Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5738 tentang Larangan meminum rendaman kismis yang telah lama

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa meminum air rendaman kismis (nabidz) yang dibuat pada hari itu, lalu diminum pada hari itu, besoknya, dan lusa. Ini menunjukkan bahwa minuman rendaman buah yang belum berubah menjadi memabukkan adalah hal yang diperbolehkan. Batas tiga hari disebutkan karena setelah itu dikhawatirkan terjadi fermentasi yang menjadikannya khamr.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab "Menyebutkan Apa yang Diperbolehkan untuk Diminum dari Minuman Keras dan Apa yang Tidak Diperbolehkan" (no. 5738), dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

QS. An-Nahl [16]: 67

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

"Dan dari buah kurma dan anggur, kalian membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh pada yang demikian itu terdapat tanda bagi kaum yang berakal."

Hadits terkait dari Shahih Muslim (dari Ibnu Abbas juga), Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمُ النَّبِيذَ فَلْيَشْرَبْهُ مِنْ يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ، وَمِنَ الْغَدِ وَاللَّيْلَةِ الْآتِيَةِ، وَمِنْ بَعْدِ الْغَدِ، فَإِنْ بَقِيَ بَعْدَ ذَلِكَ فَلْيُهْرِقْهُ

"Jika salah seorang dari kalian meminum nabidz, hendaklah ia meminumnya pada hari dan malamnya, besok dan malam berikutnya, dan lusa. Jika masih tersisa setelah itu, hendaklah ia membuangnya."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum: Nabi ﷺ biasa dibuatkan air rendaman kismis (nabidz) dalam wadah, lalu beliau meminumnya pada hari pertama, hari kedua, dan hari ketiga. Setelah tiga hari, minuman tersebut tidak lagi dikonsumsi karena dikhawatirkan telah berubah menjadi khamr (memabukkan).

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

Imam An-Nasa'i sendiri memasukkan hadits ini dalam bab tentang minuman yang diperbolehkan dan yang tidak, menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai penjelas batas waktu bolehnya mengonsumsi nabidz.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan menyimpan nabidz lebih dari tiga hari adalah karena kekhawatiran terjadinya perubahan menjadi memabukkan. Beliau menegaskan bahwa illat (sebab hukum) larangan tersebut adalah iskar (memabukkan), bukan sekadar penyimpanan itu sendiri.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa nabidz yang belum berubah menjadi memabukkan hukumnya halal. Yang menjadi patokan adalah apakah minuman tersebut sudah memabukkan atau belum. Jika sudah memabukkan, sekecil apa pun jumlahnya, maka haram.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa meminum nabidz yang manis dan belum berubah. Beliau menyebutkan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ ini menunjukkan bolehnya meminum minuman yang dibuat dari rendaman buah selama tidak memabukkan.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. An-Nahl [16]: 67 menjelaskan bahwa "sakaran" dalam ayat tersebut merujuk pada minuman yang memabukkan yang diharamkan, sedangkan "rizqan hasanan" adalah rezeki yang baik berupa buah-buahan itu sendiri dan minuman yang tidak memabukkan.

Perbedaan pendapat di antara ulama: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa batas tiga hari bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus ta'aqquli (rasional), artinya tetap dianjurkan tidak menyimpan lebih dari tiga hari meskipun belum memabukkan. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik lebih menekankan pada illat iskar (memabukkan), sehingga jika dipastikan belum memabukkan maka boleh disimpan lebih lama. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menggabungkan keduanya: batas tiga hari adalah batas kehati-hatian yang dianjurkan, dan yang menjadi penentu haram adalah jika sudah memabukkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai turjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an) dan banyak meriwayatkan hadits tentang minuman dan makanan.

Dalam sebuah riwayat, ketika sebagian orang bertanya tentang nabidz, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa yang diharamkan adalah yang memabukkan. Beliau pernah berkata: "Khamr adalah apa yang menutupi akal." Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits Nabi ﷺ tentang nabidz dalam kerangka kaidah besar: segala yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.

Imam An-Nasa'i sendiri dikenal sangat selektif dalam memilih hadits. Beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya sebagai bagian dari upaya menjelaskan batas-batas yang jelas antara yang halal dan yang haram dalam masalah minuman.

Kesimpulan Praktis

  1. Minuman rendaman buah (nabidz) yang belum memabukkan hukumnya halal, dan Nabi ﷺ sendiri meminumnya.
  2. Batas tiga hari adalah batas kehati-hatian yang dianjurkan agar tidak jatuh ke dalam khamr.
  3. Patokan utama keharaman adalah iskar (memabukkan), bukan jenis buah atau cara pembuatannya.
  4. Jika ragu apakah sudah memabukkan atau belum, lebih baik ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian (wara').
  5. Hindari minuman fermentasi yang sengaja dibuat untuk memabukkan, karena itu termasuk khamr yang diharamkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?