Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan dari Sa'id bin al-Musayyib (seorang Tabi'in besar) terhadap praktik mencampurkan ampas nabidz (sisa rendaman) ke dalam nabidz baru dengan tujuan agar cepat memabukkan. Ini adalah bentuk saddu adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman), karena nabidz yang menguat dengan cara ini bisa berubah menjadi khamr. Tujuannya adalah menjaga kehati-hatian dalam masalah minuman yang berpotensi memabukkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Menyebutkan Apa yang Diperbolehkan untuk Diminum dari Nabidz dan Apa yang Tidak Diperbolehkan (no. 5744), melalui jalur: Suwaid → Abdullah (bin al-Mubarak) → Ma'mar → Qatadah → Sa'id bin al-Musayyib.
Sanad ini sangat kuat, karena:
- Abdullah bin al-Mubarak (w. 181 H) — ulama Tabi'ut Tabi'in yang terpercaya, ahli hadits dan zuhud.
- Ma'mar bin Rasyid — perawi tsiqah.
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — Tabi'in, ahli tafsir dan hadits.
- Sa'id bin al-Musayyib (w. 94 H) — pemimpin Tabi'in di Madinah, ahli fiqih tujuh fuqaha Madinah.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kehati-hatian terhadap khamr:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait dari Nabi ﷺ, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Terjemahan: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kaidah ini mencakup segala jenis minuman yang memabukkan, baik dari anggur, kurma, atau lainnya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
- النَّطْل (an-nathl) adalah ampas atau sisa rendaman nabidz yang sudah mengendap di dasar wadah. Ampas ini mengandung sari buah yang sudah mengalami fermentasi.
- النَّبِيذ (an-nabidz) adalah air rendaman kurma, kismis, atau buah lainnya yang biasa dibuat penduduk Madinah. Jika dibiarkan lama, bisa berubah menjadi memabukkan.
Praktik yang dilarang: Seseorang menuangkan ampas nabidz lama (yang sudah kuat/mendekati fermentasi) ke dalam nabidz baru, agar nabidz baru itu cepat menguat dan memabukkan. Ini adalah trik untuk mempercepat proses menjadi khamr.
Pemahaman Sa'id bin al-Musayyib:
Sa'id bin al-Musayyib memakruhkan (tidak menyukai) praktik ini, bahkan bisa jadi beliau mengharamkannya karena mengarah pada khamr. Ini adalah penerapan kaidah sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju keharaman. Meskipun nabidz baru itu awalnya halal, mencampurkannya dengan ampas yang sudah kuat bisa menjadikannya memabukkan.
Pandangan ulama lain dalam daftar:
- Qatadah bin Di'amah (perawi hadits ini) meriwayatkan larangan ini dari Sa'id, menunjukkan bahwa beliau juga mendukung kehati-hatian ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayatnya tentang nabidz menegaskan bahwa jika nabidz sudah berubah menjadi memabukkan, maka haram, dan segala cara yang mempercepat proses itu juga terlarang.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, termasuk cara-cara pembuatannya.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan kaidah: "Setiap yang menjadi perantara menuju haram, maka perantara itu diharamkan atau dimakruhkan."
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membedakan antara:
- Nabidz yang belum memabukkan — boleh diminum selama tidak memabukkan dan tidak dimaksudkan untuk mabuk.
- Nabidz yang sudah memabukkan — haram, meskipun sedikit.
Namun, mencampurkan ampas untuk mempercepat fermentasi disepakati sebagai perbuatan yang tercela, karena termasuk tahayyul (trik) menuju khamr.
Pendapat yang paling kuat: Larangan Sa'id bin al-Musayyib ini adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) jika tujuannya memang untuk mempercepat memabukkan. Jika hanya untuk mempercepat rasa asam yang halal, maka tidak mengapa. Tetapi karena konteksnya adalah "لِيَشْتَدَّ" (agar menjadi kuat/memabukkan), maka ini jelas terlarang.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib adalah salah satu dari tujuh fuqaha Madinah yang sangat ketat dalam masalah halal-haram. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah selama 40 tahun kecuali karena sakit." Beliau juga sangat berhati-hati dalam masalah makanan dan minuman.
Suatu ketika, ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang nabidz yang dicampur ampas agar cepat memabukkan. Beliau langsung memakruhkannya dan melarangnya. Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim harus menjauhi segala sesuatu yang bisa menjerumuskannya ke dalam keharaman, meskipun secara zahir belum haram.
Hikmah: Kehati-hatian (wara') adalah sifat para salaf. Mereka tidak hanya meninggalkan yang haram, tetapi juga meninggalkan yang syubhat (meragukan) dan yang bisa menjadi perantara menuju haram.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala trik yang mempercepat proses menjadi memabukkan dalam minuman, meskipun bahan dasarnya halal.
- Nabidz yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits "Setiap yang memabukkan adalah khamr."
- Terapkan kaidah sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju haram — dalam kehidupan sehari-hari.
- Ikuti pemahaman salaf seperti Sa'id bin al-Musayyib, Qatadah, dan ulama Ahlus Sunnah lainnya dalam masalah kehati-hatian.
- Jika ragu tentang suatu minuman, tinggalkanlah, karena Nabi ﷺ bersabda: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. At-Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.