Penjelasan Hadits Nasa'i No. 574 tentang Anjuran shalat dua rakaat setelah Ashar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ secara rutin dan tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat setelah Ashar di rumah 'Aisyah رضي الله عنها. Ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah setelah Ashar hukumnya boleh dan tetap dikerjakan, khususnya bagi yang memiliki sebab seperti sudah terbiasa mengerjakannya atau karena qadha. Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan bahwa larangan shalat setelah Ashar bersifat umum, namun ada pengecualian bagi shalat yang memiliki sebab.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 78

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Terjemahan: "Dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menetapkan waktu-waktu shalat, dan para ulama memahami bahwa shalat yang memiliki sebab tertentu tetap boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang disebutkan.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Waktu-waktu Shalat, Bab Keringanan dalam Shalat Setelah Ashar, nomor 574. Sanadnya: 'Ubaidullah bin Sa'id → Yahya (bin Sa'id al-Qaththan) → Hisyam (bin 'Urwah) → ayahnya ('Urwah bin az-Zubair) → 'Aisyah رضي الله عنها.

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, menunjukkan keshahihannya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i sendiri meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai dalil dalam bab ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits 'Aisyah ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa shalat sunnah rawatib ba'diyah Ashar tetap dikerjakan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ tidak meninggalkan dua rakaat setelah Ashar, dan ini menjadi landasan bagi madzhab Syafi'i bahwa shalat sunnah yang memiliki sebab boleh dikerjakan setelah Ashar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan dua rakaat setelah Ashar sebagai qadha dari shalat sunnah setelah Zhuhur yang terlewat, dan beliau tidak meninggalkannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ yang sangat konsisten: beliau tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat setelah Ashar di rumah 'Aisyah رضي الله عنها. Kata "قَطُّ" (qaththu) dalam bahasa Arab berarti "sama sekali tidak pernah", menunjukkan penekanan bahwa ini adalah kebiasaan yang terus-menerus.

Latar belakang hadits:

Dalam riwayat lain yang shahih (Bukhari dan Muslim), 'Aisyah رضي الله عنها menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat sunnah setelah Zhuhur empat rakaat, lalu beliau sibuk dengan urusan kaum Muslimin atau tamu sehingga tidak sempat mengerjakan dua rakaat setelahnya. Maka beliau mengqadha dua rakaat tersebut setelah Ashar. Ini menunjukkan bahwa shalat tersebut adalah qadha dari shalat sunnah ba'diyah Zhuhur.

Pemahaman ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat sunnah yang memiliki sebab (seperti qadha, tahiyyatul masjid, atau sunnah wudhu) boleh dikerjakan setelah Ashar, berdasarkan hadits ini. Adapun shalat sunnah mutlak tanpa sebab, maka makruh dikerjakan setelah Ashar hingga Maghrib.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat setelah Ashar secara umum makruh, kecuali shalat yang memiliki sebab. Namun beliau juga membolehkan shalat sunnah ba'diyah Ashar jika seseorang belum mengerjakannya.
  3. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan shalat setelah Ashar adalah larangan yang bersifat umum, namun hadits 'Aisyah ini menunjukkan adanya pengecualian untuk shalat yang memiliki sebab. Beliau mengatakan: "Larangan itu berlaku untuk shalat yang tidak memiliki sebab, adapun shalat yang memiliki sebab seperti qadha dan sunnah wudhu, maka tetap boleh dikerjakan."
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan dua rakaat setelah Ashar secara rutin, dan ini menunjukkan bahwa shalat tersebut bukan sekadar kebetulan, melainkan ibadah yang beliau jaga.
  5. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menjadi dalil yang kuat bagi mereka yang membolehkan shalat sunnah setelah Ashar, khususnya bagi yang memiliki sebab. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa larangan shalat setelah Ashar sudah dihapus (mansukh) dengan hadits ini.
  6. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan shalat tersebut, dan ini menjadi landasan bagi madzhab Syafi'i bahwa shalat sunnah yang memiliki sebab boleh dikerjakan setelah Ashar.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa larangan shalat setelah Ashar tetap berlaku untuk shalat sunnah mutlak, namun hadits 'Aisyah ini menjadi pengecualian untuk shalat yang memiliki sebab.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur dari beliau membolehkan shalat sunnah setelah Ashar secara mutlak, berdasarkan hadits ini.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, dan sebagian Hanafi) bahwa shalat sunnah yang memiliki sebab boleh dikerjakan setelah Ashar, berdasarkan hadits 'Aisyah ini yang shahih dan menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri mengerjakannya secara rutin. Adapun shalat sunnah mutlak tanpa sebab, maka tetap makruh dikerjakan setelah Ashar hingga Maghrib.

Story Telling

Diceritakan bahwa 'Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits, memperhatikan dengan sangat teliti kebiasaan Nabi ﷺ di rumahnya. Beliau memperhatikan bahwa setiap kali setelah Ashar, Nabi ﷺ selalu mengerjakan dua rakaat shalat di rumah 'Aisyah. 'Aisyah pun bertanya atau memperhatikan mengapa hal itu dilakukan.

Dalam riwayat lain, 'Aisyah رضي الله عنها menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengerjakan shalat sunnah setelah Zhuhur empat rakaat, lalu beliau sibuk dengan urusan kaum Muslimin atau menerima tamu, sehingga tidak sempat mengerjakan dua rakaat setelahnya. Maka beliau mengqadha dua rakaat tersebut setelah Ashar. Ketika 'Aisyah bertanya, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa beliau tidak suka meninggalkan shalat sunnah yang biasa beliau kerjakan.

Hikmahnya: Nabi ﷺ adalah teladan dalam menjaga ibadah sunnah, bahkan beliau mengqadha shalat sunnah yang terlewat. Ini mengajarkan kepada kita untuk bersemangat dalam menjaga shalat sunnah, terutama yang sudah menjadi kebiasaan kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah setelah Ashar boleh dikerjakan jika memiliki sebab, seperti qadha dari shalat sunnah yang terlewat, tahiyyatul masjid, atau sunnah wudhu. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah رضي الله عنها yang shahih.
  2. Shalat sunnah mutlak tanpa sebab setelah Ashar tetap makruh dikerjakan hingga Maghrib, berdasarkan larangan umum dalam hadits-hadits lain.
  3. Menjaga shalat sunnah rawatib adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang patut diteladani, termasuk mengqadha shalat sunnah yang terlewat.
  4. Bagi yang ingin mengerjakan shalat sunnah setelah Ashar, hendaknya berniat sebagai qadha atau shalat yang memiliki sebab, bukan sebagai shalat sunnah mutlak.
  5. Merujuk kepada ulama terpercaya dalam memahami perbedaan pendapat, dan tidak memaksakan pendapat sendiri tanpa dasar dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?