Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5712 tentang Larangan menjual kismis untuk membuat nabidh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi atsar (perkataan/perbuatan) dari Tawus bin Kaysan — seorang tabi'in mulia — yang tidak menyukai menjual kismis kepada orang yang akan menggunakannya untuk membuat nabidh (minuman perasan yang jika dibiarkan lama bisa menjadi memabukkan). Ini bukan larangan mutlak jual-beli kismis, melainkan bentuk kehati-hatian (wara') agar tidak menjadi perantara menuju yang haram. Para ulama menjelaskan bahwa menjual sesuatu kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk maksiat bisa termasuk tolong-menolong dalam dosa.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Firman Allah ﷻ:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 2)

Dalil Hadits:

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا حَرَّمَ اللَّهُ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

"Apabila Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya."

(HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Tawus bin Kaysan (tabi'in, wafat 106 H) adalah perawi atsar ini, dikenal sangat wara' dan tegas dalam menutup jalan menuju haram. Imam adz-Dzahabi menyebutnya sebagai salah satu tokoh tabi'in di Makkah yang ilmunya luas.
  • Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan kaidah: menjual barang kepada orang yang akan memakainya untuk haram hukumnya haram, karena termasuk i'anah 'ala al-ma'shiyah (menolong kemaksiatan).
  • Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa sarana (wasilah) menuju haram mengambil hukum haram jika memang dimaksudkan untuk itu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa larangan menjual kismis kepada pembuat nabidh adalah pendapat sebagian salaf, dan ini termasuk bab sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Atsar ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab "Ketidakdisukaan Menjual Kismis kepada yang Menggunakannya untuk Membuat Nabidh". Sanadnya: al-Jarud bin Mu'adz → Abu Sufyan Muhammad bin Humaid → Ma'mar → Ibnu Tawus → dari ayahnya (Tawus bin Kaysan).

Tawus bin Kaysan tidak menyukai (makruh) menjual kismis kepada orang yang akan mengubahnya menjadi nabidh. Nabidh di sini adalah perasan kismis/anggur yang jika dibiarkan lama akan berfermentasi dan menjadi memabukkan (khamr). Jadi kekhawatirannya adalah: penjual menjadi perantara bagi pembeli untuk membuat minuman haram.

Bagaimana ulama memahami ini:

  1. Tawus bin Kaysan sendiri sebagai pelaku atsar ini memandangnya sebagai kehati-hatian. Beliau adalah tabi'in yang sangat teliti dalam hal halal-haram, sehingga tidak ingin tangannya ikut andil — walau hanya dengan menjual bahan — dalam perkara yang berujung haram.
  2. Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah besar: "Wasilah (perantara) memiliki hukum tujuan." Jika seseorang menjual barang dengan pengetahuan bahwa barang itu akan digunakan untuk haram, maka ia ikut menanggung dosa. Ini bukan berarti kismis itu haram — kismis halal — tetapi konteks penjualannya yang menjadi masalah.
  3. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa membedakan dua keadaan:
  • Jika penjual tahu pasti pembeli akan menggunakannya untuk haram → haram menjualnya.
  • Jika hanya dugaan kuat → makruh, sebagaimana sikap Tawus.
  • Jika tidak tahu atau pembeli bisa menggunakannya untuk hal halal → boleh.
  1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan secara mutlak karena kismis sendiri halal dan niat buruk ada di pihak pembeli. Namun pendapat yang lebih kuat — dan ini yang dipegang Tawus serta dirajihkan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim — adalah menutup jalan menuju haram lebih utama, terutama jika penjual yakin.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) fuqaha seperti dalam madzhab Syafi'i dan Hanafi: jual-beli tetap sah, tetapi penjual berdosa jika tahu tujuannya untuk haram.
  • Sebagian salaf termasuk Tawus: memakruhkan bahkan mengharamkan jika diketahui tujuannya untuk nabidh yang memabukkan.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Tawus yang dirajihkan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim: jika penjual yakin pembeli akan menggunakannya untuk haram, maka haram menjualnya; jika hanya prasangka, maka makruh.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Tawus bin Kaysan رحمه الله adalah seorang tabi'in yang sangat dikenal kehati-hatiannya. Beliau pernah berkata tentang sikap wara'nya: "Aku tidak ingin menjadi kunci bagi pintu kejahatan."

Suatu ketika ada yang bertanya kepada beliau mengapa tidak mau menjual kismis kepada orang tertentu. Beliau menjawab dengan makna: "Aku tidak ingin menjadi sebab seseorang meminum yang memabukkan, meski hanya dengan menjual bahan mentahnya." Sikap ini menunjukkan bagaimana salaf memahami bahwa seorang Muslim tidak cukup hanya menjaga dirinya sendiri, tetapi juga menjaga agar tidak menjadi jembatan bagi orang lain menuju kemaksiatan.

Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله pernah ditanya tentang menjual sesuatu kepada orang yang akan menggunakannya untuk maksiat. Beliau menjawab dengan tegas: "Jika engkau tahu ia akan menggunakannya untuk maksiat, jangan jual." Ini sejalan dengan ruh atsar Tawus di atas.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual-beli kismis (atau barang halal lainnya) pada asalnya boleh — barangnya suci dan halal.
  2. Jika penjual yakin pembeli akan menggunakannya untuk membuat minuman memabukkan (nabidh yang berfermentasi), maka haram menjualnya — karena termasuk tolong-menolong dalam dosa (QS. Al-Ma'idah [5]: 2).
  3. Jika hanya dugaan kuat, maka makruh — sebagaimana sikap Tawus bin Kaysan.
  4. Kaidah penting: sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju haram — adalah prinsip yang dipegang para salaf dan ditegaskan Ibnu Taimiyyah serta Ibnul Qayyim.
  5. Bagi pedagang Muslim: berhati-hatilah dalam menjual barang yang bisa disalahgunakan. Niat baik saja tidak cukup jika kita tahu barang itu akan digunakan untuk maksiat.
  6. Bagi pembeli: jangan memanfaatkan kebaikan penjual untuk hal yang diharamkan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?