Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5678 tentang Larangan wadah minuman memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan empat jenis wadah tertentu (Ad-Dubba', Al-Hantam, An-Naqir, dan Al-Muzaffat) sebagai tempat menyimpan minuman, karena wadah-wadah itu dahulu biasa dipakai untuk membuat minuman yang memabukkan. Larangan ini bukan karena zat wadahnya, melainkan karena menjadi sarana menuju yang haram. Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa jika wadah tersebut tidak lagi menjadi sarana kepada khamr, maka hukum larangannya menjadi ringan atau hilang sesuai illah (sebab) larangannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang keharaman khamr dan sarana menuju haram:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, dari jalur Simak bin Harb dari Ibn Buraidah dari ayahnya (Abu Buraidah al-Aslami, sahabat Nabi ﷺ). Imam An-Nasa'i menyebutkan bahwa Abu 'Awanah menyelisihi jalur ini (yakni dalam sanad atau lafazhnya).

Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari sahabat Abu Hurairah dan Ibn Umar, dengan lafazh yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tanzih (makruh) yang berubah menjadi haram bila menjadi sarana kepada khamr.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa illah larangan adalah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju haram).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup segala sarana yang mengantarkan kepada khamr.

Penjelasan Rinci

Makna empat wadah yang disebutkan:

  1. Ad-Dubba' (الدُّبَّاء): wadah dari labu kering yang dipotong dan dikosongkan isinya, lalu dipakai untuk menyimpan air atau minuman. Karena pori-porinya, minuman di dalamnya cepat berubah menjadi memabukkan.
  2. Al-Hantam (الْحَنْتَم): wadah dari tanah liat yang dibakar, dilapisi semacam resin (getah pohon), sehingga mempercepat fermentasi minuman.
  3. An-Naqir (النَّقِير): wadah yang dibuat dari batang pohon yang dilubangi (dikeruk isinya), biasa dipakai orang Arab untuk menyimpan minuman hingga berubah menjadi khamr.
  4. Al-Muzaffat (الْمُزَفَّت): wadah yang dilapisi zift (ter/pelapis hitam), juga mempercepat proses fermentasi.

Illah (sebab) larangan menurut para ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena zat wadahnya haram, tetapi karena wadah-wadah tersebut pada masa itu menjadi sarana khusus untuk membuat khamr. Ini termasuk kaidah saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju yang haram.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat larangan ini bersifat makruh tanzih apabila wadah tersebut tidak lagi digunakan untuk membuat khamr. Namun jika tetap digunakan untuk khamr, maka hukumnya haram.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat Islam sangat keras menutup segala pintu yang mengarah kepada khamr, termasuk wadah, tempat, dan cara pembuatannya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini adalah makruh tanzih jika wadah tidak lagi menjadi sarana khamr, dan haram jika menjadi sarana khamr.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat larangan ini makruh secara mutlak, dan boleh digunakan selama tidak untuk khamr.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa illah larangan adalah saddudz dzari'ah, sehingga hukumnya berputar bersama illahnya.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan Imam An-Nawawi: larangan ini terkait illah (sebab), bukan zat wadah. Jika illah hilang, larangan menjadi makruh tanzih; jika illah ada, larangan menjadi haram.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada masa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menulis surat kepada para gubernurnya agar memeriksa wadah-wadah minuman. Ketika beliau menemukan wadah Ad-Dubba', Al-Hantam, An-Naqir, dan Al-Muzaffat yang digunakan untuk menyimpan minuman yang memabukkan, beliau memerintahkan untuk memecahkannya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami larangan Nabi ﷺ ini sebagai saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju khamr. Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Hikmahnya: Islam sangat menjaga umatnya dari segala yang mengantarkan kepada keharaman, bahkan sampai pada wadah dan cara penyimpanannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari wadah yang menjadi sarana khamr — jika wadah tertentu hanya dipakai untuk membuat minuman memabukkan, maka wajib dijauhi.
  2. Pahami illah larangan — larangan ini bukan karena zat wadah, tetapi karena menjadi sarana menuju haram.
  3. Terapkan kaidah saddudz dzari'ah — tutup segala jalan yang mengarah kepada yang haram, termasuk dalam hal makanan, minuman, dan muamalah.
  4. Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah — seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan Ibn Taymiyyah.
  5. Jauhi khamr dan segala sarananya — karena khamr adalah rijs (kotor) dan termasuk perbuatan setan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?