Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa khamr tidak hanya dihukumi dari nama atau bentuk minumannya, tetapi dari sifatnya: jika memabukkan, maka ia adalah khamr yang haram. Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu mencium bau minuman pada seseorang, lalu menetapkan hukuman hadd setelah terbukti minuman itu memabukkan. Ini menjadi dalil penting bahwa ukuran khamr adalah "memabukkan", bukan sekadar nama "arak", "tila'", atau lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Menyebutkan Berita yang Digunakan oleh Mereka yang Menghalalkan Minuman Khamr (no. 5708), dari jalur Imam Malik — dari Ibnu Syihab az-Zuhri — dari As-Sa'ib bin Yazid — dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ خَرَجَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ إِنِّي وَجَدْتُ مِنْ فُلَانٍ رِيحَ شَرَابٍ فَزَعَمَ أَنَّهُ شَرَابُ الطِّلَاءِ وَأَنَا سَائِلٌ عَمَّا شَرِبَ فَإِنْ كَانَ مُسْكِرًا جَلَدْتُهُ فَجَلَدَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رضى الله عنه الْحَدَّ تَامًّا
Terjemahan ringkas: Umar bin Al-Khattab keluar menemui mereka dan berkata: "Saya mencium bau minuman dari si fulan, dan dia mengaku bahwa itu adalah minuman At-Tila' (jus anggur yang mengental). Saya akan bertanya tentang apa yang dia minum. Jika itu memabukkan, saya akan mencambuknya." Maka Umar pun mencambuknya dengan hukuman hadd secara penuh.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits lain yang menjadi dasar kaidah "setiap yang memabukkan adalah khamr":
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
HR. Muslim (Shahih Muslim, Kitab Al-Asyribah)
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."
Penjelasan Rinci
Hadits Umar ini dipahami oleh para ulama dalam kerangka kaidah besar: khamr diukur dari sifat memabukkan, bukan dari nama atau bahan dasarnya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa setiap minuman yang menghilangkan akal (memabukkan) adalah haram, meskipun namanya bukan "khamr" atau bahannya bukan anggur. Demikian pula Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits "kullu muskirin khamr" menjadi dasar bahwa hukum khamr berlaku pada semua yang memabukkan, baik berupa jus anggur yang mengental (tila'), nabidz, atau minuman fermentasi lainnya.
Ibnu Syihab az-Zuhri — perawi hadits ini — adalah salah satu ulama besar Tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan atsar sahabat, terutama yang berkaitan dengan fatwa dan keputusan hukum Umar bin Al-Khattab. Riwayat ini menunjukkan bagaimana Umar tidak langsung menghukum hanya karena mencium bau minuman, tetapi memverifikasi terlebih dahulu apakah minuman itu memabukkan atau tidak. Ini mengandung pelajaran fiqih dan adab penting:
- Khamr ditentukan oleh sifat memabukkan. Jika tila' (jus anggur yang mengental) sudah berubah menjadi memabukkan, maka ia dihukumi khamr dan wajib dijauhi.
- Hukuman hadd khamr adalah cambuk. Dalam riwayat ini Umar mencambuk dengan hukuman hadd secara penuh. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa hukuman hadd khamr adalah 40 cambukan, dan boleh dinaikkan hingga 80 cambukan sesuai kebijakan pemimpin (ta'zir), sebagaimana yang dilakukan Umar di masa kekhilafahannya.
- Kehati-hatian dalam menetapkan hukuman. Umar berkata "saya akan bertanya dulu", menunjukkan bahwa hukuman hadd tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan prasangka atau bau semata, tetapi harus ada kejelasan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat Al-Ma'idah 90 mencakup seluruh jenis khamr, baik yang sedikit maupun banyak, karena illat (sebab) keharamannya adalah memabukkan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menegaskan dalam Syarh al-Mumti' bahwa kaidah "setiap yang memabukkan adalah khamr" berlaku umum, dan tidak ada perbedaan antara khamr yang terbuat dari anggur, kurma, gandum, atau bahan lainnya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa syariat Islam menutup semua jalan menuju khamr, termasuk menamainya dengan nama lain agar tampak halal. Inilah yang disebut dalam judul bab An-Nasa'i: "Bab Menyebutkan Berita yang Digunakan oleh Mereka yang Menghalalkan Minuman Khamr" — yaitu orang-orang yang berusaha menghalalkan khamr dengan mengganti namanya. Umar bin Al-Khattab menolak cara berpikir seperti ini dan tetap menetapkan hukum berdasarkan hakikat, bukan nama.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khamr secara istilah hanya terbatas pada minuman dari anggur yang memabukkan, sedangkan minuman memabukkan dari bahan lain disebut "nabidz" dan haram karena memabukkan, tetapi tidak disebut khamr secara hakiki. Namun Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr, berdasarkan hadits "kullu muskirin khamr". Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) karena didukung dalil yang tegas dari Nabi ﷺ, dan inilah yang juga dipegang oleh Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa kekhilafahan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau sangat tegas dalam menegakkan hukum Allah, namun juga sangat adil dan teliti. Suatu ketika beliau mencium bau minuman dari seseorang. Orang itu berdalih bahwa yang diminumnya adalah tila' — jus anggur yang mengental, yang pada asalnya halal. Namun Umar tidak langsung percaya dan tidak langsung menghukum. Beliau berkata: "Saya akan bertanya dulu apa yang dia minum. Jika memabukkan, saya cambuk." Setelah jelas bahwa minuman itu memabukkan, Umar pun menjatuhkan hukuman hadd secara penuh.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa keadilan Umar dalam menetapkan hukuman menjadi teladan: beliau tidak menghukum berdasarkan prasangka, tetapi berdasarkan bukti dan hakikat. Ini mengajarkan kita bahwa dalam urusan hukum, kejelasan dan keadilan harus diutamakan, bukan emosi atau prasangka.
Kesimpulan Praktis
- Setiap minuman yang memabukkan adalah khamr dan haram, meskipun namanya bukan "khamr" atau bahannya bukan anggur. Ini adalah kaidah yang disepakati jumhur ulama berdasarkan hadits Nabi ﷺ.
- Menghalalkan khamr dengan mengganti namanya adalah cara yang ditolak dalam syariat, sebagaimana ditunjukkan dalam judul bab An-Nasa'i dan sikap tegas Umar bin Al-Khattab.
- Hukuman hadd khamr adalah cambuk, dan pelaksanaannya harus berdasarkan bukti yang jelas, bukan prasangka.
- Hindari segala yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, karena sedikit dari yang memabukkan mengantarkan pada banyaknya.
- Teladani keadilan dan ketelitian Umar dalam menegakkan hukum: verifikasi dulu, baru putuskan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.