Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini bukanlah sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in, wafat 114 H) mengenai hukum minuman perasan/jus. Beliau berpendapat bahwa jus buah boleh diminum selama belum berubah menjadi memabukkan (belum "yaghli" — berbuih/berfermentasi). Ini termasuk bab fiqih tentang minuman, dan menjadi rujukan dalam memahami batas antara minuman halal dan khamr.
Rujukan Ulama & Dalil
Catatan penting tentang status riwayat ini:
Riwayat dalam Sunan An-Nasa'i nomor 5733 ini adalah atsar (perkataan Tabi'in), bukan hadits marfu' kepada Nabi ﷺ. Sanadnya: Suwaid → Abdullah (bin al-Mubarak) → Abdul Malik → Atha' bin Abi Rabah. Karena itu, ia tidak bisa disebut "sabda Nabi", melainkan pendapat Atha' bin Abi Rabah.
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar bab ini:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits shahih terkait (dari perawi sahabat):
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
"Setiap minuman yang memabukkan, maka ia haram." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama daftar:
- Atha' bin Abi Rabah — mufti Makkah, Tabi'in, guru dari banyak ulama besar. Pendapat beliau ini diriwayatkan oleh Abdullah bin al-Mubarak (Tabi'ut Tabi'in) dalam kitabnya.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat 90 Al-Ma'idah bahwa khamr mencakup segala yang menutup akal, baik berupa minuman maupun lainnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan dan Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman khamr adalah iskar (memabukkan), bukan sekadar nama atau bahan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan ijma' ulama bahwa setiap yang memabukkan itu haram, meski sedikit.
Penjelasan Rinci
Makna riwayat ini:
Atha' bin Abi Rabah ditanya tentang hukum al-'ashir (perasan buah/jus). Beliau menjawab: "Minumlah, hingga ia yaghli." Kata yaghli secara bahasa berarti "mendidih/berbuih". Dalam konteks minuman, ini merujuk pada proses fermentasi — saat jus mulai berubah dan menghasilkan buih serta sifat memabukkan. Jadi maksudnya: selama jus masih murni dan belum berfermentasi menjadi memabukkan, boleh diminum.
Bagaimana ulama memahami hal ini:
- Atha' bin Abi Rabah — sebagai mufti Makkah — berpegang pada prinsip bahwa yang diharamkan adalah yang memabukkan, bukan sekadar perasan buah. Ini sejalan dengan hadits Aisyah dan Ibnu Umar di atas.
- Abdullah bin al-Mubarak meriwayatkan pendapat ini, menunjukkan beliau menyetujui dan mengamalkannya. Beliau dikenal sangat hati-hati dalam bab minuman, namun tetap membedakan antara jus segar dan khamr.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengharamkan khamr karena sifat memabukkannya. Beliau berkata: "Illat keharaman khamr adalah iskar (memabukkan). Jika illat ini hilang, hukumnya kembali kepada asal (halal)."
- Ibn Katsir dalam tafsir Al-Ma'idah [5]: 90 menukil bahwa khamr mencakup segala yang menutup akal. Namun beliau juga menegaskan bahwa minuman yang tidak memabukkan — seperti jus, susu, air — tidak termasuk khamr.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (kitab al-Asyribah) menyatakan: "Para ulama sepakat bahwa setiap yang memabukkan itu haram, baik sedikit maupun banyak, jika ia memabukkan. Adapun yang tidak memabukkan, maka tidak haram."
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian ulama (seperti Ishaq bin Rahuyah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad) berpendapat lebih hati-hati: jika jus sudah mulai berubah dan dikhawatirkan memabukkan, lebih baik ditinggalkan (sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju haram).
- Namun jumhur (mayoritas) dari ulama daftar — termasuk Atha', Ibn al-Mubarak, Ibn Qayyim, Ibn Katsir, an-Nawawi — berpendapat bahwa selama belum memabukkan, hukumnya halal.
Yang paling kuat: Pendapat jumhur, berdasarkan hadits shahih bahwa illat keharaman adalah iskar (memabukkan). Selama jus belum memabukkan, ia halal. Jika sudah memabukkan, haram — meski sedikit.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Atha' bin Abi Rabah — seorang Tabi'in yang buta, berkulit hitam, namun menjadi mufti Makkah — pernah ditanya oleh penduduk tentang berbagai minuman. Beliau menjawab dengan sangat teliti, tidak mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan, dan tidak menghalalkan yang Allah haramkan.
Suatu ketika Abdullah bin al-Mubarak datang menuliskan pendapat-pendapat Atha' dan menyebarkannya ke berbagai negeri. Beliau berkata: "Aku tidak tahu ada orang yang lebih berilmu tentang manasik dan minuman daripada Atha'." (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat salaf.)
Hikmahnya: Seorang mufti harus memahami illat (sebab) hukum, bukan hanya tekstual. Jus buah pada asalnya halal; yang menjadikannya haram adalah proses fermentasi yang memabukkan. Inilah pemahaman yang diajarkan para ulama Ahlus Sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Jus buah pada asalnya halal — selama belum berfermentasi dan memabukkan.
- Jika sudah memabukkan (berbuih, berubah menjadi khamr), maka haram — meski sedikit, berdasarkan hadits "setiap yang memabukkan adalah haram".
- Kehati-hatian (wara') dianjurkan: jika ragu apakah sudah memabukkan atau belum, lebih baik ditinggalkan.
- Jangan mengharamkan yang Allah halalkan — ini prinsip penting yang dipegang Atha' bin Abi Rabah dan Ibn al-Mubarak.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk kasus minuman modern (seperti fermentasi tertentu), karena illat hukumnya tetap sama: iskar (memabukkan).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.