Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5685 tentang Pengharaman khamr sedikit maupun banyak dan semua yang memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa khamr itu haram secara zatnya (bukan hanya karena memabukkan), baik diminum sedikit maupun banyak. Setiap minuman yang memabukkan juga haram, meskipun namanya bukan "khamr". Jadi tidak ada alasan untuk menghalalkan minuman memabukkan dengan dalih "hanya sedikit" atau "tidak sampai mabuk".

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan khamr haram karena zatnya, bukan hanya karena efek mabuknya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa semua yang memabukkan disebut khamr secara syar'i, meskipun namanya berbeda.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menerangkan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, termasuk meminum sedikit.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ini merupakan fatwa beliau yang tegas: khamr itu haram karena zatnya sendiri (bukan karena kadar atau efeknya). Baik diminum setetes maupun banyak, tetap haram. Selain itu, semua minuman yang memabukkan — apa pun namanya — juga haram.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr" bersifat umum, mencakup semua jenis minuman memabukkan, baik dari anggur, kurma, gandum, atau bahan lain.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya khamr, dan mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa sedikit pun khamr tetap haram, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa syariat Islam sangat keras menutup jalan menuju khamr. Bahkan mendekati khamr saja dilarang, apalagi meminumnya.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khamr termasuk rijis (najis secara maknawi) dan termasuk perbuatan syaitan, sehingga wajib dijauhi secara total.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah meminum sedikit khamr yang tidak sampai mabuk tetap haram. Namun jumhur ulama (mayoritas) — termasuk empat imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) — berpendapat bahwa sedikit pun khamr tetap haram. Ini yang paling kuat berdasarkan dalil.

Alasan hadits ini disebut dalam bab "menghalalkan khamr":

Imam an-Nasa'i menempatkan hadits ini dalam bab tersebut untuk membantah orang-orang yang mencoba menghalalkan minuman memabukkan dengan alasan tertentu, seperti "hanya sedikit" atau "tidak sampai mabuk". Hadits ini menegaskan bahwa alasan seperti itu tidak diterima.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang sahabat yang bertanya tentang minuman dari kurma dan anggur. Nabi ﷺ menjawab dengan tegas bahwa setiap yang memabukkan adalah haram. Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkata dari atas mimbar: "Khamr itu apa yang memabukkan akal." (HR. Bukhari). Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa batasan khamr bukan pada nama atau bahan, tetapi pada efek memabukkannya.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang ulama besar di kalangan sahabat. Beliau dikenal sangat berhati-hati dalam berfatwa dan selalu berpegang pada dalil. Fatwa beliau ini menjadi rujukan penting bagi umat Islam dalam memahami hukum khamr.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr haram secara zatnya — baik sedikit maupun banyak, tidak ada pengecualian.
  2. Semua minuman yang memabukkan haram — apa pun namanya, dari bahan apa pun.
  3. Jangan tertipu dengan alasan "hanya sedikit" — syariat menutup semua pintu menuju khamr.
  4. Jauhi minuman memabukkan secara total — termasuk yang mengandung alkohol dengan kadar memabukkan.
  5. Bertaubatlah jika pernah terjerumus — Allah Maha Pengampun bagi hamba yang kembali kepada-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?