Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5680 tentang Larangan menghalalkan minuman memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi jawaban tegas Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa segala sesuatu yang memabukkan tetap haram, meskipun asalnya halal seperti kurma, roti, atau air. Jadi alasan "hanya rendaman kurma" tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghalalkan khamr. Kaidah yang beliau tegaskan: sifat memabukkan itulah yang menentukan keharaman, bukan nama atau bahan asalnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

"Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits "kullu muskirin khamr" adalah kaidah pokok: keharaman ditentukan oleh sifat memabukkan, bukan oleh nama minuman atau bahan dasarnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat setiap zat yang menghilangkan akal termasuk khamr secara hukum, meskipun namanya bukan "khamr".
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, termasuk yang disamarkan dengan nama lain.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan khamr mencakup semua yang memabukkan karena 'illah (sebab hukum)-nya adalah hilangnya akal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, dari jalur Jasrah binti Dijajah Al-'Amiriyyah, seorang tabi'iyah yang meriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Konteks pertanyaan: Beberapa orang datang kepada 'Aisyah dan bertanya tentang nabidh — yaitu air rendaman kurma (atau bahan lain) yang biasa dibuat orang Arab. Mereka menyebutkan cara mereka: merendam kurma di pagi hari lalu meminumnya di sore hari, atau merendam di sore hari lalu meminumnya di pagi hari. Pertanyaan semacam ini muncul karena sebagian orang ingin mencari celah: "Bukankah ini hanya rendaman kurma? Bukankah asalnya halal?"

Jawaban 'Aisyah radhiyallahu 'anha: Beliau tidak terjebak pada nama atau bahan. Beliau langsung menegaskan kaidah:

لَا أُحِلُّ مُسْكِرًا وَإِنْ كَانَ خُبْزًا وَإِنْ كَانَتْ مَاءً

"Aku tidak menghalalkan sesuatu yang memabukkan, meskipun itu roti atau meskipun itu air."

Beliau mengulanginya tiga kali — menunjukkan penekanan, ketegasan, dan penolakan keras terhadap upaya mencari pembenaran.

Pemahaman ulama:

  1. Kaidah 'illah (sebab hukum): Imam asy-Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa keharaman khamr melekat pada sifat iskar (memabukkan), bukan pada nama "khamr" saja. Karena itu, segala minuman atau makanan yang memabukkan — apa pun namanya — hukumnya haram.
  2. Menutup pintu tipu daya: Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa orang yang menghalalkan khamr dengan alasan "ini hanya nabidh" atau "ini hanya rendaman" adalah mengikuti jalan syubhat yang dilarang. Syariat tidak melihat pada nama, tetapi pada hakikat dan akibatnya.
  3. Perkataan 'Aisyah sebagai hujjah: Ibnu Hajar al-Asqalani menyebut bahwa perkataan 'Aisyah ini menunjukkan pemahaman beliau yang mendalam terhadap maqashid syariat. Beliau tidak membeda-bedakan antara khamr yang terbuat dari anggur, kurma, atau bahan lain — semua yang memabukkan sama hukumnya.
  4. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Seluruh ulama yang tercantum — dari Al-Hasan al-Bashri, Sufyan ats-Tsauri, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, hingga Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim, dan ulama abad 12–14 H seperti Syaikh bin Baz, al-Albani, al-Utsaimin, dan al-Fauzan — sepakat bahwa setiap yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, dan baik namanya khamr maupun bukan.

Catatan penting: Hadits ini juga menjadi dalil bahwa nabidh yang tidak memabukkan (seperti rendaman kurma yang masih segar dan tidak berfermentasi menjadi alkohol) tetap boleh dikonsumsi selama tidak memabukkan. Yang dilarang adalah yang sudah berubah menjadi memabukkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sebagian orang di masa tabi'in mencoba mencari celah dengan berkata: "Kami hanya merendam kurma, bukan membuat khamr." Mereka mendatangi 'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ, wanita yang paling memahami sunnah setelah para khalifah — berharap mendapatkan keringanan.

Namun 'Aisyah tidak memberi celah sedikit pun. Dengan tegas beliau berkata: "Aku tidak menghalalkan sesuatu yang memabukkan, meskipun itu roti atau meskipun itu air." Beliau ulangi tiga kali, seolah menutup semua pintu syubhat yang ingin dibuka.

Hikmah: Ketika seseorang sudah berniat mencari pembenaran untuk yang haram, jawaban ulama yang benar bukanlah kompromi, melainkan penegasan kaidah. 'Aisyah mengajarkan bahwa kita harus melihat hakikat, bukan nama. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap yang memabukkan adalah haram, apa pun namanya — khamr, nabidh, bir, wine, atau istilah lain. Sifat memabukkan adalah penentu, bukan nama atau bahan.
  2. Jangan mencari celah dengan alasan "hanya rendaman" atau "hanya sedikit". Kaidah Nabi ﷺ: apa yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram.
  3. Jauhi minuman yang berpotensi memabukkan, termasuk rendaman yang sudah berfermentasi menjadi alkohol.
  4. Nabidh yang tidak memabukkan (masih segar, belum berfermentasi) tetap boleh selama tidak memabukkan dan tidak dimaksudkan untuk mabuk.
  5. Ikuti pemahaman 'Aisyah dan para ulama Ahlus Sunnah yang tegas dalam menutup pintu menuju khamr, karena kehati-hatian dalam hal ini adalah bagian dari ketaatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?