Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa beliau berkata: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." Ini adalah kaidah agung yang menegaskan bahwa hukum haram khamr tidak terbatas pada minuman anggur tertentu, melainkan mencakup segala sesuatu yang memabukkan — apa pun nama dan bentuknya. Para ulama Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil pokok dalam mengharamkan seluruh jenis narkotika dan zat yang menghilangkan akal.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah ia agar kalian beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Dalil Hadits:
Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat) Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Penyebutan Berita yang Digunakan oleh Mereka yang Menghalalkan Minuman Khamr (no. 5699), melalui jalur: Al-Harits bin Miskin → Ibnu Al-Qasim → Imam Malik → Nafi' → Ibnu Umar.
Hadits Nabi ﷺ yang menjadi dasar perkataan Ibnu Umar ini antara lain sabda beliau:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Dan sabda beliau ﷺ:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan atsar ini dalam bab khusus untuk membantah orang-orang yang mencoba menghalalkan khamr dengan alasan nama atau jenis tertentu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "kullu muskirin khamr" adalah kaidah umum yang mencakup semua zat yang memabukkan, baik cair maupun padat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya setiap zat yang memabukkan, dan ini adalah pendapat jumhur sahabat dan tabi'in.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Perkataan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ini mengandung dua kalimat yang saling menguatkan:
- "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ" — Setiap yang memabukkan secara hakikat adalah khamr, meskipun namanya bukan khamr. Jadi khamr bukanlah nama khusus untuk minuman dari anggur saja, melainkan nama umum untuk segala yang menutupi akal.
- "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" — Setiap yang memabukkan adalah haram, tanpa terkecuali.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Malik bin Anas — sebagaimana diriwayatkan dalam Al-Muwaththa' — berpendapat bahwa setiap zat yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, adalah haram. Beliau tidak membedakan antara khamr dari anggur, kurma, madu, gandum, atau bahan lainnya.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa khamr adalah setiap yang memabukkan, dan hukumnya najis serta haram, baik diminum sedikit maupun banyak. Beliau berdalil dengan hadits "kullu muskirin khamr".
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail dan riwayat-riwayat dari beliau menegaskan bahwa setiap zat yang menghilangkan akal — termasuk narkotika seperti ganja, opium, dan sejenisnya — hukumnya haram dan wajib dijauhi. Bahkan Imam Ahmad mengharamkan zat yang memabukkan meskipun tidak berupa minuman.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa illat (sebab) keharaman khamr adalah iskar (memabukkan). Maka di mana pun illat ini ditemukan, hukum haram berlaku. Beliau berkata: "Khamr adalah segala yang memabukkan, dan ini adalah pendapat yang benar yang didukung dalil-dalil syar'i."
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menerangkan bahwa syaitan menipu manusia dengan cara bertahap: pertama menghiasi khamr dengan nama yang indah, lalu menghalalkannya dengan alasan "bukan khamr". Maka Nabi ﷺ menutup pintu tipu daya ini dengan sabda "kullu muskirin khamr".
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama dalam mengharamkan seluruh zat yang memabukkan, dan membantah pendapat yang membatasi khamr hanya pada minuman dari anggur (seperti sebagian pendapat yang dinukil dari Abu Hanifah dalam satu riwayat, namun pendapat yang rajih dalam madzhab Hanafi juga mengharamkan semua yang memabukkan).
- Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan keotentikan hadits-hadits "kullu muskirin khamr" dan menjadikannya sebagai landasan dalam mengharamkan narkotika modern.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa kaidah "kullu muskirin haram" mencakup semua zat yang memabukkan, baik berupa minuman, makanan, hisapan, suntikan, atau bentuk lainnya. Beliau menegaskan bahwa narkotika termasuk dalam keumuman hadits ini.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah khamr najis secara fisik atau hanya haram dikonsumsi. Namun seluruh ulama dalam daftar sepakat bahwa mengonsumsi zat yang memabukkan adalah haram. Perbedaan hanya pada aspek najis/tidaknya, bukan pada keharaman mengonsumsinya.
Pendapat yang paling kuat:
Yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur: setiap zat yang memabukkan — apa pun nama, bentuk, dan cara penggunaannya — adalah haram dan termasuk khamr secara hukum. Ini didukung oleh keumuman lafazh hadits, ijma' sahabat, dan kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menulis surat kepada para gubernurnya agar menghukum orang yang meminum khamr. Ketika ada yang berkata, "Wahai Amirul Mukminin, khamr itu hanya minuman dari anggur," Umar menjawab dengan tegas bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr, dan beliau menghukum siapa saja yang mengonsumsinya meskipun dari bahan selain anggur.
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi atsar ini — dikenal sangat keras dalam menolak segala bentuk yang memabukkan. Beliau pernah berkata: "Aku tidak peduli apakah aku meminumnya dari bejana emas atau dari bejana tanah, selama ia memabukkan, maka ia haram." Ini menunjukkan pemahaman beliau yang mendalam terhadap kaidah Nabi ﷺ.
Imam Malik pernah ditanya tentang sejenis minuman yang tidak memabukkan dalam jumlah sedikit, namun memabukkan dalam jumlah banyak. Beliau menjawab: "Setiap yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram." Ini adalah penerapan langsung dari kaidah "kullu muskirin haram".
Hikmah: Para salaf tidak terjebak pada nama dan bentuk, melainkan melihat pada hakikat dan akibat. Mereka menutup semua pintu yang mengarah kepada keharaman, sebagaimana Nabi ﷺ menutup pintu tipu daya syaitan dalam masalah khamr.
Kesimpulan Praktis
- Setiap zat yang memabukkan adalah haram — baik berupa minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, atau zat lain yang menghilangkan akal.
- Nama tidak mengubah hukum — meskipun disebut "alkohol", "bir", "wiski", atau nama modern lainnya, selama memabukkan, hukumnya tetap haram.
- Sedikit pun haram — jika suatu zat memabukkan dalam jumlah banyak, maka jumlah sedikitnya juga haram, berdasarkan kaidah ma uskira katsiruhu fahalil qaliluhu.
- Jauhi segala perantara — jangan mendekati tempat penjualan, pesta, atau acara yang di dalamnya terdapat khamr, karena Allah memerintahkan fajtanibuhu (jauhilah).
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus — pintu taubat selalu terbuka, dan Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang kembali.
- Didiklah keluarga dan masyarakat — sampaikan kaidah ini dengan hikmah dan lembut, agar mereka memahami bahwa khamr bukan hanya soal nama, melainkan soal hakikat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.