Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5734 tentang Larangan meminum nabidz setelah tiga hari atau jika mendidih

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini bukan sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan Asy-Sya'bi (seorang tabi'in, wafat 104 H) tentang nabidz (minuman rendaman buah/kurma). Beliau membolehkan meminumnya dalam tiga hari selama belum mendidih/berfermentasi menjadi memabukkan. Jika sudah mendidih (yakni sudah berubah menjadi khamr), maka haram diminum. Ini menunjukkan kehati-hatian salaf dalam menjaga batas halal-haram pada minuman.

Rujukan Ulama & Dalil

Catatan penting tentang status riwayat: Riwayat ini adalah atsar (perkataan tabi'in), bukan hadits marfu' kepada Nabi ﷺ. Karena itu, ia tidak bisa dijadikan dalil syariat secara mandiri, melainkan dipahami sebagai penjelasan salaf yang harus ditimbang dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

Dalil pokok tentang khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan anak panah (untuk mengundi) adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait (shahih):

Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."

(HR. Muslim dalam Shahih-nya)

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

الْخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ: النَّخْلَةِ وَالْعِنَبَةِ

"Khamr itu berasal dari dua pohon ini: kurma dan anggur."

(HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa illat (sebab) keharaman adalah iskar (memabukkan), bukan jenis bahannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan kaidah: setiap minuman yang memabukkan, sedikit atau banyak, tetap haram.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup pintu menuju khamr, termasuk perantara-perantaranya.

Penjelasan Rinci

1. Siapa Asy-Sya'bi?

Beliau adalah Amir bin Syarahil Asy-Sya'bi (wafat 104 H), seorang tabi'in besar dari Kufah, murid para sahabat seperti Ibnu Umar, Anas bin Malik, dan Abu Hurairah. Beliau termasuk ulama yang diakui keilmuannya, dan pendapatnya banyak dikutip dalam masalah fiqih, meski tetap berada di bawah kedudukan fatwa sahabat dan sunnah Nabi ﷺ.

2. Konteks "nabidz" dan batas tiga hari.

Nabidz adalah air rendaman kurma, kismis, atau buah lain yang biasa diminum penduduk Madinah dan Kufah. Jika dibiarkan lama, ia akan berfermentasi dan berubah menjadi memabukkan. Perkataan Asy-Sya'bi "minumlah selama tiga hari kecuali jika ia mendidih" bermakna:

  • Selama belum berubah menjadi memabukkan, boleh diminum.
  • Jika sudah "mendidih" (yakni sudah berfermentasi/mengeluarkan gelembung dan memabukkan), maka haram — karena telah menjadi khamr.

3. Bagaimana ulama memahami atsar seperti ini?

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab mereka — berpegang pada prinsip: yang menjadi ukuran adalah apakah sudah memabukkan atau belum. Jika sudah memabukkan, haram, walau baru satu hari. Jika belum memabukkan, boleh, walau lebih dari tiga hari.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa nabidz yang tidak memabukkan tetap halal, dan yang memabukkan tetap haram, tanpa batasan waktu tertentu.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa batasan "tiga hari" dalam sebagian atsar salaf bukanlah batasan syar'i yang mengikat, melainkan kebiasaan yang berlaku pada masa itu, karena biasanya nabidz baru berubah menjadi memabukkan setelah tiga hari. Jadi, yang menjadi patokan tetap sifat memabukkan, bukan hitungan hari.

4. Kesimpulan dari perbedaan ini.

Mayoritas ulama dari daftar (Ahmad, asy-Syafi'i, Ishaq, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim) berpendapat: patokan hukum adalah iskar (memabukkan). Jika belum memabukkan, boleh. Jika sudah memabukkan, haram — meski baru sehari. Pendapat ini paling kuat karena sesuai dengan hadits shahih "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ".

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه pernah melihat seorang pemuda meminum nabidz yang sudah berubah baunya. Umar bertanya, "Apa ini?" Pemuda itu menjawab, "Nabidz." Umar lalu memerintahkan agar ia dicambuk. Pemuda itu berkata, "Aku tidak mabuk." Umar menjawab dengan kaidah yang masyhur:

إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَشْرَبَهُ فَتُسْكِرَكَ

"Aku khawatir engkau meminumnya lalu ia memabukkanmu."

Kisah ini menunjukkan kehati-hatian salaf dalam masalah minuman — mereka tidak menunggu sampai mabuk, tetapi menutup pintu menuju khamr sejak awal. Inilah ruh yang sama dengan perkataan Asy-Sya'bi dalam riwayat di atas: batas tiga hari adalah bentuk kehati-hatian, bukan izin bermain-main dengan batas halal-haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Riwayat ini adalah atsar tabi'in, bukan hadits Nabi ﷺ, sehingga tidak bisa dijadikan dalil syariat mandiri.
  2. Patokan hukum minuman adalah iskar (memabukkan) — sesuai hadits shahih "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ".
  3. Nabidz yang belum memabukkan boleh diminum; yang sudah memabukkan haram, walau baru sehari.
  4. Batasan "tiga hari" dalam atsar ini adalah kebiasaan, bukan batas syar'i yang mengikat.
  5. Hendaknya kita menutup pintu menuju khamr, sebagaimana dicontohkan Umar bin al-Khattab رضي الله عنه.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?