Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa khamr itu haram, baik sedikit maupun banyak, dan setiap minuman yang memabukkan juga haram, meskipun bukan bernama khamr. Jadi tidak ada alasan menghalalkan minuman keras dengan dalih "hanya sedikit" atau "tidak sampai mabuk". Ini adalah pemahaman Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, salah seorang sahabat yang dikenal luas ilmunya dalam tafsir.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Dalil Hadits:
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 5686, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
حُرِّمَتِ الْخَمْرُ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَمَا أَسْكَرَ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ
Terjemahan: "Khamr diharamkan sedikit maupun banyak, dan setiap minuman yang memabukkan (juga haram)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, dan Imam Ahmad termasuk guru dari perawi hadits ini (Al-Husain bin Manshur meriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal). An-Nasa'i sendiri berkomentar bahwa riwayat ini lebih kuat dibanding riwayat Ibnu Syubrumah, karena Husyaim bin Basyir (perawi jalur lain) dikenal melakukan tadlis (menyembunyikan cacat sanad), sedangkan jalur Abu 'Aun lebih menyerupai riwayat para perawi tsiqah (terpercaya) dari Ibnu Abbas.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal — beliau adalah perawi dalam sanad hadits ini, dan pendapat beliau yang masyhur adalah bahwa setiap yang memabukkan itu haram, baik sedikit maupun banyak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang khamr menunjukkan keumuman larangan, bukan hanya pada jumlah tertentu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama sepakat setiap yang memabukkan adalah khamr secara hukum.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa khamr merusak akal, dan akal adalah dasar taklif (kewajiban syariat), sehingga syariat menutup semua pintu menuju kerusakan itu.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyatakan dengan tegas bahwa khamr diharamkan tanpa memandang jumlahnya. Sedikit haram, banyak haram. Lalu beliau menambahkan kaidah penting: setiap minuman yang memabukkan juga haram, meskipun namanya bukan khamr (misalnya bir, wiski, atau minuman fermentasi lainnya).
Pemahaman ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khamr adalah setiap yang memabukkan, baik terbuat dari anggur, kurma, gandum, atau bahan lainnya. Ini berbeda dengan sebagian ulama yang membatasi khamr hanya pada perasan anggur. Namun Imam Ahmad memegang hadits-hadits yang bersifat umum, termasuk hadits ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berpendapat setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan lainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr" menjadi dalil utama bagi jumhur untuk mengharamkan semua jenis minuman memabukkan, bukan hanya yang bernama khamr secara bahasa.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menerangkan hikmah pengharaman ini: khamr merusak akal, dan akal adalah dasar taklif (kewajiban syariat), sehingga syariat menutup semua pintu menuju kerusakan itu.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama Hanafi membedakan antara khamr (perasan anggur) yang haram meski sedikit, dengan minuman memabukkan lain yang haram hanya jika diminum sampai mabuk. Namun jumhur — termasuk Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang kuat — menyatakan semua yang memabukkan haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa.
Yang paling kuat:
Pendapat jumhur lebih kuat karena didukung hadits yang jelas dari Ibnu Abbas dan juga hadits lain seperti sabda Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram" (HR. Muslim). Ini juga sejalan dengan kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), karena meminum sedikit dapat membuka jalan menuju banyak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menulis surat kepada para gubernurnya untuk memperjelas hukum khamr. Beliau berkata: "Khamr itu terdiri dari lima jenis: anggur, kurma, gandum, jelai, dan madu. Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Bukhari dan Muslim secara makna).
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sendiri adalah sahabat yang didoakan Nabi ﷺ: "Ya Allah, ajarkanlah dia Al-Kitab (tafsir Al-Qur'an)." (HR. Bukhari). Karena itu, pemahaman beliau dalam masalah halal-haram, terutama yang berkaitan dengan tafsir dan hukum, memiliki bobot yang besar di kalangan ulama.
Kesimpulan Praktis
- Khamr haram baik sedikit maupun banyak — tidak ada pengecualian untuk "sekadar mencoba" atau "tidak sampai mabuk".
- Semua minuman yang memabukkan haram, apa pun namanya dan dari bahan apa pun dibuat.
- Jauhi semua yang memabukkan, karena syariat menutup semua pintu menuju kerusakan akal.
- Ikuti pemahaman jumhur ulama yang bersandar pada hadits-hadits shahih dan kaidah syariat.
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.