Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5722 tentang Larangan meminum nabidz yang dimasak hingga tersisa sepertiga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi fatwa Sa'id bin al-Musayyib (seorang Tabi'in besar) tentang minuman yang dimasak (dipanaskan) hingga sebagiannya menguap. Beliau melarang meminumnya selama masih tersisa setengah, dan mensyaratkan harus hilang dua pertiga dan tersisa sepertiga barulah boleh diminum. Ini adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) beliau dalam masalah minuman yang dikhawatirkan mengandung unsur memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Asyribah (Minuman), dari jalur Sufyan (yaitu Sufyan ats-Tsauri) dari Ya'la bin 'Atha', dari Sa'id bin al-Musayyib.

Teks hadits:

<p>أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ، قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، وَسَأَلَهُ، أَعْرَابِيٌّ عَنْ شَرَابٍ، يُطْبَخُ عَلَى النِّصْفِ فَقَالَ لاَ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى الثُّلُثُ</p>

Terjemahan: "Ya'la bin 'Atha' berkata: Aku mendengar Sa'id bin al-Musayyib, ketika seorang Arab Badui bertanya kepadanya tentang minuman yang dimasak hingga tersisa setengah, beliau berkata: 'Tidak (boleh), sampai hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiga.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan khamr dan segala yang memabukkan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Hadits terkait dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

<p>كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ</p>

"Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Rinci

Konteks masalah: Orang Arab Badui bertanya kepada Sa'id bin al-Musayyib tentang hukum minuman yang "dithabakh 'ala an-nishf" — yaitu minuman (biasanya dari perasan anggur, kurma, atau gandum) yang dimasak/dipanaskan hingga menguap setengahnya. Tujuannya biasanya agar rasanya lebih kuat, lebih manis, atau lebih tahan lama.

Pemahaman Sa'id bin al-Musayyib: Beliau menjawab "لا" (tidak boleh), dan mensyaratkan harus hilang dua pertiga dan tersisa sepertiga barulah halal. Ini menunjukkan sikap kehati-hatian beliau yang sangat tinggi. Beliau khawatir jika hanya dimasak hingga setengah, sisa cairannya masih mengandung kadar yang bisa memabukkan atau mendekati sifat khamr.

Bagaimana ulama lain di daftar memahami masalah ini:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab mereka — memiliki pembahasan rinci tentang thabkh (pemasakan) minuman. Prinsipnya: selama tidak memabukkan, tidak ada masalah; namun jika pemasakan justru mengentalkan dan menguatkan sifat memabukkan, maka dilarang.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara minuman yang memabukkan dan yang tidak memabukkan. Beliau menyebutkan bahwa ukuran keharaman adalah iskar (sifat memabukkan), bukan semata jenis bahannya.
  • Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari ketika membahas hadits-hadits tentang minuman menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas pemasakan yang menjadikan minuman halal. Sebagian (seperti Sa'id bin al-Musayyib) sangat ketat mensyaratkan hilang dua pertiga; sebagian lain (seperti mayoritas fuqaha) cukup dengan hilangnya sifat memabukkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kaidah dasar dalam masalah minuman adalah: jika memabukkan, haram; jika tidak, halal — baik sedikit maupun banyak, baik dimasak maupun tidak.

Kesimpulan ilmiah: Fatwa Sa'id bin al-Musayyib ini adalah bentuk ihtiyath (kehati-hatian) beliau, bukan berarti pendapat ini satu-satunya yang benar. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil — sebagaimana dipegang mayoritas ulama dalam daftar — adalah bahwa patokan utamanya adalah ada atau tidaknya sifat memabukkan. Jika pemasakan menghilangkan sifat memabukkan, maka halal; jika justru menguatkannya, maka haram.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib adalah salah satu dari tujuh fuqaha Madinah (al-Fuqaha' as-Sab'ah) yang paling diakui keilmuannya di kalangan Tabi'in. Beliau dikenal sangat teliti dalam berfatwa, terutama dalam masalah halal-haram. Suatu ketika beliau ditanya tentang berbagai jenis minuman, dan beliau selalu menjawab dengan prinsip: "Apa yang memabukkan, maka itu khamr; dan khamr itu haram."

Dalam riwayat lain, beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah meminum minuman yang memabukkan sejak aku mengetahui bahwa itu haram." Sikap wara' (menjaga diri dari syubhat) inilah yang membuat beliau sangat ketat dalam masalah minuman yang dimasak — beliau memilih jalan paling aman agar tidak terjerumus ke dalam yang haram.

Hikmah: Seorang mukmin hendaknya berhati-hati dalam masalah minuman dan makanan, terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang bisa memabukkan. Sikap wara' para salaf adalah teladan bagi kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Patokan utama keharaman minuman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan semata jenis atau cara pembuatannya — sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
  2. Fatwa Sa'id bin al-Musayyib menunjukkan sikap kehati-hatian yang tinggi. Bagi yang ingin lebih aman, hendaklah menjauhi minuman yang masih diragukan statusnya.
  3. Hindari minuman yang diproses dengan cara yang menguatkan sifat memabukkan, seperti memasak anggur hingga mengental dengan sengaja untuk mendapatkan efek mabuk.
  4. Kembalikan masalah ini kepada ulama terpercaya di zaman kita, karena bentuk dan proses minuman modern berbeda dengan zaman dahulu.
  5. Jauhi syubhat (hal yang meragukan) dalam makanan dan minuman, karena Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa meninggalkan syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?