Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5736 tentang Larangan membuat nabidz dalam wadah tanah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab membuat minuman dari kismis (nabidz) dengan cara yang halal dan aman: rendam kismis dalam air, minum dalam waktu singkat (pagi direndam, malam diminum; atau sebaliknya), dan gunakan wadah kulit (qirbah) bukan wadah tanah besar (qilal). Tujuannya agar minuman tidak berubah menjadi memabukkan atau menjadi cuka karena terlalu lama. Ini adalah bimbingan Nabi ﷺ dalam menjaga kehalalan minuman dan menjauhi segala yang mengantarkan kepada khamr.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:

"كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ"

(Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.)

— Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa nabidz (rendaman kismis/kurma) pada asalnya halal selama belum memabukkan dan belum berubah menjadi khamr. Jika sudah memabukkan atau berubah sifatnya menjadi khamr, maka haram.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan menggunakan wadah tertentu (seperti qilal dan naqir) pada awalnya bertujuan mencegah terjadinya khamr, dan sebagian ulama menyatakan larangan itu tetap, sebagian menyatakan sudah dihapus setelah masyarakat memahami batasannya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membimbing umatnya dengan cara yang menjaga dari mafsadah (kerusakan), yaitu mempercepat konsumsi nabidz sebelum berubah menjadi khamr.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, dari jalur Ibn ad-Dailami dari ayahnya. Sanad ini dinilai oleh sebagian ulama sebagai hasan, dan maknanya didukung oleh banyak riwayat lain tentang nabidz.

Makna hadits:

  1. "زَبِّبُوهَا" (jadikanlah kismis) — Nabi ﷺ mengarahkan agar anggur dikeringkan menjadi kismis, karena kismis lebih tahan lama dan bisa dimanfaatkan untuk minuman yang halal.
  2. "انْبِذُوهُ عَلَى غَدَائِكُمْ وَاشْرَبُوهُ عَلَى عَشَائِكُمْ..." — Rendamlah di pagi hari dan minumlah di malam hari, rendamlah di malam hari dan minumlah di pagi hari. Ini menunjukkan bahwa nabidz boleh diminum selama masih dalam waktu singkat (kurang dari sehari), sebelum terjadi fermentasi yang memabukkan.
  3. "انْبِذُوهُ فِي الشِّنَانِ وَلاَ تَنْبِذُوهُ فِي الْقِلاَلِ" — Letakkan dalam wadah kulit (syinan, bentuk jamak dari syannah/qirbah) dan jangan dalam qilal (wadah tanah besar). Alasan yang disebutkan: "فَإِنَّهُ إِنْ تَأَخَّرَ صَارَ خَلاًّ" — karena jika dibiarkan terlalu lama, ia akan berubah menjadi cuka.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan menggunakan wadah tertentu dalam hadits-hadits lain (seperti naqir, muzaffat, hantam) adalah karena wadah-wadah itu mempercepat proses fermentasi menjadi khamr. Namun beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat larangan itu sudah dihapus (mansukh) setelah turunnya larangan khamr secara tegas, karena yang menjadi patokan adalah sifat memabukkan, bukan jenis wadahnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan bahwa illat (sebab) larangan adalah kekhawatiran menjadi khamr. Jika kekhawatiran itu tidak ada, maka hukumnya kembali kepada asal (boleh).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk tidak menyimpan nabidz terlalu lama, karena tujuan syariat adalah menutup pintu menuju khamr.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan kaidah: "الحكم يدور مع علته وجودا وعدما" — hukum itu berputar bersama illat-nya, ada dan tidaknya. Maka nabidz yang tidak memabukkan tetap halal.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat berpendapat larangan wadah tetap berlaku sebagai bentuk kehati-hatian. Namun jumhur (mayoritas) dari Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah berpendapat larangan itu sudah dihapus, dan yang menjadi patokan adalah ada tidaknya sifat memabukkan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh hadits-hadits yang lebih tegas tentang illat larangan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما pernah ditanya tentang nabidz. Beliau menjawab bahwa Nabi ﷺ pernah melarang nabidz yang dibuat dalam wadah tertentu, tetapi ketika ditanya lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa yang haram adalah yang memabukkan. Suatu ketika Umar bin al-Khattab رضي الله عنه mendapati seorang pemuda meminum nabidz yang sudah berubah, lalu beliau menghukumnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah minuman, dan mereka tidak menganggap remeh perkara yang bisa mengantarkan kepada khamr.

Hikmah: Islam mengajarkan kehati-hatian (ihtiyath) dalam perkara yang samar, terutama yang berkaitan dengan khamr. Namun kehati-hatian itu bukan berarti mengharamkan yang halal, melainkan menjaga batasan yang telah Allah tetapkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membuat nabidz (rendaman kismis/kurma) dengan niat halal, selama tidak memabukkan.
  2. Minumlah dalam waktu singkat — pagi direndam, malam diminum; malam direndam, pagi diminum — agar tidak terjadi fermentasi.
  3. Gunakan wadah yang tidak mempercepat fermentasi, seperti wadah kulit atau wadah modern yang aman, dan hindari menyimpan terlalu lama.
  4. Jika nabidz sudah berubah menjadi memabukkan atau menjadi khamr, maka haram — berdasarkan hadits "كل مسكر خمر وكل خمر حرام".
  5. Jika ragu, lebih baik ditinggalkan, karena Nabi ﷺ bersabda: "دع ما يريبك إلى ما لا يريبك" (Tinggalkan yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu) — diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa'i.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?