Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5733 tentang Hukum minum jus yang tidak berbuih

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini bukanlah sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in, wafat 114 H) mengenai hukum minuman perasan/jus. Beliau berpendapat bahwa jus buah boleh diminum selama belum berubah menjadi memabukkan (belum "yaghli" — berbuih/berfermentasi). Ini termasuk bab fiqih tentang minuman, dan menjadi rujukan dalam memahami batas antara minuman halal dan khamr.

Rujukan Ulama & Dalil

Catatan penting tentang status riwayat ini:

Riwayat dalam Sunan An-Nasa'i nomor 5733 ini adalah atsar (perkataan Tabi'in), bukan hadits marfu' kepada Nabi ﷺ. Sanadnya: Suwaid → Abdullah (bin al-Mubarak) → Abdul Malik → Atha' bin Abi Rabah. Karena itu, ia tidak bisa disebut "sabda Nabi", melainkan pendapat Atha' bin Abi Rabah.

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar bab ini:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits shahih terkait (dari perawi sahabat):

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

"Setiap minuman yang memabukkan, maka ia haram." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Atha' bin Abi Rabah — mufti Makkah, Tabi'in, guru dari banyak ulama besar. Pendapat beliau ini diriwayatkan oleh Abdullah bin al-Mubarak (Tabi'ut Tabi'in) dalam kitabnya.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat 90 Al-Ma'idah bahwa khamr mencakup segala yang menutup akal, baik berupa minuman maupun lainnya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan dan Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman khamr adalah iskar (memabukkan), bukan sekadar nama atau bahan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan ijma' ulama bahwa setiap yang memabukkan itu haram, meski sedikit.

Penjelasan Rinci

Makna riwayat ini:

Atha' bin Abi Rabah ditanya tentang hukum al-'ashir (perasan buah/jus). Beliau menjawab: "Minumlah, hingga ia yaghli." Kata yaghli secara bahasa berarti "mendidih/berbuih". Dalam konteks minuman, ini merujuk pada proses fermentasi — saat jus mulai berubah dan menghasilkan buih serta sifat memabukkan. Jadi maksudnya: selama jus masih murni dan belum berfermentasi menjadi memabukkan, boleh diminum.

Bagaimana ulama memahami hal ini:

  1. Atha' bin Abi Rabah — sebagai mufti Makkah — berpegang pada prinsip bahwa yang diharamkan adalah yang memabukkan, bukan sekadar perasan buah. Ini sejalan dengan hadits Aisyah dan Ibnu Umar di atas.
  2. Abdullah bin al-Mubarak meriwayatkan pendapat ini, menunjukkan beliau menyetujui dan mengamalkannya. Beliau dikenal sangat hati-hati dalam bab minuman, namun tetap membedakan antara jus segar dan khamr.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengharamkan khamr karena sifat memabukkannya. Beliau berkata: "Illat keharaman khamr adalah iskar (memabukkan). Jika illat ini hilang, hukumnya kembali kepada asal (halal)."
  4. Ibn Katsir dalam tafsir Al-Ma'idah [5]: 90 menukil bahwa khamr mencakup segala yang menutup akal. Namun beliau juga menegaskan bahwa minuman yang tidak memabukkan — seperti jus, susu, air — tidak termasuk khamr.
  5. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (kitab al-Asyribah) menyatakan: "Para ulama sepakat bahwa setiap yang memabukkan itu haram, baik sedikit maupun banyak, jika ia memabukkan. Adapun yang tidak memabukkan, maka tidak haram."

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Sebagian ulama (seperti Ishaq bin Rahuyah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad) berpendapat lebih hati-hati: jika jus sudah mulai berubah dan dikhawatirkan memabukkan, lebih baik ditinggalkan (sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju haram).
  • Namun jumhur (mayoritas) dari ulama daftar — termasuk Atha', Ibn al-Mubarak, Ibn Qayyim, Ibn Katsir, an-Nawawi — berpendapat bahwa selama belum memabukkan, hukumnya halal.

Yang paling kuat: Pendapat jumhur, berdasarkan hadits shahih bahwa illat keharaman adalah iskar (memabukkan). Selama jus belum memabukkan, ia halal. Jika sudah memabukkan, haram — meski sedikit.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Atha' bin Abi Rabah — seorang Tabi'in yang buta, berkulit hitam, namun menjadi mufti Makkah — pernah ditanya oleh penduduk tentang berbagai minuman. Beliau menjawab dengan sangat teliti, tidak mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan, dan tidak menghalalkan yang Allah haramkan.

Suatu ketika Abdullah bin al-Mubarak datang menuliskan pendapat-pendapat Atha' dan menyebarkannya ke berbagai negeri. Beliau berkata: "Aku tidak tahu ada orang yang lebih berilmu tentang manasik dan minuman daripada Atha'." (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat salaf.)

Hikmahnya: Seorang mufti harus memahami illat (sebab) hukum, bukan hanya tekstual. Jus buah pada asalnya halal; yang menjadikannya haram adalah proses fermentasi yang memabukkan. Inilah pemahaman yang diajarkan para ulama Ahlus Sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jus buah pada asalnya halal — selama belum berfermentasi dan memabukkan.
  2. Jika sudah memabukkan (berbuih, berubah menjadi khamr), maka haram — meski sedikit, berdasarkan hadits "setiap yang memabukkan adalah haram".
  3. Kehati-hatian (wara') dianjurkan: jika ragu apakah sudah memabukkan atau belum, lebih baik ditinggalkan.
  4. Jangan mengharamkan yang Allah halalkan — ini prinsip penting yang dipegang Atha' bin Abi Rabah dan Ibn al-Mubarak.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk kasus minuman modern (seperti fermentasi tertentu), karena illat hukumnya tetap sama: iskar (memabukkan).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?