Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5740 tentang Hukum minum nabidz kismis yang belum memabukkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kebiasaan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang membuat nabidz (minuman fermentasi) dari kismis (anggur kering) di pagi hari lalu meminumnya pada malam hari, atau dibuat sore hari lalu diminum pagi harinya. Beliau selalu mencuci wadahnya dan tidak membiarkan ampasnya tertinggal. Ini menunjukkan bahwa membuat minuman fermentasi dari kismis/kurma diperbolehkan selama belum menjadi khamr (memabukkan), dan masa perendaman yang singkat (kurang dari 24 jam) adalah praktik yang dikenal di kalangan sahabat. Namun, perlu ditegaskan bahwa jika minuman itu telah memabukkan atau diminum dalam jumlah banyak hingga memabukkan, maka hukumnya haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat An-Nasa'i (no. 5740) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana yang Anda sebutkan. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Nafi', tentang kebiasaan Ibnu Umar tersebut.

Dalil Al-Qur'an tentang keharaman khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Dalil Hadits tentang kriteria khamr:

Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim no. 2003)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama membolehkan membuat nabidz dari kurma dan kismis selama belum menjadi keras (memabukkan). Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa nabidz yang belum memabukkan hukumnya halal.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini dan menjelaskan bahwa kebiasaan sahabat seperti Ibnu Umar adalah bukti bahwa nabidz yang tidak memabukkan diperbolehkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa nabidz (minuman dari rendaman kurma, kismis, atau anggur) memiliki dua keadaan:

  1. Belum memabukkan – Hukumnya halal dan boleh diminum. Ini yang dilakukan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Beliau merendam kismis di pagi hari lalu meminumnya di malam hari (sekitar 12 jam), atau sore hari lalu diminum pagi harinya. Masa ini cukup singkat sehingga belum terjadi fermentasi yang memabukkan. Nafi' menggambarkan rasanya "seperti madu" – manis dan tidak memabukkan.
  2. Sudah memabukkan – Hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Ini berdasarkan kaidah yang disepakati ulama: jika suatu minuman dalam jumlah banyak memabukkan, maka setetes pun haram.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabatnya biasa membuat nabidz dan meminumnya sebelum menjadi khamr. Beliau menegaskan bahwa larangan hanya berlaku pada khamr yang memabukkan, bukan pada nabidz yang masih manis dan belum berubah sifatnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa yang terlarang adalah minuman yang memabukkan, baik dari kurma, kismis, gandum, atau lainnya. Adapun nabidz yang tidak memabukkan, maka halal berdasarkan praktik sahabat.

Penting untuk dipahami: Kebiasaan Ibnu Umar ini bukan berarti kita bebas membuat minuman fermentasi sesuka hati. Ada beberapa catatan:

  • Masa perendaman sangat singkat (kurang dari 24 jam)
  • Wadah dicuci bersih setiap kali, tidak ada ampas yang tertinggal
  • Tujuannya bukan untuk mencari efek memabukkan, tetapi untuk mendapatkan rasa manis yang menyegarkan
  • Jika ragu apakah sudah memabukkan atau belum, maka meninggalkannya lebih selamat

Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum nabidz dan beliau menjawab bahwa nabidz yang dibuat dari kurma atau kismis dan belum memabukkan hukumnya boleh, sebagaimana dilakukan para sahabat. Namun jika telah memabukkan atau diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka haram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang membuat nabidz dan meminumnya. Beliau menjawab bahwa hal itu boleh selama belum menjadi khamr. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, beliau berkata: "Aku lebih suka seseorang meninggalkannya, karena dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalam yang haram." Ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam masalah ini.

Ada juga kisah tentang Al-Hasan al-Bashri yang ditanya tentang nabidz. Beliau berkata: "Jika ia memabukkan, maka haram. Jika tidak memabukkan, maka tidak mengapa." Namun beliau juga menasihati agar tidak memperbanyak minumnya, karena bisa menjadi pintu menuju kemaksiatan.

Hikmah dari kisah-kisah ini: para ulama sangat berhati-hati dalam masalah minuman. Mereka tidak serta-merta mengharamkan apa yang Allah halalkan, tetapi juga tidak memudahkan apa yang bisa menjerumuskan ke hal yang haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Nabidz (rendaman kurma/kismis) yang belum memabukkan hukumnya halal, berdasarkan praktik Ibnu Umar dan sahabat lainnya.
  2. Yang diharamkan adalah khamr – yaitu segala minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak.
  3. Jika ragu apakah suatu minuman sudah memabukkan atau belum, maka lebih selamat untuk meninggalkannya.
  4. Niatkan minuman yang halal untuk kesehatan dan kesegaran, bukan untuk mencari efek tertentu.
  5. Hindari minuman fermentasi yang disengaja hingga menjadi keras/memabukkan, karena ini termasuk perbuatan setan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.