Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5728 tentang Setiap yang memabukkan adalah haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi kaidah agung dalam Islam: setiap yang memabukkan (muski) hukumnya haram, meskipun hanya sedikit. Ini adalah ucapan Mak-hul (seorang tabi'in), yang beliau terima dari para sahabat dan dijadikan pegangan oleh para ulama. Kaidah ini mencakup semua jenis minuman dan zat yang menghilangkan akal, bukan hanya khamr dari anggur saja.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis (keji) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."

(HR. Muslim, dari Ibnu Umar; juga diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari perawi lain)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan ucapan Mak-hul ini dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, bab tentang At-Tila' (jenis minuman dari perasan anggur yang dimasak sebagian).
  • Mak-hul (Mak-hul bin Abi Muslim) adalah tabi'in yang masyhur di Syam, murid dari sahabat seperti Abu Hurairah dan Mu'adz bin Jabal. Beliau dikenal sebagai ahli fiqih Syam.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa kaidah "setiap yang memabukkan adalah haram" adalah ijma' (kesepakatan) para ulama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa khamr dinamakan demikian karena ia "menutupi" akal, dan semua yang menutupi akal termasuk khamr secara hukum.

Penjelasan Rinci

Makna umum ucapan Mak-hul:

Ucapan Mak-hul ini bukanlah hadits marfu' (langsung dari Nabi ﷺ), melainkan atsar (ucapan tabi'in). Namun para ulama menerimanya karena ia merupakan ringkasan dari dalil-dalil shahih dari Nabi ﷺ. Mak-hul menyampaikan kaidah universal: illat (sebab) keharaman khamr adalah sifat memabukkan (iskar), bukan jenis bahannya.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Al-Khallal dalam Al-Jami' — berpendapat bahwa setiap cairan yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik dari anggur, kurma, madu, gandum, atau bahan lainnya. Beliau berkata: "Setiap yang memabukkan adalah khamr."
  2. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa khamr adalah setiap yang memabukkan, dan hukumnya najis serta haram, meskipun hanya setetes.
  3. Imam Abu Hanifah — sebagaimana dijelaskan oleh Al-Layts bin Sa'd dan Al-Awza'i dalam riwayat-riwayat awal — memiliki pandangan yang lebih rinci: beliau membedakan antara khamr dari anggur (yang dihukumi najis dan haram walau sedikit) dengan nabidz dari bahan lain (haram jika memabukkan, tetapi tidak najis). Namun jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) menguatkan pendapat bahwa semua yang memabukkan adalah haram dan najis.
  4. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan: "Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr karena sifat memabukkannya. Maka setiap zat yang memiliki sifat ini, hukumnya sama, baik namanya khamr, narkoba, atau lainnya."
  5. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah: khamr merusak akal, dan akal adalah pembeda manusia dari hewan. Maka segala yang merusak akal — termasuk narkoba modern — masuk dalam keharaman ini.
  6. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menafsirkan QS. Al-Ma'idah: 90 bahwa "khamr" mencakup semua yang memabukkan, dan "rijis" (najis/keji) menunjukkan keharaman yang tegas.

Perbedaan pendapat:

Perbedaan utama hanya pada apakah semua yang memabukkan itu najis secara fisik atau hanya haram dikonsumsi. Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) menyatakan najis. Hanafiyah menyatakan haram tetapi tidak najis kecuali khamr dari anggur. Namun kesepakatan (ijma') terjadi pada keharaman mengonsumsinya, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam.

Yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena hadits Ibnu Umar "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ" bersifat umum, dan tidak ada dalil yang membedakan jenis bahan.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada masa tabi'in, seorang pria datang kepada Al-Hasan al-Bashri dan bertanya: "Wahai Imam, saya minum nabidz (perasan kurma) sedikit saja, tidak sampai mabuk. Apakah boleh?"

Al-Hasan al-Bashri menjawab dengan tegas: "Tidak! Sesungguhnya obat itu tidak diambil sedikit-sedikit. Jika sesuatu memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram." (Makna ini dinukil dalam riwayat-riwayat awal tentang fatwa tabi'in, sebagaimana disebutkan Ibnu Rajab dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam)

Hikmahnya: Islam menutup pintu menuju keharaman, bukan hanya mengharamkan hasil akhirnya. Inilah yang disebut saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik berupa minuman keras, narkoba, atau zat adiktif lainnya.
  2. Jauhi semua yang memabukkan, karena ia merusak akal, kesehatan, dan agama.
  3. Tidak ada alasan "hanya sedikit" — kaidah ini menutup semua celah.
  4. Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun.
  5. Didiklah keluarga untuk menjauhi segala yang memabukkan, sebagaimana wasiat Luqman kepada anaknya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?