Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5704 tentang Larangan minuman keras yang memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa nabidz (rendaman kurma/anggur) jika sudah berubah menjadi memabukkan atau berbuih karena fermentasi, maka haram dan tidak boleh dikonsumsi. Nabi ﷺ menolaknya dengan tegas dan menyebutnya sebagai minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Ini menjadi dalil bahwa segala yang memabukkan adalah khamr dan haram, meskipun hanya sedikit.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits dari Abu Hurairah ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, no. 5704. Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah tentang nabidz yang dibuat dalam dubba' (labu kering).

Hadits lain dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa nabidz yang berubah menjadi memabukkan hukumnya haram, dan hadits ini menunjukkan larangan tegas.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat khamr haram baik sedikit maupun banyak jika memabukkan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan kaidah "setiap yang memabukkan adalah khamr" dan menolak pendapat yang menghalalkan sedikit khamr.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa khamr termasuk rijs yang wajib dijauhi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting:

Pertama, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menyiapkan nabidz untuk Nabi ﷺ karena beliau tahu Nabi berpuasa. Nabidz adalah air rendaman kurma atau anggur yang biasa diminum orang Arab. Pada awalnya, nabidz yang belum berfermentasi hukumnya halal.

Kedua, ketika Nabi ﷺ melihat nabidz itu "yanisyu" (berbuih/mendidih karena fermentasi), beliau langsung menolaknya. Ini menunjukkan bahwa perubahan sifat menjadi memabukkan mengubah hukumnya menjadi haram.

Ketiga, sabda Nabi ﷺ: "Ini adalah minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir" adalah ungkapan keras yang menunjukkan bahwa mengonsumsi khamr bertentangan dengan iman. Ini bukan berarti pelakunya kafir, tetapi menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah sifat orang kafir yang tidak takut kepada Allah.

Keempat, dalam riwayat ini disebutkan "wa mimma ihtajju bihi fi'lu Umar bin al-Khaththab" — ini adalah catatan An-Nasa'i bahwa sebagian orang berdalih dengan perbuatan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menjelaskan bahwa dalih ini lemah, karena Umar sendiri dikenal sangat tegas dalam menegakkan hukuman bagi peminum khamr. Perbuatan Umar tidak bisa dijadikan dalil untuk menghalalkan khamr.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama awal berbeda pendapat tentang nabidz yang belum berfermentasi. Namun jumhur ulama dari kalangan empat madzhab — Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali — sepakat bahwa nabidz yang memabukkan adalah haram. Imam Ahmad bin Hanbal bahkan sangat tegas dalam masalah ini, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Khallal.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: segala yang memabukkan, baik nabidz, khamr, atau lainnya, hukumnya haram, berdasarkan hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada para gubernurnya, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqih yang dinukil oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar: "Sesungguhnya nabidz itu ada dua macam: nabidz yang halal dan nabidz yang haram. Nabidz yang halal adalah yang tidak memabukkan, dan nabidz yang haram adalah yang memabukkan." Umar juga dikenal pernah menghukum cambuk peminum khamr hingga delapan puluh kali. Ini menunjukkan bahwa Umar sendiri adalah orang yang paling tegas dalam mengharamkan khamr, sehingga tidak mungkin perbuatannya dijadikan dalil untuk menghalalkannya.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang meminum nabidz yang memabukkan dan beralasan bahwa itu hanya sedikit. Beliau menjawab dengan tegas: "Tidak, itu khamr." Beliau berpegang pada hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr."

Kesimpulan Praktis

  1. Segala yang memabukkan adalah haram, baik disebut khamr, nabidz, atau nama lainnya, baik sedikit maupun banyak.
  2. Nabidz yang belum berfermentasi (tidak memabukkan) hukumnya halal, tetapi jika sudah berbuih atau memabukkan, menjadi haram.
  3. Jangan berdalih dengan perbuatan sahabat untuk menghalalkan yang haram, karena para sahabat sendiri adalah orang yang paling tegas menjauhi khamr.
  4. Menjauhi khamr adalah tanda iman, karena Nabi ﷺ mengaitkannya dengan iman kepada Allah dan hari akhir.
  5. Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?