Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan waktu-waktu terlarang untuk shalat sunnah, yaitu saat matahari terbit, saat matahari tepat di tengah langit (istiwa), dan saat matahari terbenam. Rasulullah ﷺ juga memberitahukan bahwa waktu paling dekat seorang hamba dengan Allah adalah di akhir malam, sehingga sangat dianjurkan memperbanyak dzikir dan shalat pada waktu itu. Larangan ini bukan karena waktunya buruk, tetapi karena pada waktu-waktu tersebut orang kafir (penyembah matahari) melakukan sujud kepada matahari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Waktu Shalat, Bab Larangan Shalat Setelah Ashar, no. 572. Jalur periwayatannya: 'Amr bin Manshur ← Adam bin Abi Iyas ← Al-Laits bin Sa'd ← Mu'awiyah bin Shalih ← Abu Yahya Sulaim bin 'Amir, Damrah bin Habib, dan Abu Talhah Nu'aim bin Ziyad ← Abu Umamah Al-Bahili ← 'Amr bin 'Abasah radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain, di antaranya hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim tentang tiga waktu larangan shalat, dan hadits 'Uqbah bin 'Amir dalam Shahih Muslim tentang tiga saat Rasulullah ﷺ melarang kami shalat atau menguburkan mayit.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah menjaga shalat pada waktunya:
QS. An-Nisa' [4]: 103
وَفِي رِوَايَةٍ: إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."
QS. Al-Isra' [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Terjemahan: "Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Ayat ini menjadi dasar bahwa shalat memiliki waktu-waktu tertentu, dan sebagian waktu menjadi waktu terlarang karena sebab tertentu.
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna umum hadits.
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Waktu paling dekat dengan Allah adalah akhir malam. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa pada sepertiga malam terakhir, Allah turun ke langit dunia dan berfirman: "Siapa yang berdoa kepada-Ku, akan Kuijabahi; siapa yang meminta, akan Kuberi; siapa yang memohon ampun, akan Kuampuni." (Hadits ini shahih, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa waktu ini adalah waktu mustajab dan waktu para salaf memperbanyak shalat malam.
- Shalat dihadiri dan disaksikan malaikat pada waktu-waktu tertentu, yaitu dari Subuh hingga matahari terbit, dari setelah matahari terbit hingga istiwa, dan dari Ashar hingga matahari terbenam. Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Isra' [17]: 78 menjelaskan bahwa para malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat Subuh dan Ashar, lalu naik ke langit dan Allah bertanya kepada mereka — padahal Dia lebih tahu — "Bagaimana kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?" Mereka menjawab: "Kami tinggalkan mereka sedang shalat, dan kami datangi mereka sedang shalat."
- Tiga waktu terlarang untuk shalat sunnah:
- Saat matahari terbit hingga naik setinggi tombak (sekitar 15 menit setelah terbit).
- Saat matahari tepat di tengah langit (istiwa) hingga tergelincir ke arah barat.
- Saat matahari terbenam hingga sempurna tenggelam.
Kedua: Alasan larangan.
Rasulullah ﷺ menyebutkan dua alasan:
- Matahari terbit dan terbenam di antara dua tanduk syaitan. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maknanya adalah pada waktu itu syaitan berdiri sejajar dengan matahari, sehingga orang-orang kafir yang menyembah matahari sujud pada saat itu, dan syaitan ikut serta dalam sujud mereka. Karena itu, kaum muslimin dilarang menyerupai mereka.
- Waktu istiwa adalah waktu dibukanya pintu-pintu neraka Jahannam dan dinyalakannya. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pada waktu ini api neraka dinyalakan, sehingga dilarang shalat pada saat itu agar tidak menyerupai ibadah orang-orang kafir dan menjauhi waktu yang berat.
Ketiga: Pengecualian.
Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taymiyyah, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah — menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk shalat sunnah mutlak (yang tidak memiliki sebab). Adapun shalat yang memiliki sebab, seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah thawaf, shalat gerhana, dan shalat yang diqadha, maka boleh dikerjakan pada waktu-waktu tersebut menurut pendapat yang paling kuat.
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyatakan: "Larangan shalat pada waktu-waktu tersebut adalah larangan bagi shalat yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat yang memiliki sebab, seperti tahiyyatul masjid dan shalat sunnah wudhu, maka tidak dilarang." Pendapat ini juga dipilih oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad.
Keempat: Perbedaan pendapat di antara ulama.
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa larangan shalat setelah Ashar dan setelah Subuh bersifat umum, kecuali shalat yang memiliki sebab. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan tersebut khusus untuk shalat sunnah mutlak, dan shalat yang memiliki sebab tetap boleh. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taymiyyah, Ibn Qayyim, dan Ibnu Hajar — adalah pendapat kedua, karena hadits-hadits shahih menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengqadha shalat sunnah setelah Ashar, dan beliau melarang shalat setelah Ashar hanya bagi yang sengaja menunggu matahari terbenam untuk shalat.
Kelima: Hikmah larangan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Menjauhi tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dalam ibadah mereka kepada matahari.
- Menutup pintu syirik dan penyembahan matahari.
- Mengarahkan hamba untuk shalat pada waktu-waktu yang telah ditentukan syariat, bukan mengikuti hawa nafsu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Amr bin 'Abasah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang masuk Islam pada masa awal — pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang waktu yang paling dekat dengan Allah. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat indah: "Waktu paling dekat antara Rabb dengan hamba adalah di akhir malam. Jika engkau mampu menjadi orang yang berdzikir kepada Allah pada waktu itu, maka lakukanlah."
Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in yang terkenal — pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat seorang hamba yang lebih mulia daripada orang yang shalat di akhir malam. Mereka adalah orang-orang yang Allah sebut dalam firman-Nya: 'Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Rabbnya dengan rasa takut dan harap.' (QS. As-Sajdah [32]: 16)."
Sufyan ats-Tsauri — seorang ulama besar tabi'ut tabi'in — pernah ditanya: "Sampai kapan seseorang menuntut ilmu?" Beliau menjawab: "Sampai ia masuk liang lahat." Dan beliau sendiri adalah orang yang sangat menjaga shalat malam, bahkan beliau berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan shalat malam kecuali karena sakit."
Hikmahnya: Para salaf memahami bahwa waktu akhir malam adalah waktu emas untuk mendekat kepada Allah, dan mereka berlomba-lomba memanfaatkannya. Sementara pada waktu-waktu terlarang, mereka menahan diri karena taat kepada perintah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Perbanyak shalat dan dzikir di akhir malam, karena itu waktu paling dekat dengan Allah dan waktu mustajab.
- Jangan shalat sunnah mutlak pada tiga waktu: saat matahari terbit, saat istiwa (tengah hari), dan saat matahari terbenam.
- Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan pada waktu-waktu tersebut, seperti tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, dan shalat yang diqadha.
- Jauhi tasyabbuh dengan orang kafir dalam ibadah, termasuk menyerupai mereka dalam menyembah matahari.
- Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Taymiyyah, dan Ibn Qayyim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.