Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa khamr itu haram, baik diminum sedikit maupun banyak. Selain itu, semua minuman yang memabukkan—apa pun namanya dan dari bahan apa pun—hukumnya juga haram. Jadi tidak ada celah untuk menghalalkan minuman memabukkan dengan alasan "hanya sedikit" atau "hanya untuk obat" atau "tidak sampai mabuk".
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, bab tentang bantahan terhadap orang yang menghalalkan khamr dengan alasan tertentu. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat khamr haram baik sedikit maupun banyak. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan keumuman lafaz "setiap yang memabukkan adalah khamr."
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ini merupakan penjelasan beliau bahwa hukum khamr itu mencakup dua sisi:
- Dari sisi kadar: sedikit atau banyak sama-sama haram. Tidak ada istilah "minum sedikit saja tidak apa-apa."
- Dari sisi jenis: semua minuman yang memabukkan—baik disebut khamr, arak, bir, wiski, atau nama apa pun—hukumnya haram.
Pemahaman ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang "setiap yang memabukkan adalah khamr" merupakan kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman memabukkan, tidak terbatas pada khamr dari anggur saja.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat khamr itu najis dan haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam menutup semua pintu menuju khamr, karena khamr adalah induk dari segala kejelekan. Beliau menyebutkan bahwa sedikit khamr akan mengantarkan pada banyaknya, dan seseorang yang menganggap "sedikit tidak apa-apa" sebenarnya sedang membuka pintu setan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Ma'idah 90 menggunakan kata "فَاجْتَنِبُوهُ" (maka jauhilah), yang menunjukkan larangan tegas dan menyeluruh—bukan hanya sekedar "jangan minum", tetapi "jauhilah" agar tidak mendekat pun.
Catatan sanad:
Dalam riwayat ini, Ibnu Syubrumah (seorang tabi'in) menyebutkan bahwa ia tidak mendengar langsung dari Abdullah bin Syaddad. Ini adalah catatan penting dalam ilmu hadits tentang ketersambungan sanad. Meskipun demikian, makna hadits ini shahih dan didukung oleh banyak riwayat lain yang mutawatir maknanya, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama di masa lalu ada yang mencoba berdalih bahwa khamr hanya haram jika memabukkan, dan jika diminum sedikit tidak memabukkan maka tidak haram. Namun pendapat ini dibantah keras oleh jumhur ulama—termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal—berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits lain. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur: khamr haram baik sedikit maupun banyak.
Story Telling
Diceritakan bahwa pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menulis surat kepada para gubernurnya untuk menghukum orang yang minum khamr. Suatu ketika ada seseorang yang mengaku hanya minum sedikit dan tidak mabuk. Umar pun berkata dengan tegas bahwa sedikit khamr akan mengantarkan pada banyaknya, dan barang siapa yang mendekati khamr maka ia telah mendekati kehancuran.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma—sahabat yang meriwayatkan hadits ini—adalah seorang yang sangat dalam ilmunya dan dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (juru bicara Al-Qur'an). Beliau memahami betul bahwa syariat Islam itu menjaga akal, dan khamr adalah perusak akal yang paling utama. Maka beliau tegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara sedikit dan banyak dalam hal keharaman.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi semua minuman memabukkan — apa pun namanya, dari bahan apa pun, dan berapa pun kadarnya.
- Jangan tertipu dengan alasan "hanya sedikit" — karena sedikit khamr adalah pintu menuju banyaknya.
- Jangan menghalalkan yang Allah haramkan — baik dengan alasan kesehatan, tradisi, atau alasan lainnya.
- Jaga akal dan kehormatan diri — karena akal adalah nikmat terbesar dari Allah yang harus dijaga.
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus — Allah Maha Pengampun bagi hamba yang kembali kepada-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.