Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menghalalkan sejenis minuman hasil masakan (thabikh) yang dimasak hingga dua pertiganya menguap dan tersisa sepertiganya. Ini bukan khamr (minuman memabukkan), melainkan minuman yang diproses dengan pemasakan tertentu. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, dan pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan keumuman larangan khamr serta kehati-hatian salaf.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Al-Asyribah (Minuman), dari jalur Dawud bin Abi Hind bertanya kepada Sa'id bin Al-Musayyib rahimahullah.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi pokok pembahasan khamr:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
QS. Al-Baqarah [2]: 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."
Hadits terkait dari shahih:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
"Setiap minuman yang memabukkan maka ia haram." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib rahimahullah — salah satu tokoh Tabi'in terkemuka di Madinah — mengabarkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menghalalkan sejenis minuman yang dimasak hingga dua pertiganya menguap dan tersisa sepertiganya. Ini dikenal dalam istilah fiqih sebagai thabikh atau muthabbaq.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam An-Nasa'i rahimahullah meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya pada bab tentang minuman, yang menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari pembahasan hukum minuman, bukan sekadar riwayat sejarah.
Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya ketika membahas ayat-ayat khamr menjelaskan bahwa illat (sebab) keharaman khamr adalah iskar (memabukkan). Selama sifat memabukkan tidak ada, maka hukumnya tidak haram. Namun beliau juga menegaskan kehati-hatian dalam perkara ini.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa para salaf berbeda pendapat tentang minuman yang dimasak (thabikh). Sebagian sahabat seperti Umar bin Al-Khaththab dan sebagian tabi'in seperti Sa'id bin Al-Musayyib membolehkan selama tidak memabukkan dan tidak diminum untuk tujuan mabuk.
Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang thabikh menunjukkan bahwa para sahabat memahami keharaman khamr terkait dengan sifat memabukkannya, bukan semata-mata proses pembuatannya.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa yang menjadi ukuran adalah ada tidaknya sifat memabukkan. Jika minuman tersebut memabukkan, maka haram meskipun hanya sedikit. Jika tidak memabukkan dan tidak dimaksudkan untuk mabuk, maka para ulama berbeda pendapat.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas): Minuman yang dimasak (thabikh) selama tidak memabukkan dan tidak diminum untuk tujuan mabuk, maka boleh. Ini pendapat yang dinisbatkan kepada Umar bin Al-Khaththab, Sa'id bin Al-Musayyib, dan banyak salaf.
- Sebagian ulama yang lebih ketat: Melarang segala bentuk minuman yang diproses dari bahan khamr, meskipun tidak memabukkan, berdasarkan keumuman larangan dan saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram). Ini pendapat yang dipegang sebagian ulama untuk kehati-hatian.
Pendapat yang paling kuat:
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang berpegang pada illat iskar (memabukkan), sebagaimana hadits "kullu muskirin khamr" (setiap yang memabukkan adalah khamr). Selama tidak memabukkan dan tidak ada unsur mabuk, maka tidak termasuk khamr yang diharamkan. Namun, sikap wara' (kehati-hatian) tetap dianjurkan, terutama di zaman sekarang di mana banyak minuman diproses dengan cara tertentu.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu suatu ketika pernah ditanya tentang minuman yang dimasak dari bahan tertentu. Beliau menjawab dengan tegas bahwa selama minuman itu tidak memabukkan, maka tidak mengapa. Beliau juga pernah menulis surat kepada para gubernurnya agar membedakan antara minuman yang halal dan yang haram berdasarkan sifat memabukkannya, bukan semata-mata bahan atau prosesnya.
Sa'id bin Al-Musayyib rahimahullah, yang dikenal sebagai salah satu fuqaha Madinah yang paling alim di zamannya, meriwayatkan pemahaman ini dari Umar. Ini menunjukkan bahwa para tabi'in mengambil ilmu fiqih dari para sahabat secara langsung, dan mereka tidak serta-merta mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Illat keharaman khamr adalah iskar (memabukkan). Jika suatu minuman tidak memabukkan dan tidak diminum untuk tujuan mabuk, maka tidak termasuk khamr yang diharamkan menurut pendapat yang paling kuat.
- Hadits ini menunjukkan keluasan fiqih salaf. Umar bin Al-Khaththab dan Sa'id bin Al-Musayyib memahami hukum minuman dengan pendekatan illat, bukan hanya bentuk lahiriah.
- Kehati-hatian tetap dianjurkan. Meskipun ada rukhshah (keringanan), seorang Muslim hendaknya menjauhi segala yang syubhat (meragukan), sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. At-Tirmidzi)
- Kembalikan perkara kepada ulama terpercaya. Jika ada keraguan tentang produk minuman tertentu di zaman sekarang, tanyakan kepada ulama yang terpercaya dan memiliki keahlian dalam fiqih muamalah dan makanan-minuman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.