Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kaidah penting dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: setiap minuman yang memabukkan adalah haram, meskipun namanya berbeda dari khamr atau dibuat dengan cara baru. Karena Nabi ﷺ tidak mengenal "Badhaq" (minuman olahan anggur), maka patokannya bukan nama atau cara pembuatannya, melainkan apakah ia memabukkan atau tidak. Jika memabukkan, maka hukumnya haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, bab tentang bantahan terhadap yang menghalalkan khamr dengan dalih nama baru.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan, bukan nama bendanya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan ijma' (kesepakatan) ulama bahwa setiap yang memabukkan itu haram, baik sedikit maupun banyak.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, termasuk dengan nama dan bentuk baru.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Al-Juwairiyah Al-Jarmi, seorang tabi'in, yang bertanya langsung kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat ahli tafsir yang didoakan Nabi ﷺ agar Allah mengajarinya ilmu. Saat itu Ibnu Abbas sedang bersandar di Ka'bah, menunjukkan suasana ilmiah yang tenang dan penuh wibawa.
Poin pertama: "Muhammad datang sebelum Badhaq."
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengenal minuman bernama "Badhaq" karena ia muncul belakangan. Namun ini bukan berarti minuman baru otomatis halal. Justru sebaliknya — Ibnu Abbas menegaskan bahwa syariat sudah menetapkan kaidah umum yang mencakup semua yang datang kemudian.
Poin kedua: "Segala yang memabukkan adalah haram."
Inilah kaidah emas. Ibnu Abbas tidak melihat nama, merek, atau cara pembuatan. Beliau melihat sifat memabukkan. Ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram" (HR. Muslim dari Ibnu Umar).
Pemahaman ulama daftar:
- Imam An-Nasa'i menyusun bab ini untuk membantah kelompok yang menghalalkan minuman memabukkan dengan alasan "bukan khamr, hanya badhaq" atau nama lain. Beliau menunjukkan bahwa sahabat sendiri sudah menutup celah ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sedikit pun dari yang memabukkan tetap haram, berdasarkan hadits "setiap yang memabukkan adalah haram." Ini juga pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu riwayat.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang haram adalah yang memabukkan dalam jumlah banyak; namun mayoritas ulama daftar (Ahmad, Malik, Syafi'i, dan ahli hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud) menguatkan pendapat bahwa sedikit pun haram jika sifatnya memabukkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur: illat keharaman adalah iskar (memabukkan), sehingga apapun yang memabukkan — dengan nama apapun — adalah haram.
- Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah menegaskan keotentikan hadits ini dan menjadikannya dalil bantahan terhadap yang menghalalkan minuman keras dengan dalih modern.
Kesimpulan ilmiah: Yang menjadi ukuran bukan nama "khamr" secara bahasa, tetapi sifat memabukkan. Maka minuman apapun — baik disebut badhaq, bir, wine, atau nama modern lainnya — jika memabukkan, hukumnya haram.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Al-Juwairiyah Al-Jarmi — seorang tabi'in — sengaja datang ke Makkah dan mendapati Ibnu Abbas sedang bersandar di Ka'bah. Ia bertanya tentang "Badhaq", minuman yang sedang tren saat itu di kalangan orang-orang yang ingin menghalalkan minuman memabukkan dengan dalih bahwa itu bukan khamr.
Ibnu Abbas menjawab dengan sangat tegas dan singkat: "Muhammad ﷺ datang sebelum Badhaq, dan segala yang memabukkan adalah haram."
Abu Al-Juwairiyah berkata: "Saya adalah orang Arab pertama yang menanyakan hal ini." — menunjukkan bahwa pertanyaan ini belum pernah ditanyakan sebelumnya, dan jawaban Ibnu Abbas menjadi rujukan pertama bagi umat.
Hikmah: Sahabat tidak terjebak pada nama atau istilah baru. Mereka langsung melihat hakikat. Ini pelajaran bagi kita: jangan mudah tertipu oleh istilah modern yang membungkus sesuatu yang sebenarnya haram.
Kesimpulan Praktis
- Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, apapun namanya — khamr, badhaq, bir, wine, atau istilah modern lainnya.
- Jangan tertipu oleh nama atau kemasan. Ukurannya adalah sifat memabukkan, bukan label.
- Sedikit pun haram jika zatnya memabukkan, menurut pendapat yang kuat dari jumhur ulama (Ahmad, Malik, Syafi'i, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajar).
- Jauhi minuman memabukkan dalam segala bentuk dan kadar, karena ia adalah induk dari banyak keburukan.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya jika ada istilah atau produk baru yang belum jelas hukumnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.