Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 5690 ini berisi perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa nabidz (minuman hasil rendaman) yang dibuat dari al-busr (kurma muda) murni tanpa dicampur apa pun tidak halal dikonsumsi. Ini adalah bantahan tegas terhadap orang-orang yang menghalalkan minuman keras dengan alasan bahwa nabidz itu halal. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku ketika nabidz tersebut sudah berubah menjadi memabukkan (khamr), karena setiap yang memabukkan adalah haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan anak panah (untuk mengundi nasib) adalah rijs (kotoran) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para sahabat seperti Ibnu Abbas sangat tegas dalam menutup celah (saddudz dzari'ah) terhadap minuman yang bisa mengantarkan kepada khamr.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kaidah "setiap yang memabukkan adalah khamr" berlaku umum, mencakup semua jenis minuman termasuk nabidz.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, termasuk menutup perantara yang bisa menjadi jalan ke sana.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ini diriwayatkan oleh Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in murid Ibnu Abbas). Kata nabidz secara bahasa berarti air rendaman kurma atau anggur yang dibiarkan hingga berubah rasa. Al-Busr adalah kurma muda yang belum matang. Bahtan artinya murni tanpa dicampur dengan bahan lain.
Jadi maknanya: nabidz yang dibuat dari kurma muda murni — jika dibiarkan hingga memabukkan — tidak halal. Ibnu Abbas menyebutkan ini sebagai bantahan terhadap orang-orang yang berdalih bahwa nabidz itu halal karena terbuat dari kurma, bukan anggur.
Pemahaman para ulama:
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan yang saling melengkapi:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang nabidz harus dipahami secara utuh. Nabidz yang belum berubah dan belum memabukkan boleh diminum. Namun jika sudah berubah menjadi memabukkan, maka haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perkataan Ibnu Abbas ini menunjukkan kehati-hatian beliau. Bahkan beliau melarang nabidz busr murni karena dikhawatirkan cepat berubah menjadi memabukkan. Ini adalah bentuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa khamr tidak terbatas pada anggur saja. Setiap minuman yang memabukkan — baik dari kurma, anggur, madu, gandum, atau lainnya — adalah khamr yang haram. Beliau mengutip hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr" sebagai kaidah umum.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tentang khamr mencakup semua jenis yang memabukkan, dan Islam menutup semua perantara menuju khamr.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memahami perkataan Ibnu Abbas ini sebagai larangan mutlak terhadap nabidz busr meskipun belum memabukkan, sebagai bentuk kehati-hatian. Namun jumhur (mayoritas) ulama dari daftar — seperti an-Nawawi dan Ibnu Hajar — memahaminya sebagai larangan ketika sudah memabukkan, karena kaidah umum "setiap yang memabukkan adalah khamr." Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena sesuai dengan nash-nash lain yang membolehkan nabidz yang belum berubah menjadi memabukkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat dalam ilmunya, sampai-sampai Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sering memanggilnya untuk bermusyawarah bersama para senior sahabat. Ketika beliau mengatakan bahwa nabidz busr murni tidak halal, ini menunjukkan sikap wara' (kehati-hatian) beliau yang tinggi.
Dalam sebuah riwayat, ketika seseorang bertanya kepada Ibnu Abbas tentang nabidz, beliau menjawab dengan tegas dan tidak memberi celah. Ini karena beliau melihat banyak orang pada zamannya yang menghalalkan minuman keras dengan berbagai alasan dan nama. Mereka menyebutnya "nabidz" agar terkesan halal, padahal hakikatnya sama dengan khamr. Ibnu Abbas ingin menutup pintu tipu daya ini.
Kesimpulan Praktis
- Setiap yang memabukkan adalah haram, baik disebut khamr, nabidz, atau nama lainnya. Nama tidak mengubah hukum.
- Nabidz yang belum berubah menjadi memabukkan boleh diminum menurut jumhur ulama, namun meninggalkannya adalah lebih utama dan lebih selamat.
- Hati-hati dengan tipu daya syubhat yang menghalalkan minuman keras dengan dalih "ini hanya nabidz" atau "ini hanya rendaman kurma."
- Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah seperti Ibnu Abbas, an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim dalam memahami nash-nash syariat.
- Jauhi segala yang memabukkan dan segala perantara yang bisa mengantarkan kepadanya, karena Islam menutup semua pintu menuju keharaman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.