Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5726 tentang Larangan minuman memabukkan dan bagian setan dalam anggur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari Anas bin Malik, berisi kisah bahwa Nabi Nuh عليه السلام "berselisih" dengan syaitan mengenai pohon anggur, lalu mereka "berdamai" dengan pembagian sepertiga untuk Nuh dan dua pertiga untuk syaitan. Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa ini bukan berarti syaitan benar-benar memiliki anggur secara hakiki, melainkan isyarat bahwa kebanyakan manusia menggunakan anggur (dan minuman yang memabukkan darinya) untuk hal yang menjadi bagian syaitan, sedangkan bagian yang halal dan bermanfaat hanyalah sebagian kecil. Karena itu, hadits ini dipahami sebagai peringatan keras terhadap khamr dan segala yang memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi, dan menghalangimu dari mengingat Allah dan dari shalat. Maka apakah kamu tidak berhenti?" (QS. Al-Ma'idah [5]: 91)

Hadits terkait:

Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

"Allah melaknat khamr, peminumnya, pemberinya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta diperas, yang membawanya, dan yang dibawakan kepadanya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, sebagai bagian dari bab tentang apa yang boleh dan tidak boleh diminum — menunjukkan bahwa beliau menempatkannya dalam konteks hukum minuman, bukan sekadar kisah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kisah-kisah semacam ini termasuk isra'iliyyat yang tidak boleh dijadikan dalil hukum tersendiri, tetapi boleh disebutkan sebagai peringatan (mau'izhah) selama tidak bertentangan dengan syariat.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya sering menyebut riwayat-riwayat dari Anas bin Malik tentang kisah para nabi, dan beliau menegaskan bahwa yang menjadi pegangan adalah nash Al-Qur'an dan hadits shahih, sedangkan kisah tambahan dipahami sebagai nasihat.

Penjelasan Rinci

Kedudukan riwayat ini. Hadits ini adalah atsar (riwayat) dari Anas bin Malik رضي الله عنه, bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung. Karena itu para ulama menempatkannya sebagai mauquf (perkataan sahabat), bukan marfu' (sabda Nabi). Imam An-Nasa'i menyebutkannya dalam bab minuman untuk memberi peringatan, bukan untuk menetapkan hukum baru.

Makna "perselisihan" dan "perdamaian" dengan syaitan. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah ungkapan kiasan (tamtsil), bukan peristiwa akad bagi hasil yang sebenarnya. Syaitan tidak memiliki hak milik atas anggur. Maknanya: ketika anggur diolah, sebagian kecil dimanfaatkan secara halal (misalnya dimakan buahnya, dibuat cuka, atau diolah menjadi makanan halal), sedangkan sebagian besar digunakan untuk hal yang menjadi jalan syaitan — yaitu khamr dan segala kemungkaran yang menyertainya. Inilah "dua pertiga bagian syaitan".

Pemahaman ulama daftar:

  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Hadiyul Arwah menjelaskan bahwa syaitan memiliki pengaruh besar pada perkara yang memabukkan; ia menjadikan khamr sebagai pintu masuk permusuhan, kebencian, dan kelalaian dari dzikir. Beliau menegaskan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr, dan khamr adalah induk segala kejahatan.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menekankan kaidah bahwa syariat menutup jalan menuju yang haram; maka jika mayoritas penggunaan anggur mengarah pada khamr, syariat memperingatkan dengan keras.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman saat menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 91 menjelaskan bahwa khamr dan judi adalah sarana syaitan untuk menanam permusuhan dan melupakan Allah; ini sejalan dengan makna hadits Anas di atas.
  • Syaikh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan kitab-kitabnya tentang minuman menegaskan keharaman seluruh yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits-hadits shahih, dan menyebut riwayat semacam ini sebagai peringatan yang mendukung kaidah tersebut.

Perbedaan pendapat. Sebagian ulama memandang riwayat ini sebagai isra'iliyyat yang tidak shahih secara marfu', sehingga tidak dijadikan dalil hukum. Namun mereka sepakat bahwa maknanya benar dan didukung dalil-dalil lain: khamr adalah induk kejahatan dan pintu syaitan. Yang paling kuat adalah: riwayat ini tidak menetapkan hukum baru, tetapi menjadi nasihat yang selaras dengan Al-Qur'an dan sunnah.

Catatan penting. Karena ini atsar dari sahabat, kita tidak membangun hukum fiqih di atasnya. Hukum haramnya khamr sudah tetap dengan nash Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih yang banyak. Riwayat ini hanya memperkuat peringatan.

Story Telling

Disebutkan bahwa Al-Hasan al-Bashri رحمه الله, seorang tabi'in yang terkenal zuhud dan wara', pernah ditanya tentang seseorang yang meminum sedikit khamr dengan alasan "hanya untuk obat" atau "hanya sedikit". Beliau menjawab dengan tegas bahwa sedikit pun tidak boleh, karena syaitan tidak masuk melalui pintu besar saja, tetapi melalui celah-celah kecil. Beliau mengingatkan bahwa Nabi Nuh عليه السلام pun — menurut riwayat Anas di atas — hanya mendapat "sepertiga", sedangkan "dua pertiga" menjadi jalan syaitan. Maka seorang mukmin hendaknya berhati-hati, karena syaitan sangat sabar menuntun manusia sedikit demi sedikit menuju yang haram.

Hikmahnya: jangan meremehkan yang "sedikit", karena syaitan membangun kerusakan besar dari langkah-langkah kecil.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi khamr dan segala yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, karena ia adalah pintu syaitan.
  2. Pahami riwayat ini sebagai peringatan, bukan dalil hukum baru; hukum haramnya khamr sudah tetap dengan Al-Qur'an dan hadits shahih.
  3. Manfaatkan anggur dan segala nikmat Allah untuk hal yang halal, seperti dimakan buahnya, dijadikan cuka, atau makanan yang thayyib.
  4. Jangan meremehkan dosa kecil, karena syaitan menuntun manusia setahap demi setahap.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam memahami riwayat-riwayat semacam ini, agar tidak salah menyimpulkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?