Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5724 tentang Larangan minum tila yang dimasak hingga berkurang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi pertanyaan Abu Raja' kepada Al-Hasan al-Bashri tentang hukum meminum ath-thila' al-munashshaf, yaitu sari anggur yang dimasak hingga mengental lalu diencerkan/dikurangi sebagian. Al-Hasan al-Bashri menjawab: "Jangan meminumnya." Ini menunjukkan kehati-hatian beliau terhadap minuman yang bisa menjadi perantara menuju khamr, sesuai kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju yang haram).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Menyebutkan Apa yang Diperbolehkan untuk Diminum dari Thila' dan Apa yang Tidak Diperbolehkan (no. 5724). Rantai periwayatannya: Suwaid → Abdullah (bin al-Mubarak) → Yazid bin Zura'i → Abu Raja' → Al-Hasan al-Bashri.

Perlu dicatat: ini bukan sabda Nabi ﷺ, melainkan atsar (perkataan tabi'in), yaitu fatwa Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H), salah satu tabi'in besar yang termasuk dalam daftar rujukan.

Dalil pokok keharaman khamr dan segala yang memabukkan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait dari Nabi ﷺ, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim, dari Ibnu Umar; juga diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi kaidah umum: apa pun yang memabukkan, apa pun namanya dan bentuknya, hukumnya khamr.

Penjelasan Rinci

Apa itu ath-thila' dan al-munashshaf?

Ath-thila' (الطِّلَاء) secara bahasa adalah sari buah anggur yang dimasak (direbus) hingga mengental atau menguap sebagiannya. Jika proses memasaknya sampai hilang dua pertiga dan tersisa sepertiga, itu disebut thila'. Al-munashshaf (الْمُنَصَّف) artinya "yang dikurangi setengahnya" — yakni dimasak hingga mengental lalu diencerkan kembali atau dikurangi sebagiannya dengan air.

Mengapa Al-Hasan al-Bashri melarangnya?

Al-Hasan al-Bashri dikenal sangat wara' (hati-hati) dalam masalah minuman. Beliau memandang bahwa thila' yang telah mengalami proses tertentu — apalagi jika sudah mengental dan bisa memabukkan atau menjadi perantara menuju khamr — harus dijauhi. Ini selaras dengan kaidah yang kemudian ditegaskan para ulama: setiap yang memabukkan adalah khamr, dan apa yang menjadi perantara menuju haram, maka perantara itu dilarang (saddudz dzari'ah).

Pandangan ulama daftar:

  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju khamr, termasuk minuman yang diproses dengan cara tertentu yang bisa memabukkan.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa kehati-hatian salaf dalam hal syubhat (yang meragukan) adalah tanda kesempurnaan iman, sebagaimana hadits "Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu" (HR. At-Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisirul Karimir Rahman menjelaskan bahwa larangan khamr mencakup segala yang memabukkan dan segala perantara yang mengantarkan kepadanya.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah dan Irwa'ul Ghalil menegaskan keharaman setiap minuman yang memabukkan, sekalipun sedikit, berdasarkan hadits "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram" (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dari Jabir).

Catatan penting: Perkataan Al-Hasan al-Bashri ini adalah fatwa ijtihad beliau, bukan nash dari Nabi ﷺ. Para ulama berbeda dalam menerapkan detailnya: sebagian membolehkan thila' jika tidak memabukkan dan tidak mengubah sifatnya menjadi khamr, sebagian melarang karena kehati-hatian. Yang paling kuat menurut dalil adalah: jika memabukkan atau menjadi perantara menuju khamr, maka haram; jika tidak, maka kembali kepada hukum asal minuman halal — namun sikap wara' Al-Hasan al-Bashri tetap menjadi teladan dalam menjauhi syubhat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang berbagai minuman yang diproses, dan beliau selalu menjawab dengan kehati-hatian. Suatu ketika ada yang bertanya tentang thila', beliau menjawab: "Aku tidak meminumnya, dan aku tidak menyuruhmu meminumnya." Sikap ini mencerminkan kezuhudan dan wara' beliau yang terkenal — sampai-sampai Sufyan ats-Tsauri berkata tentang beliau: "Al-Hasan adalah orang yang paling dalam ilmunya dan paling wara' di zamannya." (disebutkan dalam Siyar A'lam an-Nubala karya Adz-Dzahabi). Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya menjauhi hal-hal yang meragukan, terlebih dalam masalah minuman yang bisa menjerumuskan kepada khamr.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi segala minuman yang memabukkan — sedikit atau banyak — berdasarkan hadits "Setiap yang memabukkan adalah khamr."
  2. Hati-hati terhadap minuman olahan yang prosesnya bisa mengubahnya menjadi memabukkan, sebagai bentuk wara' seperti Al-Hasan al-Bashri.
  3. Tinggalkan syubhat (yang meragukan) menuju yang jelas halal, sebagaimana pesan Nabi ﷺ.
  4. Rujuk fatwa ulama terpercaya untuk kasus minuman modern yang prosesnya mirip thila', karena hukumnya bisa berbeda tergantung kadar fermentasi dan efeknya.
  5. Jangan ghuluw (berlebihan) — jika jelas tidak memabukkan dan tidak menjadi perantara, maka kembali kepada hukum asal halal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?