Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah setelah masuk waktu Ashar. Mayoritas ulama dalam daftar memahami larangan ini sebagai larangan yang tegas, kecuali shalat yang memiliki sebab tertentu (seperti shalat sunnah qabliyah Ashar yang dikerjakan sebelum Ashar, atau shalat yang dijamak). Tujuannya adalah menjaga agar shalat tidak dilakukan pada waktu yang menyerupai ibadah matahari yang disembah sebagian orang, dan agar seorang Muslim tidak sengaja memilih waktu yang dilarang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Isra' [17]: 78
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Terjemahan: "...dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menetapkan waktu-waktu shalat, dan seorang hamba hendaknya mengikuti ketentuan waktu yang Allah tetapkan, tidak menambah atau mengurangi sesuka hati.
Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Waktu, Bab Larangan Shalat Setelah Ashar, dari jalur Thawus bin Kaisan (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حُجَيْرٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ
Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Harb, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Hisyam bin Hujair, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ melarang shalat setelah Ashar."
Hadits ini juga memiliki penguat dari Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Larangan "shalat setelah Ashar" dalam hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai larangan mengerjakan shalat sunnah mutlak (nafilah) setelah masuk waktu Ashar hingga terbenamnya matahari. Ini termasuk dalam kategori waktu-waktu yang dilarang untuk shalat, yang dikenal dalam fiqih sebagai awqat an-nahy (waktu-waktu larangan).
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Thawus bin Kaysan (Tabi'in, perawi hadits ini) dikenal sangat tegas dalam mengikuti sunnah dan beliau meriwayatkan larangan ini dari Ibnu Abbas. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut dipahami sebagai larangan yang serius, bukan sekadar makruh ringan.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan shalat setelah Ashar mencakup shalat sunnah yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat yang memiliki sebab (seperti shalat sunnah setelah wudhu, shalat tahiyyatul masjid, atau shalat yang dijamak), maka boleh dikerjakan karena ada dalil lain yang menguatkannya.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur dari beliau menyatakan bahwa larangan ini mencakup semua shalat sunnah setelah Ashar, kecuali shalat yang memiliki sebab. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama yang melarang shalat sunnah mutlak setelah Ashar. Beliau juga menyebutkan adanya hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengerjakan shalat setelah Ashar, namun itu dibawa kepada shalat yang memiliki sebab atau kekhususan bagi Nabi ﷺ.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tanzih (makruh) menurut sebagian ulama, dan larangan tahrim (haram) menurut sebagian yang lain. Namun yang paling kuat adalah larangan yang tegas untuk shalat sunnah mutlak, dengan pengecualian shalat yang memiliki sebab.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas): Shalat sunnah mutlak setelah Ashar dilarang, kecuali shalat yang memiliki sebab.
- Sebagian ulama: Larangan ini hanya makruh, bukan haram, karena ada hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah shalat setelah Ashar.
- Pendapat yang paling kuat: Larangan ini adalah larangan yang tegas (haram atau makruh tahrim) untuk shalat sunnah mutlak, berdasarkan zahir hadits dan penguatan dari hadits-hadits lain. Adapun shalat yang memiliki sebab, seperti shalat sunnah qabliyah Ashar yang dikerjakan sebelum Ashar, atau shalat yang dijamak, maka tidak termasuk dalam larangan.
Hikmah larangan:
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Menjaga agar seorang Muslim tidak menyerupai orang-orang yang menyembah matahari pada waktu terbit dan terbenam.
- Agar shalat tidak dilakukan pada waktu yang tidak disyariatkan, sehingga seorang hamba benar-benar mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
- Sebagai bentuk pengagungan terhadap waktu-waktu yang telah Allah tetapkan untuk shalat wajib.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, pernah melihat seseorang mengerjakan shalat setelah Ashar. Beliau lalu mengingatkan orang tersebut dengan hadits ini. Orang itu berkata, "Wahai Ibnu Abbas, apakah engkau melarangku dari shalat?" Ibnu Abbas menjawab, "Ya, aku melarangmu dari shalat pada waktu yang telah dilarang oleh Rasulullah ﷺ." (Kisah ini disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).
Hikmahnya: Para sahabat dan Tabi'in seperti Ibnu Abbas dan Thawus sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang. Mereka tidak segan menegur dengan lembut demi menjaga kemurnian ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Hindari shalat sunnah mutlak setelah Ashar hingga matahari terbenam, kecuali shalat yang memiliki sebab seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, atau shalat yang dijamak.
- Kerjakan shalat sunnah qabliyah Ashar sebelum masuk waktu Ashar, karena itu termasuk sunnah yang dianjurkan.
- Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah dalam menyikapi waktu-waktu larangan shalat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menyikapi larangan ini, tetapi juga jangan meremehkan. Sikap terbaik adalah mengikuti dalil dengan pemahaman yang benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.