Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5687 tentang Segala yang memabukkan adalah haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah penting dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: setiap minuman yang memabukkan adalah haram, meskipun namanya berbeda dari khamr atau dibuat dengan cara baru. Karena Nabi ﷺ tidak mengenal "Badhaq" (minuman olahan anggur), maka patokannya bukan nama atau cara pembuatannya, melainkan apakah ia memabukkan atau tidak. Jika memabukkan, maka hukumnya haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, bab tentang bantahan terhadap yang menghalalkan khamr dengan dalih nama baru.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan, bukan nama bendanya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan ijma' (kesepakatan) ulama bahwa setiap yang memabukkan itu haram, baik sedikit maupun banyak.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, termasuk dengan nama dan bentuk baru.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Al-Juwairiyah Al-Jarmi, seorang tabi'in, yang bertanya langsung kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat ahli tafsir yang didoakan Nabi ﷺ agar Allah mengajarinya ilmu. Saat itu Ibnu Abbas sedang bersandar di Ka'bah, menunjukkan suasana ilmiah yang tenang dan penuh wibawa.

Poin pertama: "Muhammad datang sebelum Badhaq."

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengenal minuman bernama "Badhaq" karena ia muncul belakangan. Namun ini bukan berarti minuman baru otomatis halal. Justru sebaliknya — Ibnu Abbas menegaskan bahwa syariat sudah menetapkan kaidah umum yang mencakup semua yang datang kemudian.

Poin kedua: "Segala yang memabukkan adalah haram."

Inilah kaidah emas. Ibnu Abbas tidak melihat nama, merek, atau cara pembuatan. Beliau melihat sifat memabukkan. Ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram" (HR. Muslim dari Ibnu Umar).

Pemahaman ulama daftar:

  • Imam An-Nasa'i menyusun bab ini untuk membantah kelompok yang menghalalkan minuman memabukkan dengan alasan "bukan khamr, hanya badhaq" atau nama lain. Beliau menunjukkan bahwa sahabat sendiri sudah menutup celah ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sedikit pun dari yang memabukkan tetap haram, berdasarkan hadits "setiap yang memabukkan adalah haram." Ini juga pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu riwayat.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang haram adalah yang memabukkan dalam jumlah banyak; namun mayoritas ulama daftar (Ahmad, Malik, Syafi'i, dan ahli hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud) menguatkan pendapat bahwa sedikit pun haram jika sifatnya memabukkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur: illat keharaman adalah iskar (memabukkan), sehingga apapun yang memabukkan — dengan nama apapun — adalah haram.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah menegaskan keotentikan hadits ini dan menjadikannya dalil bantahan terhadap yang menghalalkan minuman keras dengan dalih modern.

Kesimpulan ilmiah: Yang menjadi ukuran bukan nama "khamr" secara bahasa, tetapi sifat memabukkan. Maka minuman apapun — baik disebut badhaq, bir, wine, atau nama modern lainnya — jika memabukkan, hukumnya haram.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Al-Juwairiyah Al-Jarmi — seorang tabi'in — sengaja datang ke Makkah dan mendapati Ibnu Abbas sedang bersandar di Ka'bah. Ia bertanya tentang "Badhaq", minuman yang sedang tren saat itu di kalangan orang-orang yang ingin menghalalkan minuman memabukkan dengan dalih bahwa itu bukan khamr.

Ibnu Abbas menjawab dengan sangat tegas dan singkat: "Muhammad ﷺ datang sebelum Badhaq, dan segala yang memabukkan adalah haram."

Abu Al-Juwairiyah berkata: "Saya adalah orang Arab pertama yang menanyakan hal ini." — menunjukkan bahwa pertanyaan ini belum pernah ditanyakan sebelumnya, dan jawaban Ibnu Abbas menjadi rujukan pertama bagi umat.

Hikmah: Sahabat tidak terjebak pada nama atau istilah baru. Mereka langsung melihat hakikat. Ini pelajaran bagi kita: jangan mudah tertipu oleh istilah modern yang membungkus sesuatu yang sebenarnya haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, apapun namanya — khamr, badhaq, bir, wine, atau istilah modern lainnya.
  2. Jangan tertipu oleh nama atau kemasan. Ukurannya adalah sifat memabukkan, bukan label.
  3. Sedikit pun haram jika zatnya memabukkan, menurut pendapat yang kuat dari jumhur ulama (Ahmad, Malik, Syafi'i, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajar).
  4. Jauhi minuman memabukkan dalam segala bentuk dan kadar, karena ia adalah induk dari banyak keburukan.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya jika ada istilah atau produk baru yang belum jelas hukumnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?