Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5720 tentang Larangan meminum sisa minuman yang telah dihinggapi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kebiasaan sahabat Abu Ad-Darda' radhiyallahu 'anhu yang meminum sari buah (nabidz) setelah sebagian besarnya menguap/menghilang, yaitu ketika tersisa sepertiganya. Ini menunjukkan bahwa beliau berhati-hati agar minuman tersebut tidak sampai memabukkan. Hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai penjelasan tentang batas kehalalan minuman hasil fermentasi buah, bukan sebagai dalil untuk membuat minuman yang memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab tentang minuman yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, dari jalur Sa'id bin Al-Musayyib (seorang Tabi'in besar) bahwa Abu Ad-Darda' radhiyallahu 'anhu biasa meminum minuman yang telah hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kehati-hatian dalam masalah minuman yang memabukkan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

QS. Al-Baqarah [2]: 219

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya ada dosa besar dan ada manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."

Hadits terkait dari Nabi ﷺ yang menjadi dasar kaidah:

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kaidah ini mencakup semua jenis minuman yang memabukkan, baik dari anggur, kurma, madu, gandum, maupun buah-buahan lainnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebutkan kebiasaan Abu Ad-Darda' (Uwaimir bin Zaid al-Anshari) radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat mulia yang dikenal zuhud dan bijak. Beliau meminum nabidz — yaitu air rendaman buah (biasanya kurma atau kismis) — yang telah mengalami proses fermentasi alami, namun beliau meminumnya setelah dua pertiganya menguap dan hanya tersisa sepertiganya.

Imam An-Nasa'i memasukkan riwayat ini dalam bab tentang minuman yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai penjelasan tentang batas yang membedakan minuman halal dan haram.

Sa'id bin Al-Musayyib (wafat 94 H), seorang Tabi'in terkemuka di Madinah dan salah satu fuqaha tujuh, meriwayatkan kebiasaan ini. Beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan dan memahami fiqih sahabat.

Para ulama dari daftar yang diakui menjelaskan:

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memahami bahwa nabidz (rendaman buah) hukumnya halal selama belum berubah menjadi memabukkan. Jika sudah memabukkan, maka haram berdasarkan hadits "setiap yang memabukkan adalah haram."

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa para sahabat biasa meminum nabidz yang belum menjadi khamr, dan mereka sangat berhati-hati agar tidak sampai memabukkan. Beliau menyebutkan bahwa Abu Ad-Darda' meminumnya setelah dua pertiganya hilang — yaitu setelah proses penguapan yang mengurangi kadar fermentasi — sebagai bentuk kehati-hatian.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa "hilangnya dua pertiga" menunjukkan proses pemanasan atau penguapan yang membuat minuman tersebut tidak lagi memabukkan. Beliau juga menegaskan bahwa yang menjadi ukuran bukanlah kadar tertentu, melainkan ada atau tidaknya sifat memabukkan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa nabidz yang tidak memabukkan adalah halal, dan para sahabat meminumnya. Namun jika sudah berubah menjadi memabukkan, maka haram dan wajib dijauhi.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa kaidah dalam masalah ini adalah: semua minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak. Adapun minuman yang tidak memabukkan, maka halal. Kebiasaan Abu Ad-Darda' menunjukkan kehati-hatian beliau dalam memastikan minuman tersebut tidak sampai pada batas memabukkan.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak serta-merta mengharamkan nabidz, tetapi mereka berhati-hati terhadap perubahan yang menjadikannya memabukkan.

Perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini terletak pada batas kadar fermentasi. Sebagian memahami bahwa kadar tertentu (seperti tersisa sepertiga) menjadi batas kehati-hatian, sementara yang lain menegaskan bahwa ukurannya adalah sifat memabukkan itu sendiri. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, dan Syeikh al-Utsaimin — adalah bahwa ukuran hukumnya adalah ada atau tidaknya sifat memabukkan, bukan kadar tertentu. Kebiasaan Abu Ad-Darda' adalah bentuk kehati-hatian (wara'), bukan penetapan batas syar'i.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abu Ad-Darda' radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat zuhud dan berhati-hati dalam masalah halal-haram. Beliau pernah berkata:

"Manusia tidak akan mencapai derajat orang-orang yang bertakwa sampai mereka meninggalkan hal-hal yang tidak mengapa (mubah) karena khawatir jatuh ke dalam hal yang mengapa (haram)."

Sa'id bin Al-Musayyib — yang meriwayatkan kebiasaan ini — adalah murid dari para sahabat besar dan dikenal sebagai orang yang paling memahami fiqih Madinah pada zamannya. Beliau meriwayatkan bahwa Abu Ad-Darda' biasa meminum nabidz yang telah hilang dua pertiganya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak mengharamkan nabidz secara mutlak, tetapi mereka sangat berhati-hati agar tidak sampai memabukkan.

Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H) pernah ditanya tentang nabidz, beliau menjawab: "Minumlah selama tidak memabukkan. Jika sudah memabukkan, maka tinggalkanlah." Ini sejalan dengan pemahaman dari kebiasaan Abu Ad-Darda' di atas.

Kesimpulan Praktis

  1. Kaidah utama: Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ".
  2. Nabidz yang tidak memabukkan adalah halal, dan para sahabat meminumnya. Namun kehati-hatian sangat dianjurkan, sebagaimana dicontohkan Abu Ad-Darda' radhiyallahu 'anhu.
  3. Ukuran hukum bukan pada kadar tertentu (seperti tersisa sepertiga), melainkan pada ada atau tidaknya sifat memabukkan. Kebiasaan Abu Ad-Darda' adalah bentuk wara' (kehati-hatian), bukan penetapan batas syar'i.
  4. Bagi yang ragu: Tinggalkanlah, karena kehati-hatian dalam hal yang syubhat (meragukan) adalah bagian dari takwa, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. At-Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).
  5. Jauhi minuman keras dalam segala bentuknya, karena itu termasuk khamr yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?