Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat atau tabi'in) dari Sa'id bin al-Musayyab—bukan sabda Nabi ﷺ. Beliau berpesan: "Minumlah perasan (jus) selama ia belum berbuih." Maksudnya, selama perasan buah itu masih murni dan belum berubah menjadi minuman memabukkan (yang biasanya ditandai dengan berbuih dan mengeluarkan gas), maka halal diminum. Ini adalah kaidah penting dari ulama tabi'in dalam menyikapi minuman halal yang bisa berubah menjadi haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar Sa'id bin al-Musayyab (sebagaimana diriwayatkan Imam An-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra atau Sunan no. 5731):
> قَالَ اشْرَبِ الْعَصِيرَ مَا لَمْ يُزْبِدْ
> "Minumlah perasan (jus) selama ia belum berbuih."
Dalil Al-Qur'an yang relevan — Allah berfirman:
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
"Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir." (QS. An-Nahl [16]: 67)
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa "sakar" (minuman memabukkan) di sini adalah khamr yang diharamkan, sedangkan "rizqan hasanan" (rezeki yang baik) adalah perasan yang halal seperti jus kurma dan anggur yang belum memabukkan. Ini menunjukkan bahwa perasan buah bisa menjadi dua: halal selama belum memabukkan, dan haram jika sudah memabukkan.
Hadits terkait — Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
> "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim no. 2003)
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan tabi'in sangat memperhatikan masalah ini karena di masa mereka, minuman dari perasan kurma dan anggur adalah hal yang umum. Sa'id bin al-Musayyab—yang dikenal sebagai Sayyidut Tabi'in (pemimpin para tabi'in) dan seorang faqih besar di Madinah—memberikan kaidah yang sangat praktis: selama perasan itu belum berbuih, maka ia masih halal.
Apa maksud "berbuih" (zabada)?
Para ulama menjelaskan bahwa buih pada perasan buah adalah tanda awal fermentasi (perubahan menjadi alkohol). Ketika perasan buah mulai berbuih dan mengeluarkan gas, itu menandakan proses peragian telah berlangsung, dan jika dibiarkan, ia akan menjadi minuman memakmurkan. Maka Sa'id bin al-Musayyab memberi batasan yang mudah dipahami orang awam: selama belum berbuih, aman diminum.
Pandangan ulama lain yang sejalan:
- Imam Malik bin Anas dalam al-Muwaththa' meriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyab bahwa beliau ditanya tentang perasan anggur, lalu menjawab: "Minumlah selama ia belum berbuih." Ini menunjukkan bahwa atsar ini masyhur dan diamalkan oleh ulama Madinah.
- Imam Asy-Syafi'i dalam al-Umm membahas bahwa minuman yang memabukkan haram dalam jumlah sedikit maupun banyak, tetapi perasan yang belum memabukkan (belum berbuih) hukumnya halal.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat: jika perasan telah berubah menjadi memabukkan, maka haram; dan jika belum, maka halal. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memakruhkan meminumnya setelah berbuih meskipun belum memabukkan, sebagai bentuk kehati-hatian.
Pelajaran penting dari atsar ini:
- Hati-hati dalam masalah minuman — Sa'id bin al-Musayyab tidak berkata "minumlah sesukamu", tetapi memberi batasan yang jelas. Ini menunjukkan kehati-hatian ulama dalam masalah halal-haram.
- Kaidah: "Selama belum berubah, hukum asalnya halal" — Ini sejalan dengan kaidah fiqih bahwa segala sesuatu yang suci dan tidak memabukkan hukumnya halal.
- Menghindari syubhat — Meskipun secara tekstual "belum berbuih" itu halal, sebagian ulama menganjurkan meninggalkannya jika sudah mendekati fermentasi, sebagai bentuk wara' (kehati-hatian).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyab adalah seorang yang sangat wara' dan takut kepada Allah. Beliau tinggal di Madinah dan menjadi rujukan utama umat setelah wafatnya para sahabat. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum meminum perasan anggur. Beliau menjawab dengan bijak: "Minumlah selama belum berbuih."
Ini menunjukkan bahwa beliau tidak serta-merta mengharamkan semua perasan, tetapi juga tidak membiarkan orang terjerumus ke dalam khamr. Beliau memberikan batasan yang jelas dan mudah dipahami. Sikap seperti ini adalah cerminan ilmu dan kehati-hatian—tidak mempersempit yang Allah luaskan, tetapi juga tidak melonggarkan yang Allah sempitkan.
Hikmahnya: seorang alim harus memberikan solusi yang praktis dan jelas bagi umat, bukan jawaban yang membingungkan atau ekstrem.
Kesimpulan Praktis
- Perasan buah (jus) yang belum berbuih dan belum memabukkan hukumnya halal diminum.
- Jika sudah berbuih dan berubah menjadi memabukkan, maka haram—baik sedikit maupun banyak.
- Kaidah ini berlaku untuk semua minuman: selama tidak memabukkan, halal; jika memabukkan, haram.
- Sebaiknya kita menghindari minuman yang sudah mendekati fermentasi meskipun belum memabukkan, sebagai bentuk kehati-hatian.
- Jangan bermain-main dengan minuman yang bisa berubah menjadi khamr, karena setan menjerumuskan manusia melalui hal-hal yang tampak sepele.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.