Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ dalam meminum nabidz (air rendaman buah seperti kurma/kismis yang belum menjadi khamr), yaitu diminum pada hari pertama, kedua, dan jika tersisa sampai malam hari ketiga maka dibuang. Tujuannya adalah menjaga agar minuman tersebut tidak berubah menjadi khamr (memabukkan). Ini menunjukkan kehati-hatian Nabi ﷺ dan para sahabat dalam menjaga batas halal-haram, serta menjadi dalil bahwa nabidz yang belum memabukkan itu boleh diminum, sedangkan yang sudah berubah menjadi khamr haram hukumnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits dari Ibnu 'Abbas ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab tentang minuman yang diperbolehkan dan dilarang (no. 5737). Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits-hadits lain tentang batas waktu nabidz, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas bab nabidz.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan menyimpan nabidz lebih dari tiga hari adalah karena dikhawatirkan berubah menjadi khamr.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa nabidz yang belum berubah sifatnya (belum memabukkan) tetap halal, dan batas tiga hari adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa meminum nabidz yang manis dan belum berubah, dan beliau meninggalkan yang sudah berubah rasanya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa nabidz dibuat untuk Rasulullah ﷺ — yaitu air yang direndami kurma atau kismis dalam wadah — lalu beliau meminumnya pada pagi hari (hari pertama), dan pagi berikutnya (hari kedua). Namun ketika masuk malam hari ketiga, jika masih ada sisa di wadah, maka tidak diminum dan dibuang.
Pemahaman ulama:
- Batas waktu sebagai penjagaan dari khamr.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penentuan waktu tiga hari bukanlah batas yang bersifat ta'abbudi murni, melainkan karena pada umumnya nabidz mulai berubah dan berpotensi menjadi memabukkan setelah melewati waktu tersebut, terutama di iklim panas Madinah. Maka larangan ini adalah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju haram).
- Nabidz yang belum berubah hukumnya halal.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat nabidz yang belum memabukkan adalah halal. Yang haram adalah ketika sudah menjadi khamr, yaitu ketika sudah berbuih, berubah rasa, atau memabukkan. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan Ibn Qayyim al-Jawziyyah bahwa hukum suatu minuman bergantung pada sifatnya, bukan pada namanya.
- Perbedaan pendapat tentang batas waktu.
Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Tawus bin Kaysan (dari kalangan Tabi'in) berpendapat bahwa batas tiga hari adalah anjuran, bukan kewajiban, dan yang menjadi patokan utama adalah ada tidaknya sifat memabukkan. Sementara Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah cenderung mengambil zhahir hadits sebagai batas yang dianjurkan untuk tidak dilampaui. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditarjih oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa batas waktu tersebut adalah bentuk kehati-hatian, sedangkan illat (sebab) hukumnya adalah sifat memabukkan. Maka jika nabidz belum berubah menjadi memabukkan, ia tetap halal meskipun lebih dari tiga hari; namun mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan tidak menyimpannya lebih dari tiga hari adalah lebih utama dan lebih selamat.
- Adab dan kehati-hatian Nabi ﷺ.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga diri dari hal-hal yang syubhat (meragukan). Beliau tidak meminum sisa nabidz yang sudah lama karena khawatir telah berubah menjadi khamr. Ini mengajarkan kepada kita untuk berhati-hati dalam perkara yang bisa menjerumuskan kepada yang haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang dikenal sebagai Turjumanul Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an) — sangat memperhatikan detail kehidupan Nabi ﷺ, termasuk dalam hal minuman. Suatu ketika, beliau menceritakan bagaimana para sahabat membuatkan nabidz untuk Nabi ﷺ. Mereka menyiapkannya di malam hari, lalu Nabi ﷺ meminumnya di pagi hari. Jika masih tersisa, beliau minum lagi keesokan harinya. Namun jika sudah masuk malam ketiga dan masih ada sisa, mereka tidak lagi meminumnya dan membuangnya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para sahabat sangat teliti dalam menjaga batas ini, karena mereka tahu bahwa khamr adalah ummul khaba'its (induk segala keburukan). Mereka tidak ingin sedikit pun mendekati yang haram. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menambahkan bahwa Nabi ﷺ biasa meminum nabidz yang manis dan segar, dan beliau meninggalkan yang sudah berubah rasanya. Ini menunjukkan bahwa beliau menikmati yang halal, namun sangat tegas dalam menjaga batas dengan yang haram.
Hikmahnya: kehati-hatian dalam hal makanan dan minuman adalah bagian dari ketaqwaan. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqih yang dijelaskan Ibn Taymiyyah dalam Majmu'ul Fatawa, "Menjauhi syubhat adalah jalan keselamatan agama dan kehormatan."
Kesimpulan Praktis
- Nabidz yang belum memabukkan hukumnya halal, baik diminum pada hari pertama, kedua, maupun ketiga, selama belum berubah menjadi khamr.
- Batas tiga hari adalah bentuk kehati-hatian yang dianjurkan untuk diikuti, karena biasanya nabidz mulai berubah setelah waktu tersebut.
- Yang menjadi patokan utama adalah sifat memabukkan, bukan semata-mata hitungan hari. Jika sudah memabukkan, maka haram meskipun baru satu hari.
- Menjauhi syubhat adalah bagian dari ketaqwaan, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Hendaknya seorang Muslim berhati-hati dalam mengonsumsi minuman, terutama yang melalui proses fermentasi, dan memastikan tidak mengandung alkohol yang memabukkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.