan shalat setelah Ashar adalah untuk shalat yang tidak memiliki sebab, adapun shalat yang memiliki sebab (seperti qadha, tahiyatul masjid, atau shalat setelah wudhu) maka para ulama berbeda pendapat, dan pendapat yang kuat menurut beliau adalah bolehnya shalat karena ada sebab.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menjelaskan masalah ini. Beliau menyebutkan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat haramnya shalat sunnah mutlak setelah Ashar hingga terbenam matahari. Namun, mereka mengecualikan shalat yang memiliki sebab sebelumnya, seperti qadha shalat fardhu atau shalat sunnah rawatib. Pendapat ini adalah yang dipegang oleh madzhab Syafi'i dan lainnya.
Penjelasan Rinci
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Aswad dari Aisyah ini adalah salah satu dari beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dua rakaat setelah Ashar. Riwayat lain yang masyhur adalah dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah Ashar, lalu beliau bersabda: "Dua rakaat ini adalah shalat yang biasa aku kerjakan setelah Zhuhur, tetapi aku sibuk sehingga tidak sempat mengerjakannya." (HR. Al-Bukhari no. 1233, dan Muslim no. 834).
Dari sini, para ulama menarik kesimpulan yang sangat penting:
- Shalat yang dilakukan Nabi ﷺ setelah Ashar adalah shalat qadha (mengganti) untuk shalat sunnah rawatib ba'diyah Zhuhur. Ini adalah penjelasan yang paling kuat dan disebutkan langsung oleh Nabi ﷺ dalam hadits Ummu Salamah. Beliau tidak sedang mengajarkan shalat sunnah mutlak di waktu terlarang, tetapi beliau mengganti shalat sunnah yang terlewat karena ada uzur (kesibukan menerima tamu atau urusan penting).
- Larangan shalat setelah Ashar adalah untuk shalat yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat yang memiliki sebab, seperti mengqadha shalat fardhu, shalat sunnah rawatib yang terlewat, atau shalat tahiyatul masjid, maka para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang kuat (rajih) menurut Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama hadits adalah boleh mengerjakan shalat yang memiliki sebab di waktu terlarang. Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang mengqadha shalat sunnahnya.
- Kekhususan Nabi ﷺ: Sebagian ulama, seperti Imam Malik, berpendapat bahwa shalat setelah Ashar adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ saja. Namun, pendapat ini dilemahkan karena ada hadits shahih dari Ummu Salamah yang menjelaskan alasannya (qadha), dan alasan itu bisa diterapkan oleh umatnya juga.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitab Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga shalat sunnah rawatib. Jika terlewat karena suatu hal, beliau akan menggantinya. Ini menunjukkan betapa besar perhatian beliau terhadap ibadah sunnah, dan ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak meremehkan shalat sunnah.
Kesimpulan dari penjelasan para ulama: Hadits Aisyah ini tidak bertentangan dengan hadits larangan shalat setelah Ashar. Keduanya bisa dikompromikan. Larangan tersebut berlaku untuk shalat yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat Nabi ﷺ setelah Ashar adalah shalat qadha yang memiliki sebab, sehingga diperbolehkan.
Story Telling
Ada satu kisah yang sangat indah tentang betapa pentingnya shalat sunnah rawatib di sisi Nabi ﷺ. Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
> "Suatu hari, Nabi ﷺ shalat Ashar di rumahku, kemudian beliau masuk ke rumahku dan shalat dua rakaat. Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, engkau shalat dua rakaat yang sebelumnya tidak pernah engkau kerjakan?' Beliau menjawab, 'Wahai Ummu Salamah, aku bertanya tentang dua rakaat setelah Zhuhur. Sesungguhnya ada beberapa utusan dari suku Abdul Qais yang datang menemuiku, sehingga mereka menyibukkanku dari shalat dua rakaat setelah Zhuhur. Maka sekarang aku mengqadhanya.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Lihatlah, meskipun beliau ﷺ sibuk dengan urusan penting yaitu menerima delegasi tamu, beliau tidak melupakan shalat sunnahnya. Beliau menggantinya di waktu lain. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib memiliki kedudukan yang agung. Para ulama menyebutkan bahwa shalat sunnah rawatib adalah penyempurna kekurangan dalam shalat fardhu di hari kiamat.
Kesimpulan Praktis
- Laranglah shalat sunnah mutlak setelah Ashar hingga matahari terbenam, berdasarkan hadits larangan yang shahih.
- Boleh mengqadha shalat sunnah rawatib (seperti ba'diyah Zhuhur) jika terlewat karena uzur, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang paling kuat.
- Jangan pernah meremehkan shalat sunnah rawatib. Ia adalah investasi akhirat yang sangat besar dan penyempurna ibadah fardhu kita.
- Jika ada uzur, segeralah mengganti shalat sunnah yang terlewat, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.