Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5714 tentang Larangan menjual jus untuk dijadikan khamr

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah atsar (perkataan) dari tabi'in agung, Muhammad bin Sirin rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya. Intinya adalah boleh menjual perasan anggur (jus) kepada orang yang akan mengolahnya menjadi thila' (semacam sirup/kentalan yang dimasak hingga berkurang kadarnya, yang tidak memabukkan), dan tidak boleh menjualnya kepada orang yang akan menjadikannya khamr (minuman memabukkan). Ini adalah bentuk kehati-hatian dan adab seorang muslim dalam bermuamalah agar tidak membantu perbuatan dosa.

Rujukan Ulama & Dalil

Atsar Ibnu Sirin:

Teks atsar dalam riwayat An-Nasa'i (sebagaimana yang Anda sebutkan) adalah:

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ هَارُونَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، قَالَ بِعْهُ عَصِيرًا مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ طِلاَءً وَلاَ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا

"Dari Ibnu Sirin, ia berkata: 'Jualah ia (perasan anggur) sebagai jus kepada orang yang akan menjadikannya thila' (sirup kental), dan jangan (menjualnya) kepada orang yang akan menjadikannya khamr.'" (HR. An-Nasa'i, Kitab Al-Asyribah, Bab Karahiyah Bai' Al-'Ashir, no. 5714)

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2)

Kaitan dengan Ulama:

Atsar ini menunjukkan pemahaman generasi salaf, khususnya Muhammad bin Sirin (wafat 110 H), seorang ulama tabi'in yang terkenal wara' (hati-hati) dan sangat menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengantarkan kepada keharaman. Pemahaman ini sejalan dengan kaidah yang dipegang oleh para ulama besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan lainnya, bahwa membantu perbuatan maksiat hukumnya haram.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hukum asal perasan anggur adalah suci dan halal selama belum menjadi khamr (memabukkan). Namun, yang menjadi perhatian adalah tujuan dari pembeli. Jika pembeli akan menggunakannya untuk membuat khamr, maka menjualnya kepadanya adalah haram, karena ini termasuk tolong-menolong dalam dosa.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa menjual anggur kepada orang yang akan membuat khamr adalah haram, karena ini termasuk membantu kemaksiatan. Beliau berkata dalam Majmu' Fatawa: "Barangsiapa menjual anggur kepada orang yang akan menjadikannya khamr, maka ia telah membantu dalam dosa." Ini adalah prinsip yang disepakati oleh para ulama.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan ayat "wa la ta'awanu 'alal itsmi wal 'udwan" bahwa larangan ini mencakup segala bentuk bantuan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada perbuatan dosa. Beliau menegaskan bahwa seorang mukmin tidak boleh membantu orang lain dalam kemaksiatan, baik dengan menjual, menyewakan, atau memudahkan jalannya.

Adapun thila' yang disebutkan dalam atsar ini adalah perasan anggur yang dimasak hingga mengental dan berkurang dua pertiganya atau lebih, sehingga tidak lagi memabukkan. Ini hukumnya halal selama tidak memabukkan. Namun, jika dimasak dan masih bisa memabukkan dalam jumlah tertentu, maka itu tetap haram. Inilah yang dijelaskan oleh para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan lainnya.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa menjual anggur kepada pembuat khamr adalah haram menurut kesepakatan ulama, karena termasuk membantu kemaksiatan. Beliau juga menukil bahwa para ulama membolehkan menjual anggur kepada orang yang akan menjadikannya cuka atau thila' yang halal.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Asy-Syarh Al-Mumti' bahwa kaidahnya adalah: "Setiap barang yang boleh dimanfaatkan secara halal, maka boleh dijual. Namun jika penjual mengetahui bahwa pembeli akan menggunakannya untuk keharaman, maka haram menjualnya kepadanya." Ini sesuai dengan atsar Ibnu Sirin di atas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Muhammad bin Sirin rahimahullah adalah seorang yang sangat wara'. Beliau dikenal sebagai pedagang yang jujur dan sangat berhati-hati dalam muamalah. Suatu ketika, beliau ditanya tentang menjual perasan anggur. Beliau pun memberikan fatwa yang sangat hati-hati ini: jualah kepada orang yang akan menjadikannya thila' (sirup halal), dan jangan menjual kepada orang yang akan menjadikannya khamr.

Ini menunjukkan betapa generasi salaf sangat menjaga diri dari perkara yang samar dan dari membantu perbuatan dosa. Mereka lebih memilih kehilangan keuntungan duniawi daripada harus terlibat dalam kemaksiatan. Hikmahnya adalah seorang mukmin harus peka terhadap dampak dari setiap transaksinya, tidak hanya melihat halal-haramnya barang, tetapi juga tujuan dan penggunaan barang tersebut oleh pembeli.

Kesimpulan Praktis

  1. Perasan anggur hukum asalnya halal selama belum menjadi khamr (memabukkan).
  2. Haram menjual perasan anggur kepada orang yang akan menjadikannya khamr, karena ini termasuk tolong-menolong dalam dosa.
  3. Boleh menjualnya kepada orang yang akan menjadikannya thila' (sirup kental yang dimasak dan tidak memabukkan) atau cuka.
  4. Seorang muslim harus jeli dalam bermuamalah, tidak hanya melihat halal-halal barang, tetapi juga bagaimana barang itu akan digunakan oleh pembeli.
  5. Jika ragu tentang tujuan pembeli, maka lebih selamat untuk tidak menjualnya, karena meninggalkan yang samar adalah sikap wara'.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.