Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i dari Ibnu 'Umar ini berisi jawaban tegas: hindarilah segala minuman yang memabukkan (يَنِشُّ). Ini menegaskan kaidah bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram, sekalipun namanya bukan "khamr". Penjelasan ini sejalan dengan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang menjadikan keharaman sebagai benteng menjaga akal dan agama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda: "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ" — "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (Diriwayatkan oleh Muslim, dari sahabat Ibnu 'Umar).
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, bab ini menyebutkan riwayat tersebut sebagai bantahan terhadap orang yang menghalalkan minuman memabukkan dengan alasan nama atau campuran.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan kaidah: illat (sebab) keharaman adalah memabukkan (الإسكار), bukan semata nama "khamr".
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju mabuk karena merusak akal, yang merupakan pokok tanggung jawab manusia.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dengan sanad: Suwaid bin Nashr ← Abdullah (Ibnu al-Mubarak) ← Abu 'Awanah ← Zaid bin Jubair ← Ibnu 'Umar. Di dalamnya, seorang lelaki bertanya kepada Ibnu 'Umar tentang minuman, lalu beliau menjawab: "اجْتَنِبْ كُلَّ شَىْءٍ يَنِشُّ" — "Hindarilah segala sesuatu yang memabukkan."
Kata "يَنِشُّ" (yanisy) di sini bermakna memabukkan atau membuat akal terganggu. Sebagian ulama menjelaskan bahwa kata ini menunjukkan efek naiknya uap minuman ke kepala sehingga akal hilang. Intinya, jawaban Ibnu 'Umar bukan menyebut satu jenis minuman tertentu, tetapi memberikan kaidah umum: apa pun yang memabukkan, tinggalkan.
Para ulama yang tercantum dalam rujukan kita memahami hadits ini sebagai penguat kaidah "setiap yang memabukkan adalah khamr". Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur ulama berpegang pada hadits "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ" dan menjadikan sifat memabukkan sebagai illat keharaman. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menukil kesepakatan bahwa jika suatu minuman memabukkan, maka hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits "مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ" (apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram).
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan hikmah di balik keharaman ini: akal adalah alat untuk mengenal Allah dan menjalankan syariat, sehingga segala yang merusaknya adalah kejahatan besar. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa khamr termasuk rijs (keji) yang wajib dijauhi, dan menjauhi berarti tidak mendekati, tidak memproduksi, tidak menjual, dan tidak mengonsumsinya.
Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: sebagian ulama Hanafiyah membedakan antara khamr dari anggur (yang dihukumi najis) dan minuman memabukkan dari selain anggur (yang dihukumi haram tetapi tidak najis). Namun jumhur — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taymiyyah serta Ibn Qayyim — menyatakan semua yang memabukkan adalah khamr dan haram, dan pendapat inilah yang paling kuat berdasarkan keumuman hadits "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ".
Story Telling
Diceritakan bahwa pada masa tabi'in, seorang lelaki datang kepada Al-Hasan al-Bashri rahimahullah dan bertanya tentang minuman yang disebut dengan nama selain khamr, namun memabukkan. Al-Hasan al-Bashri menjawab dengan tegas: "Jika ia memabukkan, maka ia adalah khamr, sekalipun engkau menamainya dengan seribu nama." Jawaban ini sejalan dengan semangat hadits Ibnu 'Umar di atas, bahwa yang menjadi patokan adalah efeknya, bukan namanya. Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya tidak mencari-cari celah dengan mengubah nama atau kemasan, karena Allah mengetahui isi hati dan yang tersembunyi.
Kesimpulan Praktis
- Setiap minuman yang memabukkan — apa pun namanya, mereknya, atau campurannya — hukumnya haram dan wajib dijauhi.
- Tidak boleh menghalalkan minuman memabukkan dengan alasan "hanya sedikit", "untuk kesehatan", atau "tidak sampai mabuk", karena kaidah syariat: apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, sedikitnya pun haram.
- Jauhilah segala perantara menuju mabuk: memproduksi, menjual, membeli, menyajikan, atau menghadiri majelisnya.
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya yang jujur.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.