Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang shalat sunnah setelah Ashar, kecuali jika matahari masih putih bersih dan tinggi (belum mendekati terbenam). Jadi larangan itu bukan mutlak, tetapi dikecualikan pada waktu matahari masih tinggi dan belum menguning. Para ulama memahami hadits ini sebagai penjelasan tentang waktu yang dimakruhkan untuk shalat sunnah setelah Ashar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Waktu Shalat, Bab Rukhshah dalam Shalat Setelah Ashar, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
<p>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ الشَّمْسُ بَيْضَاءَ نَقِيَّةً مُرْتَفِعَةً</p>
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang shalat setelah Ashar kecuali jika matahari masih putih, bersih, dan tinggi."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan waktu-waktu shalat:
<p>إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا</p>
(QS. An-Nisa [4]: 103)
Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang mukmin."
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu tertentu, sehingga memahami batasan waktu menjadi penting, termasuk waktu yang dilarang untuk shalat sunnah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan bahwa larangan shalat setelah Ashar tidak berlaku mutlak. Nabi ﷺ mengecualikan keadaan ketika matahari masih putih, bersih, dan tinggi. Artinya, selama matahari belum menguning atau mendekati terbenam, masih ada ruang untuk melaksanakan shalat sunnah setelah Ashar.
Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab "Rukhshah dalam Shalat Setelah Ashar", yang menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil adanya keringanan (rukhshah) dalam kondisi tertentu.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan shalat setelah Ashar berkaitan dengan waktu ketika matahari sedang terbenam, karena itu adalah waktu terbenamnya matahari di antara dua tanduk setan. Beliau menyebutkan bahwa hadits Ali ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa larangan tersebut tidak mencakup waktu ketika matahari masih tinggi.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah setelah Ashar. Sebagian melarang secara mutlak, sebagian membolehkan secara mutlak, dan sebagian membedakan antara waktu matahari masih tinggi dan waktu mendekati terbenam. Pendapat yang membedakan ini berpegang pada hadits Ali dan hadits-hadits lain yang semakna.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang shalat pada waktu-waktu tertentu karena waktu itu adalah waktu terbenamnya matahari, bukan karena setelah Ashar itu sendiri. Beliau menegaskan bahwa larangan tersebut terkait dengan kondisi matahari, bukan semata-mata nama waktu.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah setelah Ashar boleh dilakukan selama matahari masih tinggi dan belum menguning. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang kuat karena didukung oleh hadits-hadits lain, seperti hadits tentang shalat dua rakaat setelah Ashar yang dilakukan Nabi ﷺ.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa larangan shalat setelah Ashar adalah ketika matahari sudah mendekati terbenam, bukan ketika masih tinggi. Beliau berpegang pada hadits Ali ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat adalah bahwa shalat sunnah setelah Ashar dibolehkan selama matahari masih putih bersih dan tinggi, dan dilarang ketika matahari sudah menguning atau mendekati terbenam. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama dari daftar, seperti Ibn Qayyim, Ibn Hajar, An-Nawawi, al-Utsaimin, dan Bin Baz.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah melihat seseorang shalat setelah Ashar ketika matahari masih tinggi. Ali tidak melarangnya, karena beliau mengetahui adanya keringanan dalam hal ini. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini dengan pemahaman yang teliti, tidak sekadar tekstual, tetapi memperhatikan konteks dan kondisi.
Imam An-Nasa'i sendiri dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits-hadits tentang waktu shalat. Beliau menyusun kitab Sunan dengan bab-bab yang rapi, termasuk bab ini, untuk menunjukkan bahwa larangan shalat setelah Ashar memiliki pengecualian.
Hikmahnya: seorang muslim hendaknya memahami dalil secara utuh, tidak hanya sepenggal, dan bertanya kepada ulama yang terpercaya ketika ada perbedaan pemahaman.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah setelah Ashar dibolehkan selama matahari masih putih bersih dan tinggi.
- Larangan shalat setelah Ashar berlaku ketika matahari sudah menguning atau mendekati terbenam.
- Hendaknya seorang muslim memperhatikan waktu-waktu yang dimakruhkan untuk shalat sunnah, dan tidak berlebihan dalam melarang atau membolehkan tanpa dalil.
- Kembalikan perbedaan pendapat kepada pemahaman ulama Ahlus Sunnah yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.