Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5688 tentang Larangan nabidh sebagai khamr yang diharamkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang menegaskan bahwa nabidz (minuman hasil rendaman buah/anggur/kurma) yang memabukkan adalah haram, sama seperti khamr. Barangsiapa ingin mengharamkan apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan, maka hendaklah ia mengharamkan nabidz yang memabukkan. Ini adalah bantahan tegas terhadap orang-orang yang menghalalkan khamr dengan alasan nama atau istilah tertentu.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya)

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang pengharaman setiap yang memabukkan menunjukkan bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan semata-mata nama "khamr".
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa setiap minuman yang memabukkan — apapun namanya, dari bahan apapun — adalah haram.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syaitan menghiasi manusia dengan nama-nama indah untuk menghalalkan yang haram, sebagaimana khamr disebut "nabidz" agar terkesan halal.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang dikenal sebagai Tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) dan salah satu sahabat yang paling dalam ilmunya — menyatakan bahwa barangsiapa yang benar-benar ingin mengharamkan apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan, maka hendaklah ia mengharamkan nabidz.

Apa itu nabidz?

Nabidz adalah air rendaman kurma, anggur, atau buah-buahan lain yang jika dibiarkan akan berfermentasi dan berubah menjadi memabukkan. Pada masa Nabi ﷺ, nabidz yang belum memabukkan boleh diminum, tetapi jika sudah memabukkan maka hukumnya haram.

Mengapa Ibnu Abbas menyebut nabidz secara khusus?

Karena pada masanya — dan juga masa-masa setelahnya — muncul kelompok yang mencoba menghalalkan khamr dengan dalih bahwa yang mereka minum bukan "khamr" melainkan "nabidz". Mereka bermain-main dengan nama. Ibnu Abbas menutup celah ini dengan tegas: jika nabidz itu memabukkan, maka ia termasuk yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Pemahaman ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa setiap yang memabukkan — baik sedikit maupun banyak — adalah haram. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits-hadits shahih.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khamr yang haram adalah yang terbuat dari anggur dan memabukkan; sedangkan nabidz dari kurma jika memabukkan juga haram berdasarkan hadits-hadits lain.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga mengharamkan setiap yang memabukkan, meskipun terdapat perbedaan dalam penerapan hukuman had.

Kesimpulan fiqih:

Jumhur ulama dari kalangan empat madzhab — sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi — sepakat bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram, apapun namanya dan dari bahan apapun dibuat. Yang menjadi ukuran adalah sifat memabukkan, bukan nama atau label.

Bantahan terhadap yang menghalalkan:

Hadits ini secara tegas membantah orang-orang yang mencoba menghalalkan khamr dengan mengganti namanya menjadi "nabidz", "bir", "wiski", atau istilah-istilah lain. Ibn Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa ini adalah tipu daya syaitan yang klasik: mengubah nama agar yang haram terlihat halal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menulis surat kepada penduduk Syam yang berbunyi: "Sesungguhnya aku telah sampai kepadaku bahwa kalian membuat minuman yang disebut dengan nabidz yang memabukkan. Ketahuilah, sesungguhnya setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa para sahabat sangat tegas dalam menutup celah-celah yang mengarah kepada keharaman, bahkan dalam hal nama dan istilah. Mereka memahami bahwa syaitan sering masuk melalui pintu nama dan label.

Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in yang terkenal — pernah berkata: "Demi Allah, aku tidak peduli apakah engkau menamainya nabidz, atau engkau menamainya dengan nama lain. Jika ia memabukkan, maka ia adalah khamr."

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap yang memabukkan adalah haram, baik disebut khamr, nabidz, bir, wiski, atau nama apapun. Ukurannya adalah sifat memabukkan, bukan nama.
  2. Jangan tertipu dengan nama. Islam mengajarkan kita untuk melihat hakikat, bukan label. Jika sesuatu memabukkan, maka ia haram meskipun diberi nama yang indah.
  3. Jauhi segala yang memabukkan dalam bentuk apapun — minuman, makanan, atau zat — karena Allah memerintahkan kita untuk menjauhinya (QS. Al-Ma'idah [5]: 90).
  4. Ikuti pemahaman para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah yang tegas dalam mengharamkan setiap yang memabukkan, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Abbas, Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, serta Ibn Qayyim.
  5. Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Khamr adalah induk dari segala kejahatan, dan menjauhinya adalah bagian dari menjaga agama, akal, dan kehormatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?