Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa khamr diharamkan oleh Allah, dan semua benda yang memabukkan (muski) juga haram, bukan hanya yang bernama khamr saja. Jadi, alasan "ini bukan khamr, tapi hanya minuman keras lain" tidak bisa menghalalkannya. Selama ia memabukkan, hukumnya haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Asyribah (Minuman), dari jalur Salim bin Abdullah dari ayahnya (Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma), dari Rasulullah ﷺ.
Teks hadits:
حَرَّمَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Terjemahan: "Allah telah mengharamkan khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram."
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr dan segala yang memabukkan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis (kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
QS. Al-Baqarah [2]: 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."
Hadits lain yang semakna, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (Diriwayatkan Muslim, dari Ibnu Umar)
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan 'illah (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan sekadar nama "khamr". Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim juga menegaskan bahwa jumhur ulama berpegang pada hadits "kullu muskirin haram" sebagai dalil bahwa semua yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini muncul dalam konteks bantahan terhadap orang-orang yang mencoba mencari celah untuk menghalalkan minuman memabukkan dengan alasan bahwa "ini bukan khamr". Bab dalam Sunan An-Nasa'i yang disebutkan — "Bab Penyebutan Berita yang Digunakan Sebagai Alasan untuk Menghalalkan Minuman Khamr" — menunjukkan bahwa hadits ini sengaja ditempatkan untuk mematahkan alasan tersebut.
Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa kata "kullu muskir" (setiap yang memabukkan) bersifat umum ('aam), mencakup semua jenis zat yang menghilangkan akal, baik berupa minuman, makanan, atau lainnya. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa sedikit pun dari yang memabukkan tetap haram, karena keumuman lafaznya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "kullu muskirin haram" adalah dasar yang jelas bahwa hukum haram tidak terbatas pada khamr yang terbuat dari anggur saja, tetapi mencakup semua yang memabukkan, seperti nabidz (minuman fermentasi) dan lainnya. Beliau menukil kesepakatan (ijma') ulama bahwa setiap yang memabukkan adalah haram.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, karena khamr adalah induk dari segala keburukan (ummul khaba'its). Beliau menegaskan bahwa menghalalkan yang memabukkan dengan nama selain khamr adalah tipu daya yang tertolak.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Ma'idah [5]: 90 menggunakan kata "fajtanibuhu" (maka jauhilah), yang menunjukkan larangan tegas dan menjauhi secara total, bukan sekadar tidak meminumnya.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya tentang hadits-hadits halal dan haram menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil kuat bahwa semua yang memabukkan haram, termasuk narkoba dan zat-zat yang menghilangkan akal di zaman modern, karena masuk dalam keumuman "kullu muskir".
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah sedikit dari yang memabukkan tetap haram meskipun tidak sampai mabuk — jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan empat mazhab berpendapat haram, berdasarkan keumuman hadits "kullu muskirin haram". Ini adalah pendapat yang paling kuat dan didukung oleh dalil yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang sahabat yang bertanya tentang minuman yang terbuat dari bahan tertentu yang tidak disebut khamr. Nabi ﷺ menjawab dengan tegas bahwa setiap yang memabukkan adalah haram. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, dikenal sangat tegas dalam masalah ini. Beliau bahkan pernah berkata bahwa siapa yang mengonsumsi sesuatu yang memabukkan, maka ia telah mengonsumsi khamr, meskipun ia menyebutnya dengan nama lain.
Dalam sebuah riwayat, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada para gubernurnya agar mereka memeriksa minuman yang dikonsumsi rakyatnya. Jika ada yang memabukkan, maka ia dihukum sebagai peminum khamr. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini secara luas, tidak terbatas pada nama "khamr" saja.
Kesimpulan Praktis
- Setiap minuman atau zat yang memabukkan hukumnya haram, meskipun tidak disebut "khamr".
- Alasan "ini bukan khamr" tidak bisa menghalalkan minuman yang memabukkan.
- Menjauhi semua yang memabukkan adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Narkoba, obat-obatan terlarang, dan zat yang menghilangkan akal masuk dalam keumuman larangan ini.
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus, dan jauhi lingkungan yang mendorong ke arah itu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.