Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5675 tentang Ancaman bagi pecandu khamr saat meninggal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits/atsar ini bukan sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan Adh-Dhahhak bin Muzahim (seorang tabi'in, wafat ±105 H) yang diriwayatkan secara mauquf dalam Sunan an-Nasa'i. Isinya: siapa yang mati dalam keadaan kecanduan khamr (terus-menerus, tidak bertaubat), maka ketika ruhnya berpisah dari dunia ia akan disiksa dengan air mendidih di wajahnya. Ini menunjukkan besarnya dosa khamr dan bahayanya mati dalam keadaan terus-menerus mengerjakannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Catatan penting: Teks ini adalah atsar mauquf (perkataan tabi'in), bukan hadits marfu' kepada Nabi ﷺ. Karena itu ia tidak bisa dijadikan dalil penetapan hukum secara mandiri, tetapi dipahami sebagai penjelasan/peringatan yang sejalan dengan dalil-dalil syar'i tentang khamr.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar peringatan tentang khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Dalil hadits shahih terkait (dari perawi sahabat):

  • Dari Jabir bin Abdillah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim, kitab Al-Asyribah). Ini menjadi dasar bahwa khamr haram secara mutlak.
  • Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram. Barangsiapa meminumnya di dunia lalu mati dalam keadaan mencanduinya dan belum bertaubat, ia tidak akan meminumnya di akhirat." (HR. Muslim, kitab Al-Asyribah).

Hadits Ibnu Umar inilah yang paling dekat maknanya dengan atsar Adh-Dhahhak, dan menjadi sandaran para ulama dalam memperingatkan bahaya mati dalam keadaan idman (kecanduan) khamr.

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits Ibnu Umar di atas bahwa ancaman "tidak meminumnya di akhirat" bermakna terhalang dari kenikmatan surga bagi ahli surga, atau sebagai ancaman keras bagi yang mati dalam keadaan terus-menerus (idman) tanpa taubat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan khamr adalah induk segala kejelekan dan bahwa idman (kecanduan) adalah keadaan yang sangat berbahaya karena menutup pintu taubat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Hadiyul Arwah dan kitab-kitabnya tentang ruh dan akhirat menjelaskan bahwa ruh orang zalim dan pendosa akan menerima siksaan sejak berpisah dari jasad, sesuai kadar dosanya.

Penjelasan Rinci

Pertama: kedudukan riwayat ini.

Riwayat ini dalam Sunan an-Nasa'i (kitab Al-Asyribah, bab tentang riwayat mengenai pemabuk) berstatus mauquf — yaitu perkataan Adh-Dhahhak bin Muzahim, seorang tabi'in yang dikenal luas ilmunya dalam tafsir. Sanadnya: Suwaid → Abdullah (yaitu Ibnu al-Mubarak) → Al-Hasan bin Yahya → Adh-Dhahhak. Karena itu, bukan sabda Nabi ﷺ, dan tidak boleh dinisbahkan kepada Nabi ﷺ.

Kedua: makna "mudminan lil khamr".

Kata mudmin berarti orang yang terus-menerus, tidak berhenti, dan sudah menjadi kebiasaan yang mengikat. Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam ancaman hadits shahih adalah orang yang mati dalam keadaan terus-menerus meminumnya tanpa taubat. Bukan sekadar pernah meminum lalu bertaubat, karena pintu taubat tetap terbuka selama ruh belum sampai tenggorokan.

Ketiga: makna "disiram air mendidih di wajahnya".

Ini adalah gambaran siksaan di alam barzah/kubur atau awal perjalanan menuju akhirat. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya tentang ruh menjelaskan bahwa ruh menerima balasan sesuai amalnya sejak berpisah dari jasad. Wajah disebutkan karena wajah adalah anggota yang paling terhormat dan paling tampak — dan peminum khamr telah menodai kehormatan wajahnya dengan meminum yang haram. Ini sejalan dengan ayat tentang siksaan air mendidih di akhirat:

QS. Al-Kahfi [18]: 29 (potongan)

إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا

Terjemahan: "Sesungguhnya Kami telah menyediakan bagi orang-orang zalim itu api yang gejolaknya mengepung mereka."

Dan QS. Muhammad [47]: 15 menyebutkan tentang hamim (air mendidih) sebagai bagian dari azab.

Keempat: apakah ini menetapkan hukuman khusus?

Para ulama daftar tidak menetapkan bahwa ini adalah hukuman pasti yang menimpa setiap peminum khamr yang mati dalam keadaan idman, karena:

  • Bisa jadi Allah mengampuni dengan taubat yang sah sebelum mati.
  • Bisa jadi Allah mengampuni dengan syafa'at atau rahmat-Nya, karena pelaku dosa besar dari kalangan muwahhid tidak kekal di neraka menurut Ahlus Sunnah — sebagaimana dijelaskan Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim.
  • Atsar ini dipahami sebagai peringatan keras (tahdzir), bukan penetapan takdir final.

Kelima: sikap Ahlus Sunnah terhadap pelaku dosa besar.

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa dan Ibn Qayyim dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa pelaku dosa besar (termasuk peminum khamr) tidak dikafirkan, tetapi diberi ancaman siksa. Jika mati tanpa taubat, urusannya di tangan Allah: bisa diampuni, bisa disiksa lalu dikeluarkan dari neraka karena tauhidnya. Ini adalah manhaj Ahlus Sunnah yang seimbang — tidak mengkafirkan, tidak pula menganggap remeh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak (wafat 181 H) — yang menjadi perawi dalam sanad atsar ini — adalah seorang ulama yang sangat keras dalam menjauhi syubhat dan sangat lembut dalam menasihati. Beliau pernah berkata dalam syairnya yang masyhur:

"Betapa banyak amal kecil yang menjadi besar karena niat, dan betapa banyak amal besar yang menjadi kecil karena niat."

Hikmahnya: dosa kecil yang dilakukan terus-menerus (idman) bisa menjadi besar di sisi Allah, sebagaimana amal kecil yang ikhlas bisa menjadi besar pahalanya. Inilah yang menjadi inti peringatan Adh-Dhahhak: bukan sekadar sekali minum, tetapi kecanduan yang tidak dihentikan hingga mati.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi khamr sepenuhnya, karena ia induk kejelekan dan pintu berbagai dosa (QS. Al-Ma'idah [5]: 90).
  2. Jangan meremehkan dosa yang dilakukan terus-menerus, karena idman (kecanduan) adalah keadaan yang sangat berbahaya jika mati tanpa taubat.
  3. Segera bertaubat dari dosa apa pun, karena pintu taubat terbuka selama ruh belum sampai tenggorokan.
  4. Pahami atsar ini sebagai peringatan, bukan penetapan takdir final — urusan akhirat hamba diserahkan kepada Allah, dan kita tidak menghakimi seseorang yang telah mati.
  5. Berlaku lembut kepada pelaku dosa dengan mengajak taubat, bukan mengkafirkan atau menghina, sesuai manhaj Ahlus Sunnah yang dijelaskan Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?