Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kaidah besar dalam masalah minuman dan makanan. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa hukum khamr (minuman keras) tidak hanya terbatas pada apa yang dibuat dari perasan anggur, tetapi mencakup segala sesuatu yang memabukkan, apa pun bahan dan namanya. Ini adalah prinsip syariat yang sangat jelas dan tegas, menutup semua celah orang-orang yang ingin menghalalkan minuman haram dengan mengganti nama atau bahan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i
Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari sahabat Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya (no. 5701). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2003) dengan lafaz yang semakna.
2. Dalil Al-Qur'an tentang Pengharaman Khamr
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
3. Kaitan dengan Ulama dari Daftar Rujukan
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/92) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa setiap minuman yang memabukkan disebut khamr, dan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah (hal. 145) menegaskan bahwa hadits ini menutup semua alasan orang-orang yang ingin menghalalkan minuman haram dengan mengganti nama, seperti menyebutnya "bir" atau "minuman energi" padahal memabukkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa khamr dalam istilah syariat tidak terbatas pada perasan anggur saja. Ini adalah pemahaman yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan (2/294) menjelaskan bahwa nama "khamr" dalam Al-Qur'an dan hadits mencakup setiap minuman yang menutup akal, karena kata "khamr" secara bahasa berasal dari kata khamara yang berarti "menutupi". Minuman itu disebut khamr karena ia menutupi akal. Maka apa pun yang menutupi akal, baik dari anggur, kurma, gandum, jagung, madu, atau bahan lainnya, maka ia adalah khamr.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa (21/595) menegaskan bahwa ijma' (kesepakatan) para sahabat telah menetapkan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram. Beliau menyebutkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkhutbah di atas mimbar Rasulullah ﷺ dan berkata: "Wahai manusia, telah turun ayat tentang pengharaman khamr, dan khamr itu terdiri dari lima hal: anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut. Khamr adalah apa yang menutupi akal." (HR. Al-Bukhari no. 5581)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya atas QS. Al-Ma'idah: 90 menjelaskan bahwa Allah menyebut khamr sebagai rijsin (kotoran/keji) dan amal setan, karena ia merusak akal yang merupakan pangkal kebaikan manusia. Beliau menekankan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua jenis khamr, tidak ada pengecualian.
Adapun perbedaan pendapat yang ada di kalangan ulama hanyalah pada masalah sedikitnya khamr yang tidak memabukkan. Apakah tetap haram atau tidak? Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa sedikit khamr juga haram, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits lain: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram." (HR. Abu Dawud no. 3681, At-Tirmidzi no. 1865, dan Ibnu Majah no. 3393). Pendapat inilah yang kuat dan dipegang oleh jumhur ulama.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal dari masa kekhalifahan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Suatu ketika, beliau mendapati sekelompok orang yang minum minuman yang terbuat dari perasan jagung yang difermentasi. Mereka berdalih, "Ini bukan khamr, ini hanya minuman jagung." Maka Umar berkata kepada mereka dengan tegas: "Kalian adalah orang-orang yang paling tahu tentang khamr. Demi Allah, khamr adalah apa yang menutupi akal." (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan).
Kisah ini menunjukkan bahwa tipu daya untuk menghalalkan yang haram sudah ada sejak zaman sahabat. Mereka mencoba mencari celah dengan mengganti nama dan bahan, namun Umar radhiyallahu 'anhu dengan tegas menutup celah itu dengan kaidah yang diajarkan Rasulullah ﷺ: yang menjadi ukuran adalah efeknya, yaitu menutupi akal, bukan namanya.
Kesimpulan Praktis
- Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, apa pun nama, merek, atau bahannya. Baik itu bir, anggur, tuak, ciu, atau minuman beralkohol lainnya.
- Sedikitnya juga haram, meskipun tidak sampai mabuk, karena kaidah: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya haram."
- Tidak boleh mencari-cari alasan untuk menghalalkan yang haram dengan mengganti nama atau bahan, karena syariat melihat hakikat, bukan sekadar nama.
- Menjauhi khamr adalah perintah langsung dari Allah dalam Al-Qur'an, dan itu termasuk tanda keimanan dan ketaqwaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.