Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu biasa meminum sari buah anggur yang telah dimasak hingga mengental, di mana dua pertiganya menguap dan hanya tersisa sepertiganya. Ini menunjukkan bahwa beliau berhati-hati dalam masalah minuman, memilih yang jelas halal dan menjauhi yang samar atau berpotensi memabukkan. Para ulama menjelaskan bahwa sisa sepertiga itu sudah tidak memabukkan karena proses pemasakan yang menghilangkan sifat memabukkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Tentang Minuman yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan, nomor 5721. Rantai periwayatannya: Suwaid → Abdullah (Ibnu Al-Mubarak) → Husyaim → Isma'il bin Abi Khalid → Qais bin Abi Hazim → Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Dalil Hadits terkait:
Hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
"Setiap minuman yang memabukkan maka ia haram." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para sahabat berbeda pendapat tentang hukum sari buah yang dimasak hingga mengental. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa yang menjadi patokan keharaman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan semata jenis minumannya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah minuman yang diproses, karena khawatir berubah menjadi memabukkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan kebiasaan Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat mulia yang pernah menjadi gubernur di Bashrah. Beliau dikenal sangat berhati-hati dalam masalah halal dan haram, terutama terkait minuman.
Apa itu "Thila'"?
Thila' (الطِّلَاء) secara bahasa berarti sari buah anggur yang dimasak. Dalam konteks hadits ini, Abu Musa meminum thila' yang telah dimasak hingga dua pertiganya menguap dan tersisa sepertiganya. Proses pemasakan ini menghilangkan sifat memabukkan karena alkoholnya menguap.
Pemahaman para ulama:
Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab tentang minuman yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, menunjukkan bahwa beliau ingin menjelaskan batasan antara yang halal dan haram.
Abdullah bin Al-Mubarak (guru dari perawi hadits ini) dikenal sangat ketat dalam masalah minuman. Beliau meriwayatkan hadits ini sebagai penjelasan bahwa jika sari buah telah dimasak hingga mengental dan tidak lagi memabukkan, maka boleh diminum.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal pemasakan yang membuat minuman menjadi halal. Sebagian ulama berpendapat cukup dengan hilangnya sifat memabukkan, sebagian lain mensyaratkan harus dimasak hingga mengental seperti dalam hadits ini.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam masalah minuman adalah:
- Segala yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak
- Jika sifat memabukkan hilang karena proses pengolahan (seperti pemasakan), maka hukumnya berubah menjadi halal
- Namun tetap harus berhati-hati dan tidak berlebihan
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kaidah dalam masalah ini adalah:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا لَا يُسْكِرُ فَلَيْسَ بِحَرَامٍ
"Setiap yang memabukkan adalah haram, dan yang tidak memabukkan maka tidak haram."
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa sari buah yang dimasak hingga mengental dan tidak memabukkan adalah halal, meskipun hanya sedikit yang diminum. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal lebih berhati-hati, mereka membolehkan dengan syarat benar-benar tidak memabukkan dan tidak diminum untuk tujuan mencari kenikmatan mabuk.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang menekankan pada hilangnya sifat memabukkan sebagai syarat utama, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu suatu ketika didatangi oleh seseorang yang bertanya tentang minuman yang terbuat dari anggur. Abu Musa menjawab dengan menunjukkan kebiasaannya: beliau meminum sari anggur yang telah dimasak hingga dua pertiganya menguap dan tersisa sepertiganya.
Qais bin Abi Hazim (perawi hadits ini) menceritakan bahwa beliau melihat sendiri bagaimana Abu Musa sangat teliti dalam memilih minuman. Beliau tidak mau meminum sesuatu yang masih mengandung sifat memabukkan, bahkan dalam jumlah sedikit.
Abdullah bin Al-Mubarak (guru dari Suwaid, perawi hadits ini) dikenal sebagai ulama yang sangat zuhud dan wara'. Beliau meriwayatkan hadits ini sebagai pelajaran bagi umat Islam agar berhati-hati dalam masalah minuman. Dalam kitab Az-Zuhd, beliau menceritakan bahwa para salafus shalih sangat menghindari segala sesuatu yang syubhat (samar) dalam masalah makanan dan minuman.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata:
مَا زَالَ النَّاسُ عَلَى هَذَا حَتَّى أَحْدَثُوا هَذِهِ الأَشْرِبَةَ
"Manusia senantiasa berada di atas (petunjuk) ini hingga mereka membuat minuman-minuman (baru) ini."
Beliau mengkritik orang-orang yang membuat minuman olahan yang tidak jelas kehalalannya, dan menekankan pentingnya mengikuti jejak para sahabat seperti Abu Musa Al-Asy'ari.
Kesimpulan Praktis
- Prinsip utama: Segala minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Jika sifat memabukkan hilang: Minuman yang telah diproses (dimasak) hingga hilang sifat memabukkannya, seperti thila' dalam hadits ini, maka boleh diminum dengan syarat tidak berlebihan dan tidak untuk mencari kenikmatan mabuk.
- Kehati-hatian (wara'): Para sahabat seperti Abu Musa Al-Asy'ari memberikan contoh untuk berhati-hati dalam memilih minuman, memastikan bahwa yang diminum benar-benar halal dan tidak mengandung syubhat.
- Mengikuti pemahaman ulama: Dalam masalah ini, kita mengikuti penjelasan Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim yang menekankan pada hilangnya sifat memabukkan sebagai patokan utama.
- Menjauhi syubhat: Sebagaimana nasihat Abdullah bin Al-Mubarak dan Al-Hasan al-Bashri, hendaknya kita menjauhi minuman-minuman yang tidak jelas kehalalannya, terutama minuman olahan modern yang sulit dipastikan prosesnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.