Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat atau tabi'in) dari Ibrahim an-Nakha'i—seorang ulama tabi'in—tentang hukum minum perasan anggur (عصير) sebelum menjadi khamr. Beliau membolehkan minum selama cairan itu belum berubah menjadi keras memabukkan, baik berbuih maupun berubah sifatnya. Ini menunjukkan bahwa hukum suatu minuman ditentukan oleh ada tidaknya efek memabukkan, bukan sekadar asal bahannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar yang dimaksud:
Teks Arab atsar (dengan harakat lengkap):
عَنْ هِشَامِ بْنِ عَائِذٍ الأَسَدِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنِ الْعَصِيرِ، قَالَ: اشْرَبْهُ حَتَّى يَغْلِيَ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ
Makna: Dari Hisyam bin 'A'idz al-Asadi, ia berkata: "Aku bertanya kepada Ibrahim (an-Nakha'i) tentang perasan (anggur). Ia menjawab: 'Minumlah ia selama belum berbuih (mendidih) dan belum berubah (menjadi memabukkan).'"
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Hadits terkait:
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim no. 2003)
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya. Ibrahim an-Nakha'i adalah seorang tabi'in besar yang dikenal sebagai ulama fiqih Kufah. Pendapatnya ini sejalan dengan kaidah yang dipegang oleh para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa yang diharamkan dari perasan anggur hanyalah yang telah menjadi khamr (memabukkan), bukan sebelum itu.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kata العصير (al-'ashir) dalam atsar ini adalah perasan anggur yang belum difermentasi menjadi khamr. Ibrahim an-Nakha'i memberikan fatwa bahwa selama perasan itu belum berbuih (غلى) dan belum berubah sifatnya menjadi memabukkan, maka hukumnya halal untuk diminum.
Pandangan ulama tentang masalah ini:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa perasan anggur hukumnya halal selama belum berubah menjadi khamr. Jika sudah berubah—baik melalui perebusan, fermentasi, atau berbuih yang menandakan proses menjadi khamr—maka haram. Beliau berdalil dengan keumuman firman Allah tentang pengharaman khamr, dan khamr adalah sesuatu yang memabukkan.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa. Beliau membolehkan minum perasan anggur selama belum memabukkan, meskipun beliau lebih berhati-hati (waro') jika sudah mendekati proses fermentasi.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah meminum perasan anggur yang belum menjadi khamr. Beliau menegaskan bahwa yang diharamkan hanyalah yang memabukkan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamr."
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa kaidah dalam masalah ini adalah: selama suatu minuman tidak memabukkan, maka ia halal. Jika ia memabukkan—baik sedikit maupun banyak—maka haram, karena Nabi ﷺ bersabda: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
Poin penting yang perlu digarisbawahi:
- Kata "غلى" (berbuih/mendidih) dalam atsar ini adalah tanda awal proses fermentasi. Namun para ulama menjelaskan bahwa sekadar berbuih belum tentu haram selama belum berubah menjadi memabukkan. Karena itu Ibrahim an-Nakha'i menggandengnya dengan "ما لم يتغير" (selama belum berubah), yakni berubah menjadi keras/memabukkan.
- Ini menunjukkan bahwa hukum halal-haramnya minuman dikaitkan dengan efeknya (memabukkan), bukan sekadar proses fisiknya.
- Namun perlu diingat: jika seseorang ragu apakah suatu minuman sudah menjadi khamr atau belum, maka kehati-hatian (ihtiyath) adalah lebih utama, sebagaimana sikap para salaf yang menjauhi hal-hal yang samar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang perasan anggur. Beliau menjawab: "Jika ia belum berubah menjadi khamr, maka tidak mengapa meminumnya." Namun ketika ditanya lagi apakah beliau sendiri meminumnya, beliau menjawab: "Aku tidak meminumnya, karena aku khawatir ia telah berubah (menjadi khamr) tanpa aku sadari."
Ini menunjukkan sikap wara' (hati-hati) para ulama. Meskipun mereka membolehkan secara hukum, mereka tetap menjauhi karena khawatir terjatuh pada yang haram. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: jangan terlalu berani mendekati hal-hal yang syubhat, apalagi yang jelas diharamkan seperti khamr.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal perasan anggur adalah halal selama belum berubah menjadi khamr (memabukkan).
- Jika suatu minuman telah memabukkan—baik sedikit maupun banyak—maka haram, berdasarkan sabda Nabi ﷺ.
- Kaidah: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."
- Jika ragu apakah suatu minuman telah menjadi khamr atau belum, maka lebih utama untuk meninggalkannya (sikap wara').
- Hindari segala bentuk minuman yang memabukkan karena termasuk perbuatan setan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah: 90.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.