Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi pertanyaan Abu Raja' kepada Al-Hasan al-Bashri tentang hukum meminum ath-thila' al-munashshaf, yaitu sari anggur yang dimasak hingga mengental lalu diencerkan/dikurangi sebagian. Al-Hasan al-Bashri menjawab: "Jangan meminumnya." Ini menunjukkan kehati-hatian beliau terhadap minuman yang bisa menjadi perantara menuju khamr, sesuai kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju yang haram).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Menyebutkan Apa yang Diperbolehkan untuk Diminum dari Thila' dan Apa yang Tidak Diperbolehkan (no. 5724). Rantai periwayatannya: Suwaid → Abdullah (bin al-Mubarak) → Yazid bin Zura'i → Abu Raja' → Al-Hasan al-Bashri.
Perlu dicatat: ini bukan sabda Nabi ﷺ, melainkan atsar (perkataan tabi'in), yaitu fatwa Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H), salah satu tabi'in besar yang termasuk dalam daftar rujukan.
Dalil pokok keharaman khamr dan segala yang memabukkan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait dari Nabi ﷺ, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim, dari Ibnu Umar; juga diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi kaidah umum: apa pun yang memabukkan, apa pun namanya dan bentuknya, hukumnya khamr.
Penjelasan Rinci
Apa itu ath-thila' dan al-munashshaf?
Ath-thila' (الطِّلَاء) secara bahasa adalah sari buah anggur yang dimasak (direbus) hingga mengental atau menguap sebagiannya. Jika proses memasaknya sampai hilang dua pertiga dan tersisa sepertiga, itu disebut thila'. Al-munashshaf (الْمُنَصَّف) artinya "yang dikurangi setengahnya" — yakni dimasak hingga mengental lalu diencerkan kembali atau dikurangi sebagiannya dengan air.
Mengapa Al-Hasan al-Bashri melarangnya?
Al-Hasan al-Bashri dikenal sangat wara' (hati-hati) dalam masalah minuman. Beliau memandang bahwa thila' yang telah mengalami proses tertentu — apalagi jika sudah mengental dan bisa memabukkan atau menjadi perantara menuju khamr — harus dijauhi. Ini selaras dengan kaidah yang kemudian ditegaskan para ulama: setiap yang memabukkan adalah khamr, dan apa yang menjadi perantara menuju haram, maka perantara itu dilarang (saddudz dzari'ah).
Pandangan ulama daftar:
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju khamr, termasuk minuman yang diproses dengan cara tertentu yang bisa memabukkan.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa kehati-hatian salaf dalam hal syubhat (yang meragukan) adalah tanda kesempurnaan iman, sebagaimana hadits "Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu" (HR. At-Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisirul Karimir Rahman menjelaskan bahwa larangan khamr mencakup segala yang memabukkan dan segala perantara yang mengantarkan kepadanya.
- Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah dan Irwa'ul Ghalil menegaskan keharaman setiap minuman yang memabukkan, sekalipun sedikit, berdasarkan hadits "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram" (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dari Jabir).
Catatan penting: Perkataan Al-Hasan al-Bashri ini adalah fatwa ijtihad beliau, bukan nash dari Nabi ﷺ. Para ulama berbeda dalam menerapkan detailnya: sebagian membolehkan thila' jika tidak memabukkan dan tidak mengubah sifatnya menjadi khamr, sebagian melarang karena kehati-hatian. Yang paling kuat menurut dalil adalah: jika memabukkan atau menjadi perantara menuju khamr, maka haram; jika tidak, maka kembali kepada hukum asal minuman halal — namun sikap wara' Al-Hasan al-Bashri tetap menjadi teladan dalam menjauhi syubhat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang berbagai minuman yang diproses, dan beliau selalu menjawab dengan kehati-hatian. Suatu ketika ada yang bertanya tentang thila', beliau menjawab: "Aku tidak meminumnya, dan aku tidak menyuruhmu meminumnya." Sikap ini mencerminkan kezuhudan dan wara' beliau yang terkenal — sampai-sampai Sufyan ats-Tsauri berkata tentang beliau: "Al-Hasan adalah orang yang paling dalam ilmunya dan paling wara' di zamannya." (disebutkan dalam Siyar A'lam an-Nubala karya Adz-Dzahabi). Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya menjauhi hal-hal yang meragukan, terlebih dalam masalah minuman yang bisa menjerumuskan kepada khamr.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala minuman yang memabukkan — sedikit atau banyak — berdasarkan hadits "Setiap yang memabukkan adalah khamr."
- Hati-hati terhadap minuman olahan yang prosesnya bisa mengubahnya menjadi memabukkan, sebagai bentuk wara' seperti Al-Hasan al-Bashri.
- Tinggalkan syubhat (yang meragukan) menuju yang jelas halal, sebagaimana pesan Nabi ﷺ.
- Rujuk fatwa ulama terpercaya untuk kasus minuman modern yang prosesnya mirip thila', karena hukumnya bisa berbeda tergantung kadar fermentasi dan efeknya.
- Jangan ghuluw (berlebihan) — jika jelas tidak memabukkan dan tidak menjadi perantara, maka kembali kepada hukum asal halal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.