Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5723 tentang Hukum minum perasan anggur yang dimasak hingga sepertiga

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah atsar (perkataan) dari Sa'id bin al-Musayyab, seorang ulama besar tabi'in. Beliau menjelaskan bahwa ath-thila' (sari buah anggur yang dimasak) jika sudah dimasak hingga menyusut menjadi sepertiga dari volume awalnya, maka hukumnya boleh diminum. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama salaf, karena proses pemasakan yang lama akan menguapkan sebagian besar kandungan alkoholnya, sehingga yang tersisa hanyalah sari yang manis dan tidak memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Atsar Sa'id bin al-Musayyab (sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan An-Nasa'i no. 5723):

Teks Arab atsar (bukan hadits Nabi ﷺ, melainkan perkataan sahabat/ tabi'in):

إِذَا طُبِخَ الطِّلَاءُ عَلَى الثُّلُثِ فَلَا بَأْسَ بِهِ

Artinya: "Apabila ath-thila' (sari anggur) dimasak hingga (menyusut) menjadi sepertiga, maka tidak mengapa meminumnya."

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang larangan khamr (minuman memabukkan):

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Hadits Nabi ﷺ yang menjadi kaidah utama:

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim no. 2003)

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Sa'id bin al-Musayyab adalah salah satu ulama tabi'in yang sangat alim, termasuk dalam daftar rujukan sistem ini.
  • Imam An-Nasa'i (penyusun Sunan) meriwayatkan atsar ini dalam bab khusus tentang minuman.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad membahas masalah ini dan menjelaskan bahwa para sahabat dan tabi'in membolehkan ath-thila' yang dimasak hingga sepertiga, selama tidak memabukkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama membagi hukum minuman yang berasal dari perasan anggur menjadi beberapa tingkatan:

  1. Perasan anggur segar (yang belum dimasak) — jika dibiarkan hingga berubah menjadi memabukkan, maka haram. Ini adalah khamr yang jelas diharamkan.
  2. Perasan anggur yang dimasak — di sini ada perincian:
  • Jika dimasak hingga menyusut menjadi dua pertiga atau kurang dari itu, maka masih ada sebagian ulama yang berbeda pendapat. Namun jika dimasak hingga menjadi sepertiga dari volume awal, maka menurut Sa'id bin al-Musayyab dan banyak ulama salaf, ini boleh diminum selama tidak memabukkan.

Penjelasan ulama tentang ath-thila':

  • Sa'id bin al-Musayyab — sebagaimana dalam atsar di atas — menegaskan bahwa ath-thila' yang dimasak hingga sepertiga itu tidak mengapa. Ini karena proses pemasakan yang lama akan menguapkan alkohol, sehingga yang tersisa hanyalah sari buah yang manis dan kental.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa para sahabat seperti Umar bin al-Khaththab dan Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhum juga membolehkan ath-thila' yang dimasak hingga sepertiga. Beliau menukil bahwa ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan salaf.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm juga membahas masalah ini dan cenderung membolehkan ath-thila' yang dimasak selama tidak memabukkan, karena keharaman itu terkait dengan sifat memabukkan, bukan pada zatnya.

Peringatan penting:

Para ulama menegaskan bahwa pembolehan ini hanya berlaku jika minuman tersebut tidak memabukkan. Jika seseorang meminumnya dalam jumlah banyak hingga memabukkan, maka hukumnya haram. Kaidahnya adalah:

"Jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram."

Ini adalah kaidah yang disepakati para ulama, sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ath-thila' yang dimasak hingga sepertiga itu halal selama tidak memabukkan.
  • Imam Malik juga membolehkan selama tidak sampai memabukkan.
  • Namun ada sebagian ulama yang lebih berhati-hati dan melarangnya secara mutlak, karena khawatir akan menjadi sarana menuju khamr. Ini adalah sikap wara' (kehati-hatian) yang juga terpuji.

Pendapat yang paling kuat — menurut Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin — adalah bahwa hukumnya kembali kepada ada atau tidaknya sifat memabukkan. Jika sudah dimasak hingga sepertiga dan tidak memabukkan, maka halal. Jika masih memabukkan, maka haram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah ditanya tentang ath-thila' (sari anggur yang dimasak). Beliau menjawab: "Masaklah hingga hilang bagian yang setan (alkoholnya), yaitu dua pertiganya, maka tersisa sepertiga yang baik dan halal."

Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul hikmah di balik larangan khamr, yaitu karena sifat memabukkan yang merusak akal. Ketika sifat itu hilang melalui proses pemasakan, maka minuman tersebut kembali menjadi halal, sebagaimana sari buah yang manis dan menyehatkan.

Hikmah dari atsar ini adalah bahwa Islam tidak mempersulit umatnya. Selama suatu zat telah berubah menjadi baik dan tidak membahayakan akal, maka ia halal. Namun kita tetap dianjurkan untuk berhati-hati dan menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar hukumnya), sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

"Barangsiapa yang menjaga diri dari hal-hal yang syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599)

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal minuman adalah halal selama tidak memabukkan dan tidak berbahaya.
  2. Ath-thila' (sari anggur yang dimasak) yang telah menyusut menjadi sepertiga dari volume awalnya, hukumnya boleh diminum menurut Sa'id bin al-Musayyab dan mayoritas ulama salaf, selama tidak memabukkan.
  3. Jika suatu minuman memabukkan — baik sedikit maupun banyak — maka haram, berdasarkan kaidah: "Jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram."
  4. Sikap terbaik adalah berhati-hati (wara') dan menjauhi hal-hal yang syubhat, karena menjaga agama lebih utama daripada sekadar mengejar kenikmatan dunia.
  5. Jika ragu tentang suatu minuman, lebih baik ditinggalkan, karena "tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu" (HR. Tirmidzi no. 2518, shahih).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.