Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi nasihat tegas dari sahabat Nabi ﷺ, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, kepada seorang tabi'in bernama Zaid bin Jubair: jauhilah segala minuman yang memabukkan (memabukkan = "yanisy" dalam riwayat ini). Ini bukan fatwa pribadi, melainkan pemahaman beliau atas larangan Nabi ﷺ terhadap segala yang memabukkan. Kaidah pentingnya: semua yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah ia agar kalian beruntung."
Hadits terkait (shahih):
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim, dari sahabat Ibnu Umar; juga diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
"Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah)
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "kullu muskirin khamr" menjadi dasar bahwa hukum haram tidak terbatas pada minuman anggur saja, tetapi mencakup semua yang memabukkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan jenis bahan atau namanya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, termasuk yang dinamai dengan nama lain agar tampak halal.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat Al-Ma'idah 90 bahwa Allah memerintahkan "fajtanibuhu" (maka jauhilah), yaitu perintah menjauhi secara total, bukan sekadar tidak meminumnya.
Penjelasan Rinci
Makna "yanisy" (يَنِشُّ):
Kata ini berasal dari akar kata yang menunjukkan "naik/mengeluarkan bunyi/buih" — yaitu sifat khas minuman yang sedang berfermentasi dan memabukkan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menggunakan ungkapan ini untuk mencakup semua jenis minuman memabukkan, baik yang bernama khamr, arak, nabidz, atau nama modern lainnya. Jadi jawaban beliau bukan hanya tentang satu jenis minuman, tetapi sebuah kaidah umum.
Pemahaman para ulama daftar:
- Ibnu Umar sendiri adalah sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling berhati-hati dalam masalah minuman. Dalam riwayat lain, beliau bahkan mengharamkan segala yang memabukkan meski hanya sedikit. Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa keharaman melekat pada sifat memabukkan itu sendiri.
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Muslim) menyimpulkan bahwa hadits-hadits tentang khamr menunjukkan kaidah: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram." Beliau juga menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya semua yang memabukkan, meskipun mereka berbeda pendapat tentang sedikit yang tidak memabukkan dari minuman yang memabukkan jika dikonsumsi banyak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebut "kullu muskirin khamr" sebagai jawaban atas pertanyaan tentang minuman dari bahan selain anggur. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak bergantung pada nama atau bahan, tetapi pada efeknya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Ighatsatul Lahfan dan Zaadul Ma'ad) menjelaskan bahwa khamr adalah induk segala kejahatan. Beliau menyebutkan bahwa syariat melarang semua yang memabukkan karena ia merusak akal, yang merupakan pembeda utama manusia. Beliau juga mengkritik mereka yang menghalalkan minuman memabukkan dengan nama lain (seperti "nabidz" atau "arak") sebagai tipu daya setan.
- Syaikh as-Sa'di (dalam Taisir al-Karim ar-Rahman) menjelaskan bahwa ayat "fajtanibuhu" mengandung perintah menjauhi khamr secara mutlak — tidak mendekati, tidak memproduksi, tidak menjual, tidak membeli. Beliau menegaskan bahwa khamr adalah "rijs" (kotoran) yang harus dijauhi.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain) berpendapat bahwa semua yang memabukkan haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits "ma askara katsiruhu fa qaliluhu haram."
- Sebagian ulama awal (seperti Ibrahim an-Nakha'i, di luar daftar) berpendapat bahwa sedikit dari minuman memabukkan yang tidak memabukkan boleh. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits shahih.
- Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: semua yang memabukkan haram, sedikit atau banyak, berdasarkan hadits shahih dari Jabir dan Ibnu Umar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa seorang tabi'in bernama Zaid bin Jubair datang kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — sahabat Nabi ﷺ yang terkenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah. Zaid bertanya tentang hukum berbagai minuman. Ibnu Umar tidak menjawab dengan panjang lebar, tetapi langsung memberikan kaidah: "Jauhi segala sesuatu yang memabukkan."
Jawaban singkat ini menunjukkan kedalaman ilmu Ibnu Umar. Beliau tidak perlu membahas satu per satu jenis minuman, karena beliau tahu bahwa Nabi ﷺ telah menetapkan kaidah umum: setiap yang memabukkan adalah khamr. Ini juga menunjukkan adab beliau dalam memberi fatwa — ringkas, tegas, dan langsung pada inti.
Dalam riwayat lain, Ibnu Umar bahkan pernah berkata: "Aku tidak suka minum minuman yang memabukkan meskipun hanya setetes." Ini menunjukkan kehati-hatian beliau yang luar biasa. (Disebutkan dalam riwayat-riwayat shahih tentang atsar sahabat, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan an-Nawawi dalam Syarh Muslim).
Kesimpulan Praktis
- Jauhi semua yang memabukkan — baik disebut khamr, arak, nabidz, atau nama modern lainnya. Kaidahnya: jika memabukkan, maka haram.
- Tidak ada istilah "khamr halal" — semua yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram.
- Sedikit pun haram — jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram, berdasarkan hadits shahih.
- Jauhi pula perantara — memproduksi, menjual, membeli, mengangkut, atau menyajikan khamr juga termasuk yang dilarang, karena ayat memerintahkan "fajtanibuhu" (jauhilah).
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus — Allah Maha Pengampun, dan pintu taubat selalu terbuka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.