Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan) dari Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah, seorang ulama besar tabi'ut tabi'in, tentang cara membuat dan meminum nabidh (minuman fermentasi dari kurma atau anggur). Beliau membolehkan membuatnya di sore hari dan meminumnya keesokan paginya, selama minuman tersebut belum berubah menjadi khamr (memabukkan). Ini adalah panduan praktis agar seorang muslim terhindar dari meminum sesuatu yang haram, karena semakin lama fermentasi, semakin tinggi kadar alkoholnya dan semakin berbahaya.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar (Perkataan Ulama):
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5742) dari Sufyan Ats-Tsauri. Ini adalah fatwa dari beliau, bukan sabda Nabi ﷺ.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras (khamr), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Hadits Terkait:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Kami membuat nabidh untuk Rasulullah ﷺ di dalam wadah dari batu, kami meletakkan segenggam kurma (di dalamnya), lalu kami tuangkan air di atasnya. Kami membuatnya di pagi hari dan beliau meminumnya di sore hari, dan kami membuatnya di sore hari dan beliau meminumnya di pagi hari." (HR. Muslim, no. 2005)
Kaitan dengan Ulama:
- Sufyan Ats-Tsauri (wafat 161 H) adalah ulama besar tabi'ut tabi'in yang dikenal sangat wara' (hati-hati) dalam masalah halal dan haram. Fatwanya ini sejalan dengan praktik yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
- Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) memasukkan atsar ini dalam bab khusus untuk menjelaskan batasan nabidh yang boleh diminum.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa nabidh adalah minuman yang dibuat dengan merendam kurma, anggur, atau kismis di dalam air agar airnya menjadi manis. Hukum asalnya adalah boleh selama tidak memabukkan.
Bagaimana Ulama Memahami Atsar Ini:
- Sufyan Ats-Tsauri memberikan kaidah praktis: buatlah nabidh di waktu sore (Ashar/Maghrib) dan minumlah di pagi hari. Rentang waktu ini (sekitar 12 jam) dianggap cukup untuk mengeluarkan rasa manis dari kurma, namun belum cukup lama untuk berubah menjadi khamr yang memabukkan.
- Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa nabidh yang dibuat dari kurma atau anggur hukumnya halal selama belum memabukkan. Jika sudah memabukkan, baik sedikit maupun banyak, maka haram.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah apakah minuman itu memabukkan atau tidak. Selama tidak memabukkan, maka halal. Jika sudah memabukkan, maka haram, meskipun namanya tetap "nabidh".
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menegaskan bahwa kaidah ini adalah kaidah yang agung. Selama suatu minuman tidak memabukkan, maka ia halal. Namun jika memabukkan, maka ia haram secara mutlak, baik diminum sedikit maupun banyak.
Praktik Nabi ﷺ:
Hadits Aisyah di atas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri meminum nabidh yang dibuat sehari semalam. Ini adalah bukti bahwa nabidh yang masih segar dan belum berubah menjadi khamr adalah halal.
Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf):
Ada sebagian ulama yang lebih berhati-hati dan melarang nabidh secara mutlak karena khawatir akan menjadi khamr, seperti sebagian ulama dari kalangan madzhab Maliki. Namun, pendapat yang lebih kuat dan didukung oleh dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan selama tidak memabukkan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Sufyan Ats-Tsauri, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama-ulama lain yang disebutkan.
Story Telling
Dahulu, ada seorang lelaki yang bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal tentang hukum nabidh. Imam Ahmad berkata, "Jika ia memabukkan, maka haram." Lelaki itu berkata, "Aku membuatnya dan tidak tahu apakah ia memabukkan atau tidak." Imam Ahmad berkata, "Kalau begitu, tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma'ruf)
Hikmah: Sikap Imam Ahmad ini mengajarkan kita untuk tidak bermain-main dengan hal-hal yang syubhat (meragukan). Jika kita ragu apakah minuman itu sudah memabukkan atau belum, maka lebih selamat untuk meninggalkannya. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan.
Kesimpulan Praktis
- Nabidh (minuman fermentasi dari kurma/anggur) hukum asalnya halal selama tidak memabukkan.
- Ukuran haram adalah jika minuman tersebut memabukkan, baik sedikit maupun banyak.
- Panduan praktis dari Sufyan Ats-Tsauri adalah membuatnya di sore hari dan meminumnya di pagi hari, agar tidak sampai berubah menjadi khamr.
- Jika ragu apakah sudah memabukkan atau belum, maka lebih baik meninggalkannya (sikap wara').
- Yang terpenting adalah menjaga diri dari segala bentuk khamr, karena khamr adalah induk dari segala keburukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.