Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat atau tabi'in) dari Al-Hasan Al-Bashri mengenai hukum memasak perasan anggur (jus) hingga berkurang. Beliau menjelaskan bahwa jus anggur yang dimasak sampai hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya adalah boleh diminum. Ini adalah salah satu pendapat ulama salaf tentang batasan minuman yang diolah dari perasan buah agar tidak menjadi khamr (minuman memabukkan).
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar Al-Hasan Al-Bashri:
Teks atsar dalam riwayat An-Nasa'i di atas menunjukkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri — seorang ulama tabi'in yang sangat dihormati — membolehkan meminum perasan anggur yang dimasak hingga tersisa sepertiganya. Ini adalah pemahaman beliau tentang firman Allah:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Hadits terkait dari Nabi ﷺ:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"أَنَا أَعْلَمُ النَّاسِ بِالْخَمْرِ، كَانَ لِأَبِي طَلْحَةَ خَمْرٌ مِنْ فَضِيخٍ، فَبَعَثَنِي إِلَى رِجَالٍ أَدْعُوهُمْ، فَإِذَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فِيهِمْ، فَقَالَ: أَرَأَيْتَ قَوْلَ اللَّهِ: {إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ}، فَقَالَ: مَا نَزَلَ مِنَ التَّحْرِيمِ إِلَّا وَهِيَ فِي أَيْدِينَا، فَأَمَرَ أَبُو طَلْحَةَ فَأَهْرَاقَهَا"
"Aku adalah orang yang paling tahu tentang khamr. Dulu Abu Thalhah memiliki khamr dari perasan kurma (fadlikh). Beliau mengutusku untuk mengundang beberapa orang, dan di antara mereka ada Umar bin Al-Khaththab. Umar berkata: 'Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah: "Sesungguhnya khamr dan judi..."?' Maka turunlah pengharaman khamr, dan saat itu khamr masih ada di tangan kami. Maka Abu Thalhah memerintahkan untuk menuangkannya." (HR. Al-Bukhari, no. 4620)
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Al-Hasan Al-Bashri (wafat 110 H) adalah ulama tabi'in yang menjadi rujukan dalam masalah ini. Beliau membolehkan minuman yang dimasak hingga hilang dua pertiganya.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa pendapat yang masyhur di kalangan ulama tentang minuman yang dimasak adalah jika hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya, maka halal selama tidak memabukkan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang dinukil oleh Ibn Qudamah (walaupun tidak dalam daftar, namun pendapat ini dinukil dari beliau) juga membolehkan minuman yang dimasak hingga hilang dua pertiganya selama tidak memabukkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meminum perasan anggur atau kurma yang dimasak (dipanaskan) hingga berkurang. Perbedaan ini muncul karena ada hadits-hadits yang tampak berbeda tentang hal ini.
Pendapat Pertama: Haram secara mutlak
Sebagian ulama berpendapat bahwa semua minuman yang berasal dari perasan anggur atau kurma yang dimasak adalah haram, baik sedikit maupun banyak, selama masih dalam bentuk cairan yang bisa memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf.
Pendapat Kedua: Halal jika hilang dua pertiganya
Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri sebagaimana dalam atsar di atas. Beliau membolehkan meminum perasan anggur yang dimasak hingga tersisa sepertiganya. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
Pendapat Ketiga: Halal selama tidak memabukkan
Ini adalah pendapat yang lebih longgar, yaitu bahwa ukuran yang menjadi patokan adalah apakah minuman itu memabukkan atau tidak. Jika tidak memabukkan, maka halal meskipun tidak dimasak sampai dua pertiga hilang.
Pendapat yang lebih kuat:
Pendapat yang lebih hati-hati dan sesuai dengan keumuman dalil adalah bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah khamr, baik sedikit maupun banyak. Namun untuk minuman yang dimasak hingga hilang dua pertiganya, para ulama membolehkannya karena proses memasak tersebut menghilangkan sebagian besar zat yang memabukkan, dan sisanya dalam jumlah yang tidak memabukkan.
Perhatian penting:
Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pembahasan ini tentang minuman yang tidak memabukkan. Jika setelah dimasak ternyata masih memabukkan, maka haram hukumnya. Dan jika seseorang meminumnya dalam jumlah banyak hingga memabukkan, maka itu adalah dosa besar.
Story Telling
Al-Hasan Al-Bashri adalah seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud dan wara'. Beliau dikenal sebagai ulama yang sangat hati-hati dalam masalah halal-haram. Suatu hari, beliau ditanya tentang hukum meminum perasan anggur yang dimasak. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat hati-hati: "Yang dimasak sampai hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya."
Jawaban ini menunjukkan kehati-hatian beliau. Beliau tidak langsung mengharamkan secara mutlak, tetapi juga tidak membolehkan secara longgar. Beliau memberikan batasan yang jelas: harus dimasak sampai hilang dua pertiganya. Ini adalah bentuk kehati-hatian agar umat tidak terjerumus ke dalam hal yang diharamkan.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kita harus bertanya kepada ulama tentang hal-hal yang samar, dan kita harus menerima jawaban mereka dengan lapang dada. Al-Hasan Al-Bashri adalah ulama yang sangat dihormati karena ilmunya dan kehati-hatiannya.
Kesimpulan Praktis
- Minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan keumuman dalil tentang khamr.
- Memasak perasan anggur hingga hilang dua pertiganya adalah salah satu cara yang dibolehkan oleh sebagian ulama salaf, termasuk Al-Hasan Al-Bashri, selama tidak memabukkan.
- Jika setelah dimasak masih memabukkan, maka haram hukumnya dan tidak ada keringanan.
- Hendaknya kita menjauhi hal-hal yang samar dan memilih yang lebih aman, karena Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang menjauhi syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Bertanyalah kepada ulama yang terpercaya tentang hal-hal yang tidak kita ketahui, dan jangan mudah mengambil hukum sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.