Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan tuntunan Nabi ﷺ dalam membuat dan mengonsumsi minuman nabidz (rendaman kismis/kurma dalam air). Beliau membatasi waktu konsumsinya maksimal tiga hari tiga malam. Jika lebih dari itu, minuman tersebut dikhawatirkan telah berubah menjadi memabukkan (khamr) sehingga wajib dibuang. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan penjagaan syariat terhadap akal dan hati seorang muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat lengkap):
أَخْبَرَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، عَنِ ابْنِ فُضَيْلٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي عُمَرَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُنْبَذُ لَهُ نَبِيذُ الزَّبِيبِ مِنَ اللَّيْلِ فَيَجْعَلُهُ فِي سِقَاءٍ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ ذَلِكَ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مِنْ آخِرِ الثَّالِثَةِ سَقَاهُ أَوْ شَرِبَهُ فَإِنْ أَصْبَحَ مِنْهُ شَىْءٌ أَهْرَاقَهُ.
Terjemahan: Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah ﷺ biasa dibuatkan nabidz dari kismis pada malam hari, lalu beliau meletakkannya dalam kantong air (sirna'), dan meminumnya pada hari itu juga, keesokan harinya, dan setelah keesokan harinya (hari ketiga). Apabila pada akhir hari ketiga (masih ada), beliau memberikannya kepada orang lain untuk diminum atau meminumnya sendiri. Jika keesokan harinya (hari keempat) masih tersisa, beliau menuangkannya (membuangnya)."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan keharaman khamr (minuman memabukkan):
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa nabidz yang telah memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Adapun batas waktu tiga hari dalam hadits ini adalah bentuk kehati-hatian Nabi ﷺ agar tidak sampai menjadi khamr.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan salaf menjelaskan bahwa nabidz adalah minuman yang dibuat dengan merendam kurma, kismis, atau sejenisnya dalam air agar airnya menjadi manis. Ini adalah kebiasaan masyarakat Arab zaman dahulu, terutama di musim panas.
Pemahaman Ulama tentang Hadits Ini:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hukum asal membuat nabidz adalah boleh, selama tidak sampai memabukkan. Beliau menukil hadits ini sebagai dalil bahwa Nabi ﷺ membatasi konsumsinya hanya sampai tiga hari. Setelah itu, beliau memerintahkan untuk membuangnya karena dikhawatirkan telah berubah menjadi khamr.
- Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang nabidz yang dibuat dari kismis. Beliau menjawab bahwa yang selamat (dari syubhat) adalah tidak meminumnya setelah tiga hari, berdasarkan praktik Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah pembatasan tiga hari ini. Beliau berkata, "Nabi ﷺ mengetahui bahwa perendaman kismis setelah tiga hari akan mulai berubah menjadi cuka atau bahkan memabukkan. Maka beliau membatasi waktunya untuk menjaga umatnya dari hal yang haram."
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah penting: "Setiap minuman yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang ragu apakah minumannya telah berubah menjadi memabukkan atau belum, maka sikap yang paling selamat adalah meninggalkannya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum nabidz yang belum memabukkan:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa nabidz yang tidak memabukkan hukumnya boleh diminum, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ meminumnya.
- Sebagian ulama salaf seperti Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Imam Atha' bin Abi Rabah sangat berhati-hati dan cenderung memakruhkan nabidz secara mutlak, karena dikhawatirkan akan menjerumuskan pada yang haram. Namun mereka tidak mengharamkannya selama tidak memabukkan.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama: nabidz yang tidak memabukkan adalah halal, namun sangat dianjurkan untuk tidak meminumnya setelah tiga hari sebagai bentuk kehati-hatian, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal suatu saat ditanya oleh seseorang tentang hukum nabidz. Beliau menjawab dengan sangat hati-hati. Kemudian beliau berkata, "Aku lebih suka seseorang meninggalkan nabidz meskipun halal, daripada meminumnya lalu jatuh pada yang haram. Karena setan itu masuk melalui pintu keraguan."
Kisah lain, Imam Al-Hasan Al-Bashri pernah berkata, "Barangsiapa yang banyak meminum nabidz, maka ia akan dekat dengan khamr. Dan barangsiapa yang dekat dengan khamr, maka ia akan dekat dengan perbuatan keji." Ini menunjukkan bahwa para salaf sangat menjaga diri dari hal-hal yang bisa menjadi wasilah (perantara) menuju kemaksiatan.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang mukmin hendaknya tidak bermain-main dengan hal-hal yang syubhat. Lebih baik meninggalkan yang halal karena khawatir jatuh pada yang haram, daripada memaksakan diri lalu terjerumus.
Kesimpulan Praktis
- Nabidz (rendaman kurma/kismis) yang tidak memabukkan hukumnya boleh diminum, berdasarkan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ.
- Batas waktu konsumsi nabidz adalah maksimal tiga hari tiga malam. Setelah itu, jika masih tersisa, hendaknya dibuang karena dikhawatirkan telah berubah menjadi khamr.
- Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah: 90 dan hadits-hadits shahih lainnya.
- Sikap hati-hati (wara') adalah meninggalkan hal-hal yang syubhat. Jika ragu apakah suatu minuman telah memabukkan atau belum, maka tinggalkanlah.
- Jangan bermain-main dengan minuman fermentasi, karena setan akan memanfaatkan kelengahan kita untuk menjerumuskan pada yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.