Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5741 tentang Boleh minum nabidh yang tidak memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa nabidz (air rendaman buah seperti kurma atau kismis) boleh diminum selama belum menjadi memabukkan, dan boleh dibuat pada malam hari lalu diminum pagi hari, atau dibuat pagi lalu diminum malam — asalkan dalam rentang waktu tersebut belum berubah menjadi khamr. Ini adalah praktik yang dilakukan oleh Ali bin Husain (Zainal Abidin), seorang tabi'in yang mulia, dan dipandang sebagai penjelasan tentang batas waktu yang aman.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, bab tentang minuman fermentasi yang diperbolehkan dan yang tidak.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa nabidz yang tidak memabukkan tetap halal, dan batas waktunya adalah selama belum berubah sifat menjadi memabukkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa nabidz hukumnya halal selama tidak memabukkan, dan jika sudah memabukkan maka haram.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Bassam bertanya kepada Abu Ja'far — yang dalam riwayat ini adalah Muhammad bin Ali bin Husain (Al-Baqir), seorang tabi'in — tentang hukum nabidz. Beliau menjawab dengan menyebutkan praktik ayahnya, Ali bin Husain (Zainal Abidin), yang membuat nabidz di malam hari lalu meminumnya di pagi hari, dan sebaliknya.

Pemahaman ulama:

  1. Nabidz adalah air rendaman kurma, kismis, atau sejenisnya yang direndam untuk mendapatkan rasa manis. Jika dibiarkan terlalu lama, ia akan berfermentasi dan berubah menjadi memabukkan (khamr).
  2. Batas waktu yang disebutkan — dari malam ke pagi, atau dari pagi ke malam — menunjukkan bahwa dalam rentang waktu tersebut, nabidz belum berubah menjadi memabukkan. Ini adalah penjelasan praktis dari Ali bin Husain tentang batas aman.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu nabidz menjadi haram. Sebagian mengatakan tiga hari, sebagian mengatakan selama belum berubah. Namun yang jelas, jika sudah memabukkan, hukumnya haram berdasarkan hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr."
  4. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kehati-hatian Ali bin Husain dalam mengonsumsi nabidz — beliau tidak membiarkannya terlalu lama, sehingga tidak sampai berubah menjadi memabukkan.
  5. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat biasa meminum nabidz yang masih segar (belum berfermentasi), dan ini adalah minuman yang halal dan bermanfaat.

Perbedaan pendapat:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa nabidz boleh diminum selama belum memabukkan, meskipun sudah berubah rasa.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad lebih ketat: jika sudah berubah menjadi memabukkan, haram; jika belum, halal.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena sesuai dengan hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr" — batasnya adalah sifat memabukkan, bukan waktu tertentu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Husain (Zainal Abidin) — cucu Ali bin Abi Thalib dan putra Husain bin Ali — adalah seorang tabi'in yang sangat zuhud dan ahli ibadah. Beliau dikenal sebagai "Sayyidul Fiqh" di Madinah. Meskipun beliau adalah keturunan Nabi ﷺ, beliau tetap sangat berhati-hati dalam hal makanan dan minuman.

Suatu ketika, beliau membuat nabidz di malam hari untuk diminum di pagi hari. Beliau tidak membiarkannya terlalu lama, karena beliau tahu bahwa jika dibiarkan berfermentasi, nabidz bisa berubah menjadi memabukkan. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menjaga kehalalan makanan dan minuman.

Hikmah: Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam mengonsumsi sesuatu, terutama yang berpotensi menjadi haram. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi)

Kesimpulan Praktis

  1. Nabidz halal selama belum memabukkan. Jika sudah memabukkan, hukumnya haram.
  2. Batas waktu yang disebutkan dalam hadits — dari malam ke pagi atau sebaliknya — adalah contoh praktik kehati-hatian, bukan batas mutlak.
  3. Kehati-hatian dalam makanan dan minuman adalah sifat orang beriman, sebagaimana dicontohkan oleh Ali bin Husain.
  4. Jika ragu tentang status nabidz, lebih baik ditinggalkan untuk menjaga kehalalan.
  5. Hindari minuman yang sudah jelas memabukkan, karena itu termasuk khamr yang diharamkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?